• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Mau Nikah Gak Siap Biaya, Coba Di KUA Bisa Gratis, Ini Caranya

Reporter Editor Sumsel
26 September 2018
Mau Nikah Gak Siap Biaya, Coba Di KUA Bisa Gratis, Ini Caranya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com — Menikah merupakan sebuah tahapan dalam kehidupan yang dicita-citakan banyak orang. Tetapi banyak yang menunda pernikahan karena anggapan bahwa menikah itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Padahal Anda bisa saja menikah tanpa biaya alias gratis lho!
Penasaran bagaimana caranya?
Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.

Dengan demikian, Anda bisa menghemat biaya akad nikah bukan? Namun, ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Nah, jika Anda juga tertarik untuk menikah di KUA secara gratis, Finansialku akan menjabarkan beberapa hal mengenai persyaratan nikah di KUA beserta prosedurnya.
KUA

Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:

Surat keterangan untuk nikah (model N1),
Surat keterangan asal-usul (model N2),
Surat persetujuan mempelai (model N3),
Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:

CALON SUAMI

Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan). Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

LAMPIRAN

Fotokopi KTP,
Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.

Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LAMPIRAN

Fotokopi KTP,
Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Prosedur Pengajuan Nikah di KUA

Setelah mengetahui biaya dan persyaratannya, kini Anda bisa melihat prosedurnya agar tidak kebingungan saat mendaftar nikah di KUA nanti. Adapun prosedur pengajuan nikah di KUA adalah sebagai berikut:

1 Menentukan Lokasi Akad Nikah

Lokasi akad nikah merupakan penentu surat-surat yang nantinya perlu disiapkan. Oleh karena itu, penting untuk menentukannya di awal.

Jika lokasi akad nikah berbeda dengan KTP domisili, maka Anda diharuskan mengurus surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.

2 Melengkapi Dokumen dan Syarat Pengajuan

Setelah menentukan lokasi akad nikah, selanjutnya Anda harus melengkapi surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa:

Surat pengantar dari ketua RT,
Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6.000 yang diketahui ketua RT dan RW serta Kelurahan setempat,
Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari Kelurahan,

Surat izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun,
Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai,
Surat kematian dari Kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal,

Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri,
Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah,

Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri,
Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali,
Pas foto 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas, Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar, Akta Kelahiran, Fotokopi KTP saksi nikah.

Jika Anda menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus Anda lengkapi yaitu:

Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian,
Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia, Fotokopi paspor, Fotokopi Akta Kelahiran,

Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi, Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan.

3 Mengetahui Alur Prosesi Nikah

Kementerian Agama telah menetapkan alur prosesi nikah di KUA sesuai dengan ketentuan pemerintah. Nah, bagi Anda calon pengantin, ketahui dahulu alurnya agar bisa melaksanakan prosesi dengan khidmat.
Berikut merupakan alur dari prosesi nikah di Kantor Urusan Agama (KUA):
Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan, Mendatangi Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA, Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari Kecamatan,
Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA,
Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA, Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah,
Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.

Seperti telah diungkapkan sebelumnya, Anda wajib membayar biaya sebesar Rp600.000 jika menikah tidak pada jam kerja KUA.

Pembayaran ini dapat dilakukan di bank persepsi terdekat yang ada di wilayah tempat pernikahan. Anda juga bisa menanyakan lokasi bank ini ke petugas KUA setempat.

Nah, calon pengantin, meskipun kelihatannya murah, biaya pernikahan perlu dipersiapkan sejak dini lho! Jika tidak #UangDarimana?

Anda juga bisa menggunakan aplikasi Finansialku dalam mengatur keuangan dan mempersiapkan dana pernikahan.

Dengan fitur “Menghitung Dana Pernikahan”, Anda bisa dengan mudah mengetahui berapa banyak uang yang harus disiapkan untuk pernikahan Anda.

Setelah akad nikah selesai dilakukan di KUA, Anda akan mendapat buku nikah. Karena banyaknya buku nikah palsu yang beredar, Anda disarankan untuk mengecek keasliannya langsung setelah diterima.

Menikah itu Tidaklah Mahal
Semoga artikel ini membukakan mata Anda jika Anda selama ini beranggapan bahwa menikah itu membutuhkan biaya besar alias MAHAL.

Menikah memang bisa saja mahal jika Anda mengadakan resepsi “gede-gedean” dengan baju bertahtakan kristal dan dekorasi ala pangeran Inggris.

Tetapi Anda juga bisa menyelenggarakan pernikahan murah meriah sesuai dengan anggaran Anda.

Menikah itu bukan masalah mahal atau murah lho, tetapi masalah bagaimana Anda dan pasangan siap membina bahtera rumah tangga dengan bahagia.

Tags: Nikah gratisPersyaratan nikah gratis
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua PAS Sumsel : Terpuruknya Mata Uang Rupiah Yang Berkepanjangan

Next Post

Penasaran, Curhatan Polwan Cantik yang Bertugas Jaga Lalu Lintas

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Naik, PLN Tegaskan Dukungan dan Komitmen Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

Rutan Kelas I Palembang Gelar Yasinan dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026, Perkuat Keamanan Lewat Kontrol Blok Hunian

Refleksi Akhir Tahun, Firdaus Hasbullah Dorong Stabilitas Pembangunan di PALI

Dari Kafe di Palembang, Warga Membaca Arah Masa Depan Sumatera Selatan

Kabid Humas Koni Sumsel Daeng Supriyanto SH MH CMS.P: Transformasi Komunikasi Dan Kehadiran Institusional Melalui Kinerja Bidang Humas Koni Sumsel

PPP Sumsel Resmi Bentuk Tim Formatur, Ahmad Palo Dapat Mandat Penuh

Kapolda Sumsel Sampaikan Press Release Akhir Tahun 2025 di Ruang Auditorium Lantai 7 Mapolda Sumsel

Dandim 0418/Palembang Dampingi Aster Kasdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan KDKKMP di Kelurahan Srimulya

Pendiri Asosiasi Pelaku Olahraga Indonesia Daeng Supriyanto SH MH CMS.P: Navigasi Olahragawan Menuju Tahun 2026

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024
Reporter TNS
12 Desember 2025

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024 LamanQu.com,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In