Ombudsman Panggil Pelapor Soal Larangan Parkir Jl. Sudirman

Agus, salah seorang pemilik toko lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya banyak efek buruk akibat pembangunan pedestrian dan larangan parkir disana. “Itu toko sekaligus rumah tinggal saya pak. Saya bahkan tidak bisa memarkir kendaraan saya sendiri di depan ruko. Bahkan sejak ada pedestrian yang lebarnya 6 meter ini, ketika ada hujan langsung banjir karena saluran air tidak lancar”, ujar Agus.
Pada kesempatan ini, pelapor diterima langsung oleh Kepala perwakilan ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah. Adrian mengatakan pemanggilan ini adalah salah satu tahapan proses penyelesaian laporan yg ada di ombudsman. Kita ingin mendengar secara langsung bagaimana kronologi sebenarnya dan apa yang dikeluhkan oleh para pemilik dan pengguna toko di sudirman.
Adrian menambahkan, ombudsman selanjutnya akan memanggil pihak terlapor yang dalam hal ini adalah Walikota Palembang beserta OPD terkait dalam rangka penyelesaian masalah ini. “Kita akan meminta pihak pemkot palembang mengevaluasi kembali kebijakan larangan parkir tersebut, agar didapatkan solusi terbaik dan tidak ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan”, sambungnya. (ril)
Berita Terkait
Indeks BeritaLanal Palembang Peringati Kemerdekaan RI dengan Doa Bersama...
News, Sumsel
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Desa Tanjung Kemala OKU Mendapat Antusia...
News, Sumsel
Danlanal Palembang Kunjungi Pos Sungai Baung, Bagikan Sembako dan Edukasi Gizi...
News, Sumsel
Kabid Humas: Menjelang Hari Kemerdekaan, Sitkamtibmas Wilayah Polda Sumsel Aman dan ...
News, Sumsel
Mewarnai Kemerdekaan dengan Kepedulian ibis Palembang Sanggar Gelar Donor Darah dan ...
News
Tawa, Sorak, dan Pesan Pengabdian dari Halaman Disnaker Palembang...
News, Sumsel