• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tokoh Masyarakat dan Pengamat Berpendapat: Sangat Pantas Majelis Hakim Bebaskan Irza Prasetya dan Perintahkan Ajun Bayar Uang Damai Rp. 980 Juta Lagi

DR. Sri Sulastri, SH.MH: Mudah-mudahan Berhasil, Kalau hakim punya hati nurani

Reporter YN
21 Oktober 2026
Tokoh Masyarakat dan Pengamat Berpendapat: Sangat Pantas Majelis Hakim Bebaskan Irza Prasetya dan Perintahkan Ajun Bayar Uang Damai Rp. 980 Juta Lagi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang,LamanQu.Com-Sejumlah pengamat, tokoh masyarakat dan ulama berpendapat sangat pantas Majelis Hakim Perkara Pidana Penggelapan Nomor. 878/Pid.B/2026/PN.Plg dengan Terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra mengabulkan permohonan tim advokat pengacara terdakwa agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) atau lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (Ontslag van alle rechtsvervolging) terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra.

 

“Dengan mengikuti perkara yang dialami Irza Prasetya itu, sangat pantas dia dibebaskan dari hukuman. Sebab, dia bukan pejabat di perusahaan truk itu. Tidak ada niat jahatnya untuk melakukan penggelapan mobil truk atau ban cadangan truk tersebut. Dia juga terpaksa memakai uang yang semula untuk beli solar lantas digunakan untuk beli makan dan minum karena lapar setelah hampir lima jam antre solar di SPBU. Selain itu, dia terpaksa main toto mawar karena Faizah, pegawai PT. Catur Putra Manggala tidak memberikan barkot untuk beli minyak di SPBU dan nyuruh Irza berikan uang Rp. 30.000 atau Rp. 50.000. kepada petugas SPBU. Ternyata petugas SPBU minta bayar Rp. 300 ribu,” kata Ir. Reflin Arda, MSi, MAP, Ketua Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang menanggapi pledoi yang disampaikan advokat Afdhal Azmi Jambak, SH dan Abu Karim Tamem, SH di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/10/2026).

 

Reflin yang pensiunan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pernah beberapa kali menjadi Kepala Kantor BPS kabupaten dan kota itu di Sumsel ini mengharapkan Majelis Hakim yang mengadili perkara Irza Prasetya mengabulkan permohonan terdakwa untuk divonis bebas atau lepas dari tuntutan. Dia juga sependapat agar Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH.MH memerintahkan Junaidi, ST alias Ajun membayar sisa uang perdamaian yang Rp.980 juta lagi kepada Irza Prasetya.

 

Sebelumnya, tim advokat pembela Irza Prasetya menyebutkan dalam pledoi, bahwa pihak Perusahaan PT. Catur Putra Manggala itu merupakan sumber masalah yang mengakibatkan Irza Prasetya sampai menjadi korban penzhaliman dan penganiayaan oleh Junaidi, ST selaku Direktur Utama PT. Catur Putra Manggala.

 

Kalaulah Junaidi, ST alias Ajun anak dari Eddy (alm) Direktur Utama PT. Catur Putra Manggala dan para pegawainya taat hukum, maka pasti Irza Prasetya yang hanya punya SIM A tidak akan diterima di perusahaan yang memerlukan sopir untuk membawa mobil truk atau dump truk dengan persyaratan harus memiliki SIM B1 atau B2 Umum. Manajemen PT. Catur Putra Manggala yang menahan SIM A milik Irza dan menyuruh Terdakwa membawa dump truck tanpa SIM, sudah nyata dan terang-benderang bahwa pihak perusahaan tersebut menyuruh sopirnya melanggar hukum. Bukan hanya itu, pegawai perusahaan tersebut, Faizah diduga atas perintah Junaidi, ST alias Ajun menyuruh Terdakwa memberikan uang Rp. 30 ribu atau Rp. 50 ribu kepada petugas SPBU agar bisa diisi minyak solar ke truk tanpa barkot. Perintah pemberian uang secara tidak sah maka perbuatan tersebut melanggar hukum karena berpotensi melakukan suap bahkan korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Abu Karim Tamem, SH.MH sesuai pledoi yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum.

