• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Soal ‘Dana Desa Pak Jokowi’ Mendagri Tjahjo Dilaporkan ke Bawaslu

Reporter Editor Sumsel
26 Februari 2019
Soal ‘Dana Desa Pak Jokowi’ Mendagri Tjahjo Dilaporkan ke Bawaslu
Share on Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com –  Soal ‘dana desa Pak Jokowi’, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Bawaslu.

Tjahjo dilaporkan dengan dugaan pelanggaran aturan Pemilu soal kewajiban netralitas pejabat negara.

“Melaporkan pada sore ini Menteri Dalam Negeri yang melakukan arahan atau acara kepala-kepala desa di Ancol pada hari Rabu 20 Februari 2019,” ujar Juru Bicara Advokat Nusantara sebagai pelapor, Dahlan Pido di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Dalam Rakornas penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2019, Tjahjo Kumolo menurut pelapor menekankan soal komitmen Jokowi dalam pemerataan pembangunan.

“Menteri itu menyatakan pada acara tersebut, ‘kalau saya bilang dana desa, jawab Pak Jokowi. Para peserta ingat ya anggaran dana desa itu karena ada presiden Pak Jokowi’. Itu yang dinyatakan Pak Tjahjo Kumolo dalam acara tersebut,” papar Dahlan Pido.

“Menteri Dalam Negeri melakukan tindakan yang menggiring opini yang menguntungkan Pak Jokowi sebagai paslon 01 atau merugikan Prabowo sebagai paslon 02. Padahal dana desa adalah dana yang bersumber dari negara dan bukan Jokowi sebagai pribadi ataupun sebagai presiden, namun merupakan dana dari APBN yang merupakan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” papar pelapor.

Tindakan Mendagri menurut pelapor diduga melanggar Pasal 282, Pasal 283 dan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut salah satunya mengatur larangan pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Tags: BawasluDana DesamendagriPilpres 2019tjahjo kumolo
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tips Penanganan Mata Ikan di Telapak Kaki

Next Post

Jelang Musim Kemarau, Sumsel Siaga Karhutla

Editor Sumsel

Info Terkait

Diduga Los Kontrol Pengawasan Hingga Realisasi Dana Desa 2025 Desa Watas,  GNPK RI OKUS Akan Membawa Ke APH

Diduga Los Kontrol Pengawasan Hingga Realisasi Dana Desa 2025 Desa Watas,  GNPK RI OKUS Akan Membawa Ke APH

1 Juni 2025
Inspektorat OKU Selatan Seakan “Matisuri” Pembangunan (DD) 2024 yang penting hanya Fisiknya saja

Inspektorat OKU Selatan Seakan “Matisuri” Pembangunan (DD) 2024 yang penting hanya Fisiknya saja

30 Maret 2025
Soal Dana Desa :  BPD dan Masyarakat Simpang Sender Timur Geruduk Kejari OKU selatan

Soal Dana Desa :  BPD dan Masyarakat Simpang Sender Timur Geruduk Kejari OKU selatan

24 Maret 2025
Penggunaan Dana Desa di Simpang Sender Timur Diduga Amburadul dan Disorot GNPK RI

Penggunaan Dana Desa di Simpang Sender Timur Diduga Amburadul dan Disorot GNPK RI

1 Februari 2025
korupsi dana desa, kasus dugaan korupsi, menyalagunakan angggaran dana desa

Masyarakat Resah Oknum Kades Diduga Salah Gunakan Dana Desa Dibelikan Mobil Bodong

28 Januari 2025
GNPK RI OKU Selatan soroti pembangunan rabat beton DD Diduga Fiktif di kecamatan Pulau beringin

GNPK RI OKU Selatan soroti pembangunan rabat beton DD Diduga Fiktif di kecamatan Pulau beringin

12 Januari 2025

Berita Terbaru

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Keterikatan Kelinci dengan Aspek Kehidupan

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In