• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Usai Putusan 1,5 Tahun, Dhani Nyatakan Akan Banding Sesuai Mekanisme

Reporter Editor Sumsel
28 Januari 2019
Usai Putusan 1,5 Tahun, Dhani Nyatakan Akan Banding Sesuai Mekanisme
Share on Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dia akan mengajukan banding terhadap putusan hakim itu.

“Proses hukum kan ada mekanismenya. Mekanismenya kita akan menjalankan sesuai mekanisme. Kalau kita memang tidak puas dengan keputusan di tingkat pertama ya kita upaya hukum banding,” ujar Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari pada Senin (28/1/2019) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia langsung masuk ke dalam mobil.

Hakim telah memvonis Ahmad Dhani bersalah dan menghukumnya dengan penjara selama 1,5 tahun.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmad Dhani akan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan Ahmad Dhani merupakan perintah hakim dalam amar putusan kasus ujaran kebencian terkait SARA.

Tags: Ahmad DhaniPutusan Ahmad dhanisidang ahmad dhani
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda dan Gubernur Sumsel Ingatkan Keutuhan NKRI Dalam Silahturahmi Jelang Pemilu 2019

Next Post

Rakerda Walubi Sumsel, Herman Deru Rasakan Nafas NKRI Dalam Keragaman Agama

Editor Sumsel

Info Terkait

Ahmad Dhani Berang Ketika Media Beritakan Divonis

Ahmad Dhani Berang Ketika Media Beritakan Divonis

12 Februari 2019
Beredar Tagar #AhmadDhaniKorbanRezim Jadi Trending Twitter

Beredar Tagar #AhmadDhaniKorbanRezim Jadi Trending Twitter

29 Januari 2019

Berita Terbaru

Reses Dapil IV DPRD Palembang, Peby Anggi Pratama: Aspirasi Didominasi Terkait Permintaan Penambahan Ruang Kelas dan Aspirasi dari Koperasi Merah Putih

Ketua Fakar Indonesia Puji Transparansi Walikota Prabumulih

PBB dan OKI Dukung Palestina, Indonesia Berperan Aktif

Ular dalam Wujud Simbolisme Ganda yang Mengubah Peradaban

Ular, Ahli Taktik dalam Berburu Tanpa Suara

Jalur Naga atau Dragon Vein

Rektor Universitas IBA, Dr. Lily Rahmawati Harahap Sampaikan Beberapa Hal saat Wisuda Ke-33 dan Dies Natalies Ke-37 Universitas IBA

Seleksi Komisioner KPID Sumsel Dimulai, DPRD Minta Proses Transparan dan Profesional

KOSGORO 1957 Kota Palembang Dilantik, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In