“Apa kerugian yang dialami PT. Catur Putra Manggala atau Junaidi, ST alias Ajun itu? Kan hanya uang Rp. 600.000.- untuk beli minyak solar saja? Kalau ada barkot diberikan pegawai perusahaan itu kepada Irza maka akan lancar saja itu pembelian solar, dan tidak akan ada perkara tersebut. Sungguh sangat kasihan dengan derita yang dialami Irza yang punya anak satu masih bayi, satu tahun tiga bulan. Dia disiksa, dikeroyok, digebukin dan dipermalukan dengan diviralkan di media sosial. Moga Majelis Hakim memutus dengan hati nurani dan adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalau Irza dihukum lagi, maka penzhalimannya makin bertambah,” kata tokoh yang sempat bertanda tangan sebagai saksi dalam Surat Kesepakatan Berdamai antara Junaidi, ST alias Ajun dengan Irza Prasetya.

 

Reflin membenarkan bahwa Junaidi masih punya kewajiban membayar uang perdamaian kepada Irza Prasetya, karena baru bayar Rp. 300 juta sebagai panjar. Pada saat pertemuan di Polrestabes Palembang dan dia diminta jadi saksi serta pertemuan di warung pempek Naer, Penasehat Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Sumsel ini hadir bersama Amir Chandra (ayah Irza), Oktap Riyadi (Ketua DKP PWI Sumsel) dan Drs. Herman Suryanto. Pada pertemuan tersebut, ada Ristina pengacara, Adjis (adik Adjun), Hendra, Sukma dan lainnya. Waktu itu ada dua orang yang merupakan pihak Junaidi, ST alias Ajun mengurus Restroratif Justice (RJ) di penyidik, tetapi ternyata kedua orang itu gagal.

 

“Saya baca di pemberitaan, Pak Afrizal Hady, SH, MH mengatakan tidak memihak kepada Junaidi alias Ajun, tidak laku duit Ajun baginya dan akan membela kepentingan Terdakwa. Oleh karena itu, kita tunggu dan lihat apa putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim nanti. Bila mengabulkan permohonan Irza dan tim advokatnya, kita salut, bangga dan Irza harus berterima kasih,” tambahnya.

Sementara itu, Ade Indra Chaniago, salah satu pengamat sosial politik dan mantan aktivis 1998 di Palembang meminta stop politisasi hukum, “Jangan jadikan hukum alat menghakimi. Jangan sampai hukum dipolitisasi dan dijadikan alat untuk menghakimi seseorang. Hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti, dan aturan yang berlaku, bukan tekanan, opini, atau kepentingan pihak tertentu,” kata Direktur Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik di Palembang ini.

Dalam perkara Irza Prasetya, majelis hakim harus menguji secara objektif seluruh fakta persidangan, termasuk unsur pidana, nilai kerugian yang dipersoalkan, serta argumentasi dalam pledoi tim pembela. Jangan sampai seseorang kehilangan kemerdekaannya ketika unsur-unsur pidana yang didakwakan belum apalagi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Hukum bukan alat balas dendam, bukan instrumen kekuasaan, dan bukan panggung untuk memenangkan pihak yang lebih kuat. Hukum harus menjadi benteng keadilan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh. Karena itu, saya mendorong majelis hakim memutus perkara ini secara independen, profesional, dan berani berdasarkan fakta persidangan. Jika dakwaan tidak terbukti, bebaskan. Jangan sampai pengadilan justru kehilangan kepercayaan publik akibat putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan,” paparnya tegas.

Ade yang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Chandradimuka Palembang dan istiqamah memperjuangkan kepentingan rakyat ini mengingatkan pula Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan Terdakwa Irza Prasetya agar haknya berupa uang damai yang masih Rp. 980 juta lagi, supaya dibayarkan oleh Junaidi alias Ajun. “Moga saja Majelis Hakim memerintahkan Junaidi alias Ajun bayar kesepakatan yang sudah dibuat mereka dan tidak dibantah di persidangan,” katanya seraya menambahkan mendengar kabar Hakim Ketua, Afrizal Hady, SH.MH pernah meminta Irza Prasetya dan Junaidi memusyawarahkan lagi. Kalau tidak bisa bayar full, kurangi sedikit. Hal itu juga disampaikan, hakim anggota Pitriadi, SH.MH ketika Irza Prasetya diperiksa sebagai saksi korban dalam perkara 871/Pid.B/2026/PN.Plg.
Irza Prasetya tetap meminta haknya dibayar, karena perdamaian yang sudah dibuat dengan Junaidi itu sudah sangat menguntungkan pengusaha galian C tersebut. “Saya minta tolong kepada bapak-bapak hakim agar perintahkan Junaidi alias Ajun bayar lunas kekurangan uang damai yang Rp. 980 juta lagi. Kalau tidak dikabulkan Majelis Hakim, saya akan tagih terus sampai di akhirat kelak,” katanya.
“Mudah-mudahan berhasil, kalau hakim punya hati Nurani,” kata DR. Hj. Sri Sulastri, SH.M.Hum, ahli hukum pidana ketika diberitahukan pledoi terdakwa dan pengacaranya.

