BANYUASIN,LamanQu.Com-Dugaan skandal klaim sepihak atas tanah rakyat kembali meletus di Sumatra Selatan. Lahan seluas 64 hektar di Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, kini berstatus ‘area panas’ setelah mediasi antara PT Bumisarana Karangindah dan warga setempat berujung jalan buntu (deadlock) pada Rabu (21/10/2026).
Bukannya berhasil membuktikan kepemilikan, korporasi tersebut justru “ditelanjangi” di depan aparat dan BPD Banyuasin terkait keabsahan dokumen pertanahan yang mereka kantongi.
Ketegangan bermula ketika PT Bumisarana Karangindah menuduh warga melakukan perusakan patok dan pencurian plang perusahaan yang dipasang akhir September lalu. Namun, alih-alih menggentarkan warga, gertakan tuduhan pidana tersebut dibalas dengan pembongkaran borok legalitas perusahaan secara telak.
Melalui Tim Kuasa Hukum dari YAN COGA RAJA SRIWIJAYA, warga membongkar sederet kejanggalan fatal pada sertifikat yang diklaim oleh PT Bumisarana Karangindah:
• HGB Kedaluwarsa: Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipamerkan korporasi disinyalir kuat telah mati masa berlakunya tanpa ada bukti perpanjangan resmi yang sah demi hukum.
• Pengalihan Hak Fiktif: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2312 yang disodorkan perusahaan terbukti sebatas dokumen rencana pengalihan, bukan bukti peralihan hak yang sah.
• Pencatatan Nama Palsu/Manipulatif: SHM No. 127 dan SHM No. 130 yang diklaim sebagai milik perusahaan nyatanya masih terdaftar atas nama perorangan, bukan atas nama PT Bumisarana Karangindah.
•
“Jangan gertak rakyat dengan narasi hukum prematur untuk merebut tanah yang sudah mereka kuasai secara fisik dan sah bertahun-tahun!” tegas Tim Kuasa Hukum Warga saat menguliti berkas perusahaan di hadapan forum mediasi.
Gagalnya mediasi ini melemparkan ‘bola panas’ tepat ke muka Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Banyuasin. Warga mendesak BPN tidak menjadi “penonton pasif” atau terkesan melindungi korporasi.
BPN dituntut segera melakukan uji materiil, membongkar warkah tanah secara transparan, serta membuka riwayat HGB yang dipegang PT Bumisarana Karangindah ke publik guna membuktikan apakah ada praktik mafia tanah atau pelanggaran administrasi berat dalam penerbitan dokumen tersebut.
Saat ini, kawasan seluas 64 hektar di Desa Merah Mata berada dalam status status quo. Warga menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun dan memilih tetap bertahan memagari tanah garapan mereka dari upaya penguasaan fisik oleh pihak korporasi.
Jika ATR/BPN dan aparat penegak hukum tidak segera turun tangan membedah keabsahan warkah secara obyektif, konflik agraria di Banyuasin ini berpotensi berujung pada bentrokan sosial yang lebih besar.
(Yanti/rilis)










