• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 25, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Sumsel “Diserbu” 17 Kilo Sabu, 200 Ekstasi

Reporter Editor Sumsel
13 September 2018
Sumsel “Diserbu” 17 Kilo Sabu, 200 Ekstasi
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel memusnahkan barang bukti sabu seberat 17 kg dan 200 butir ekstasi di Kantor BNNP Jakabaring, Kamis (13/09/2018).

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu dilakukan dengan cara dimasukan dalam ember besar dicampur air dan deterjen kemudian dibor.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 17 kg dan 200 ektasi. “Ini wujud transparansi BNN dan Polri kepada masyarakat, sehingga bisa melihat prosedur pemusnahan barang bukti narkotika, ” ujarnya.

Untuk cara pemusnahannya, lanjut Jhon, karena jumlahnya banyak maka sabu dan ekstasi itu dimasukan dalam ember besar, dicampur air, deterjen dan dibor. “Untuk kasus pertama adalah 17 kg sabu itu jaringan sindikat Aceh yang masuk Sumsel pada Agustus lalu. Dari 5 orang yang diamankan, tersangkanya 3 orang, yakni 2 orang meninggal dan 2 sopir tidak termasuk karena tidak tahu. Modusnya sabu itu dibungkus dan dimasukan dalam jok mobil, ” ujarnya.

Untuk kasus kedua kata Jhon, adalah kasus penangkapan tersangka yang membawa 200 ekstasi. “Untuk ancaman hukumannya adalah Pasal 114 jonto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, ” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka yang membawa 17 kg sabu Hila Rion Sapta bin Arsyah warga Jalan Merdeka Keluhan Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kebupaten PALI dengan kejadian 9 Agustus 2018. Tempat kejadian perkara di parkiran Hotel Sriwijaya Premier Jalan Puncak Sekuning Bukit Besar Palembang.

Sedangkan untuk barang bukti 200 ekstasi, tersangkanya Walkopli Zaira bin Zaini warga desa Marga Sakta RT 003 RW 003 Kecamatan Muara Kelingi Mura. Tersangka kedua bernama Ana Patra bin Hasbirun warga H Madnur RT 006 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 kejadian 11 Agustus 2018 Kecamatan Lubuklinggau 1 Kota Lubuklinggau. Satu paket 200 ekstasi dalam bungkus rokok warna putih. (YN)

Tags: BNNP sumsel memusnahkan barang bukti sabu seberat 17 kg dan 200 butir ekstasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada “Maaf” Untuk Wartawan Saat Razia…!

Next Post

Daftar Kelam Pers Oleh Oknum Aparat, Ombudsman dan Praktisi Hukum Bicara

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KONI Sumsel Bantah Isu Pencairan Dana Hibah Rp10 Miliar Tanpa proposal

Polytam, Produk Petrokimia Unggulan Pertamina, Diproduksi di Kilang Plaju untuk Dorong Kemandirian Industri Nasional

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

Alur Sungai Lalan Ditutup
Reporter YN
24 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan Jembatan 6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) digelar di Hotel Santika...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In