Penggabungan gugatan perdata (ganti kerugian) ke dalam perkara pidana diatur melalui Pasal 189 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan konsep Punitive Restitution dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Artinya, Majelis Hakim jika ada kemauan bisa memerintahkan Junaidi, alias Ajun melunasi uang damai yang sudah disepakati.
Berdasarkan Visum et Repertum No: R/VER/410/VI/2026/RUMKIT yang ditandatangani oleh Dr. Saffir Azzahra sebagai dokter RS Bhayangkara Tk.II M.Hasan Palembang, luka dan memar yang dialami Irza cukup banyak. Dan, seharusnya Majelis Hakim, kata DR. Sri Sulastri, SH.M.Hum, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang tidak menunggu Irza cacat atau meninggal baru menghukum berat tersangka pelaku kejahatan pengeroyokan.“Tindakan penyiksaan itu sungguh tidka berperikemanusiaan dan diviralkan pula,” katanya beberapa waktu lalu. Namun dengan adanya kesepakatan damai, dan membuat hukuman menjadi ringan, seharusnya komitmen ditepati.
Hasil visum, Irza Prasetya mengalami:
BAGIAN MATA:
– Pada kelopak mata kanan terdapat sebuah luka memar, bentuk tidak beratur, warna keunguan, ukuran tiga koma dua sentimeter kali satu koma senam sentimeter.
– Pada kelopak mata kanan bawah, terdapat sebuah luka memar, bentuk tidak teratur, warna keunguan, ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
BAGIAN BADAN:
– Pada bahu kiri terdapat luka lecet, bentuk tidak teratur, warna merah keunguan, ukuran terbesar satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter, dan ukuran terkecil nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
– Pada bahu kiri terdapat beberapa luka memar, bentuk tidak teratur, warna merah keunguan, dan ungu kehijauan, ukuran terbesar tujuh sentimeter kali tiga sentimeter dan ukuran terkecil nol koma empat sentimeter kali nol dua sentimeter.
– Pada Punggung kiri bagian atas, jarak dua sentimeter dari ketiak kiri terdapar dua buah luka memar, bentuk tidak teratur, warna keunguan, ukuran delapan sentimeter kali dua koma tiga sentimeter, dan lima sentimeter kali empat koma delapan sentimeter.

ANGGOTA GERAK:
– Pada paha kiri bagian luar, jarak dua belas sentimeter dari lutut, terdapat sebuah luka memar, bentuk tidak teratur, warna kehijauan, ukuran Sembilan belas sentimeter kali Sembilan koma lima sentimeter.
Kesimpulan: Ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan atas, kelopak mata kanan bawah, bahu kiri, punggung kiri bagian atas, dan paha kiri bagian luar, luka lecet pada bahu kiri, yang disebabkan oleh kekerasan karena benda tumpul.

 

 

Afdhal Azmi Jambak, SH dan Abu Karim Tamem, SH.MH serta Nazar Busra, SE.SH mulanya tetap menolak Afrizal Hady, SH.MH, DR. Rimdan, SH.MH dan Pitriadi, SH.MH sebagai majelis hakim perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg. Permohonan ganti majelis hakim sampai tiga kali diserahkan kepada Ketua PN Palembang dan alhamdulillah tidak pernah ditanggapi. Namun setelah ada penegasan dan pernyataan yang lantang dari Afrizal Hady, SH.MH, maka mereka mengikuti persidangan dan melakukan pembelaan walau tidak bisa lagi menyampaikan penyangkalan (eksepsi).

