• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, September 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Sumsel “Diserbu” 17 Kilo Sabu, 200 Ekstasi

Reporter Editor Sumsel
13 September 2018
Sumsel “Diserbu” 17 Kilo Sabu, 200 Ekstasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel memusnahkan barang bukti sabu seberat 17 kg dan 200 butir ekstasi di Kantor BNNP Jakabaring, Kamis (13/09/2018).

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu dilakukan dengan cara dimasukan dalam ember besar dicampur air dan deterjen kemudian dibor.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 17 kg dan 200 ektasi. “Ini wujud transparansi BNN dan Polri kepada masyarakat, sehingga bisa melihat prosedur pemusnahan barang bukti narkotika, ” ujarnya.

Untuk cara pemusnahannya, lanjut Jhon, karena jumlahnya banyak maka sabu dan ekstasi itu dimasukan dalam ember besar, dicampur air, deterjen dan dibor. “Untuk kasus pertama adalah 17 kg sabu itu jaringan sindikat Aceh yang masuk Sumsel pada Agustus lalu. Dari 5 orang yang diamankan, tersangkanya 3 orang, yakni 2 orang meninggal dan 2 sopir tidak termasuk karena tidak tahu. Modusnya sabu itu dibungkus dan dimasukan dalam jok mobil, ” ujarnya.

Untuk kasus kedua kata Jhon, adalah kasus penangkapan tersangka yang membawa 200 ekstasi. “Untuk ancaman hukumannya adalah Pasal 114 jonto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, ” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka yang membawa 17 kg sabu Hila Rion Sapta bin Arsyah warga Jalan Merdeka Keluhan Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kebupaten PALI dengan kejadian 9 Agustus 2018. Tempat kejadian perkara di parkiran Hotel Sriwijaya Premier Jalan Puncak Sekuning Bukit Besar Palembang.

Sedangkan untuk barang bukti 200 ekstasi, tersangkanya Walkopli Zaira bin Zaini warga desa Marga Sakta RT 003 RW 003 Kecamatan Muara Kelingi Mura. Tersangka kedua bernama Ana Patra bin Hasbirun warga H Madnur RT 006 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 kejadian 11 Agustus 2018 Kecamatan Lubuklinggau 1 Kota Lubuklinggau. Satu paket 200 ekstasi dalam bungkus rokok warna putih. (YN)

Tags: BNNP sumsel memusnahkan barang bukti sabu seberat 17 kg dan 200 butir ekstasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada “Maaf” Untuk Wartawan Saat Razia…!

Next Post

Daftar Kelam Pers Oleh Oknum Aparat, Ombudsman dan Praktisi Hukum Bicara

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Bersama Pangdam III Siliwangi Tinjau APS di TPS Ciwastra

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kertapati, Babinsa dan Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api

Permen PKP RI Mempermudah Memiliki Rumah Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasannya

Pasis Seskoad Gelar Penyuluhan dan Simulasi Pemadaman Karhutla di Palembang

Pasis Seskoad Gelar Penyuluhan dan Simulasi Pemadaman Karhutla di Palembang

Babinsa Gerak Cepat Bantu Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Bukit Baru Palembang

Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Plaju

Kodim 0418/Palembang Gelar Penguatan Karakter Kebangsaan bagi ASN

Pasis Seskoad Audiensi dengan Pemkot Palembang Bahas Strategi Penanganan Karhutla

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In