• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Akomodir Kebijakan Nasional, Dinas PU dan Tata Ruang Sumsel Lakukan Evaluasi RTRW 17 Kabupaten Kota

Reporter Editor Sumsel
30 Januari 2019
Akomodir Kebijakan Nasional, Dinas PU dan Tata Ruang Sumsel Lakukan Evaluasi RTRW 17 Kabupaten Kota
Share on Whatsapp

Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, Faustino Do Carmo, ST mengatakan, Peninjauan RTRW kabupaten/kota sesuai UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa RTRW baik Provinsi maupun Kabupaten/kota dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebijakan nasional, Provinsi dan kabupaten/kota serta dinamika pembangunan di masing-masing daerah. Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

“Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah kota dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan saat ini seluruh RTRW Kabupaten dan Kota telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan yang terbaru adalah dua Kabupaten Daerah Otonom Baru (DOB) yaitu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kabupaten Musi Rawas Utara yang menertapkan perda RTRWnya pada tahun 2018, dengan demikian peraturan daerah yang telah ada agar menjadi acuan dalam menyusun program pembangunan dan sebagai dasar dalam penerbitan izin prinsip, izin lokasi, penetapan lokasi maupun izin lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

“Diharapkan kepada pemerintah Kabupaten/kota bersama DPRD dan semua stakeholder terkait segera melaksanakan peninjauan kembali RTRW kabupaten/kota yang telah memasuki masa 5 (lima) tahun pertama yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas, Lahat, Empat Lawang, Banyuasin Ogan Ilir, Kota Palembang, Pagar Alam dan Lubuk Linggau,” terangnya.

Menurutnya, ada beberapa kendala PK dan revisi RTRW kabupaten/kota adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia bidang penataan ruang, masing kurangnya SDM Planologi dan Geodesi untuk bidang pemetaan menyebabkan lambatnya proses PK dan Revisi RTRW dimaksud.

Kabupaten/kota, lanjut Faustino, juga diharapkan dengan selesainya PK dan Revisi nanti dimana RTRW tersebut sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar segera menyusun rencana detil tata ruang (RDTR) sebagai dasar dalam perizinan One Single Submission atau perizinan terpadu satu pintu.

“Pada dasarnya pemerintah provinsi siap menfasilitasi terkait rekonendasi Gubernur tentang Persetujuan Substansi dan Evaluasi Rapera RTRW Kabupaten/Kota sehingga secepatnya ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (yn)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dinas PU dan Tata Ruang SumselEvaluasi RTRW 17 Kabupaten KotaKebijakan Nasional
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tingkatkan Standar Perguruan Tinggi, UIN Raden Fatah Kerjasama dengan PTKIS Kopertis W-VII

Next Post

Sokong Sektor Wisata, Colorful Muara Enim Festival Dilaunching, Sajikan Festival Durian

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In