 

“Bahwa setelah mendengar dan memperhatikan pernyataan serta penegasan Ketua Majelis Hakim, Bapak Afrizal Hady, SH.MH yang menyatakan majelis hakim tidak memihak, bersikap netral, akan membela hak-hak terdakwa dan lain sebagainya, kami Tim Kuasa Hukum Irza Prasetya baru mengikuti persidangan. Moga penegasan Pak Afrizal Hady itu benar adanya. Kita orang beragama apalagi Islam ini percaya dengan omongan dan tidak pernah ingkar dengan janji atau kesepakatan,” kata Nazar Busra kepada wartawan.

 

“Kami akan diskusikan dengan klien kami, Irza Prasetya setelah mendengar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, rencananya Kamis (22/10/2026) atau paling lambat Jumat (23/10/2026). Sebagai advokat penegak hukum, kami bekerja sesuai aturan hukum dan tidak mau melanggar hukum,” tambah Afdhal Azmi Jambak yang menegaskan selama berperkara tidak pernah menyuap jaksa apalagi hakim.

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Sumsel Melihat Pesawat Yang Membawa Dry Ice Di Pangkalan TNI, Berikut Beberapa Hal Penjelasannya

YN

Info Terkait

Gubernur Sumsel Melihat Pesawat Yang Membawa Dry Ice Di Pangkalan TNI, Berikut Beberapa Hal Penjelasannya

Gubernur Sumsel Melihat Pesawat Yang Membawa Dry Ice Di Pangkalan TNI, Berikut Beberapa Hal Penjelasannya

21 Oktober 2026
TIM ADVOKAT MOHON MAJELIS HAKIM DIKETUAI AFRIZAL HADY, SH.MH VONIS BEBAS (VRIJSPRAAK) IRZA PRASETYA

TIM ADVOKAT MOHON MAJELIS HAKIM DIKETUAI AFRIZAL HADY, SH.MH VONIS BEBAS (VRIJSPRAAK) IRZA PRASETYA

21 Oktober 2026
M. Eko Buka Suara soal Prabowo–Gibran, Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Bersinergi

M. Eko Buka Suara soal Prabowo–Gibran, Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Bersinergi

21 Oktober 2026
Perkuat Sinergi PAKEM, Kakanwil Kemenag Sumsel Dorong Kearifan Lokal Jaga Predikat Zero Conflict

Perkuat Sinergi PAKEM, Kakanwil Kemenag Sumsel Dorong Kearifan Lokal Jaga Predikat Zero Conflict

20 Oktober 2026
Kuasa Hukum Irza Prasetya Minta Hakim Vonis Bebas: Unsur Penggelapan Dinilai Tidak Terbukti

Kuasa Hukum Irza Prasetya Minta Hakim Vonis Bebas: Unsur Penggelapan Dinilai Tidak Terbukti

20 Oktober 2026
Tak Sekadar Berpenampilan Menarik, Putra Putri SMANTA 2026 Dituntut Cerdas dan Berkarakter

Tak Sekadar Berpenampilan Menarik, Putra Putri SMANTA 2026 Dituntut Cerdas dan Berkarakter

20 Oktober 2026

Berita Terbaru

Tokoh Masyarakat dan Pengamat Berpendapat: Sangat Pantas Majelis Hakim Bebaskan Irza Prasetya dan Perintahkan Ajun Bayar Uang Damai Rp. 980 Juta Lagi

Gubernur Sumsel Melihat Pesawat Yang Membawa Dry Ice Di Pangkalan TNI, Berikut Beberapa Hal Penjelasannya

TIM ADVOKAT MOHON MAJELIS HAKIM DIKETUAI AFRIZAL HADY, SH.MH VONIS BEBAS (VRIJSPRAAK) IRZA PRASETYA

M. Eko Buka Suara soal Prabowo–Gibran, Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Bersinergi

Perkuat Sinergi PAKEM, Kakanwil Kemenag Sumsel Dorong Kearifan Lokal Jaga Predikat Zero Conflict

Kuasa Hukum Irza Prasetya Minta Hakim Vonis Bebas: Unsur Penggelapan Dinilai Tidak Terbukti

Tak Sekadar Berpenampilan Menarik, Putra Putri SMANTA 2026 Dituntut Cerdas dan Berkarakter

Kasus Narkotika dalam Vape Melonjak, BNN Rekomendasikan Pelarangan Total

Golkar Sumsel Peringati HUT ke-62, Kenang Jasa Pahlawan dan Tebar Kepedulian

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In