• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Advokat Afdhal Azmi Jambak Mohon Perlindungan  Kepada Menteri HAM Atas Dugaan Pengeroyokan dan  Penyekapan Irza Prasetya Diduga Dilakukan Junaidi, ST Alias Ajun  dkk

Kamis 3 September 2026 Akan Temui Ketua Komisi III DPR RI, DR. Habiburokhman, SH, MH

Reporter YN
2 September 2026
Advokat Afdhal Azmi Jambak Mohon Perlindungan  Kepada Menteri HAM Atas Dugaan Pengeroyokan dan  Penyekapan Irza Prasetya Diduga Dilakukan Junaidi, ST Alias Ajun  dkk
Bagikan ke Whatsapp
caption foto : Wakil Menteri HAM, Mugiyanto foto bersama Afdhal Azmi Jambak, Nachung Tajudin dan Herman Suryanto
Palembang,LamanQu.Com-Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH terus mengusahakan perlindungan dan penegakan hukum terhadap kliennya, Irza Prasetya, korban dugaan Pengeroyokan dan Penyekapan yang diduga dilakukan pengusaha galian C, Junaidi, ST alias Ajun pada 2 Juni 2026 yang rekaman video pemukulan sadis tidak berperikemanusiaan viral di media social, Pada Rabu, 02 September 2026, Afdhal bersama aktivis 1998, Nachung Tajudin menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Menteri HAM diwakili Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.
Dalam pertemuan langsung di ruang kerjanya, Mugiyanto  menyambut baik Laporan yang disampaikan Afdhal Azmi Jambak, SH yang juga didampingi stafnya, Drs. Herman Suryanto.”Saya akan minta Kakanwil HAM Sumsel memonitor dan memberikan perlindungan terhadap korban Irza Prasetya. Dari video rekaman yang disampaikan, jelas itu ada pelanggaran HAM,” kata Mugi yang juga mantan aktivis 1998.
Mugiyanto Sipin,M.AP kelahiran  2 November 1973, alumnus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) dan aktivis pro-demokrasi, serta pegiat hak asasi manusia itu akan memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Afdhal Azmi Jambak melaporkan juga sikap Ketua Majelis Hakim perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN Plg, Afrizal Hady, SH yang memihak kepada Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun pada sidang pemeriksaan saksi korban, Kamis 13 Agustus 2026 di samping sikap “menekan”, mengintimidasi dan mengancam saksi Irza Prasetya, “Saya sampaikan kepada Bapak Wamen bahwa sikap dan perilaku Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH dalam sidang itu sungguh sangat saya sayangkan. Memihak kepada Terdakwa dan merendahkan, menekan dan mengancam klien saya, Irza Prasetya,” kata advokat yang juga wartawan senior ini.
Di dalam persidangan, Hakim Ketua, Afrizal Hady, SH tidak memutar video rekaman sebagai bukti elektronik tindakan terdakwa yang dinilai banyak orang tidak manusiawi. “Klien saya, saksi korban sudah menerangkan dia dipukuli sekitar  15 kali dengan kayu yang cukup besar dan kemudian video penganiayaan itu beredar luas di jagad maya yang membuat malu korban serta keluarganya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Tetapi Ketua Majelis Hakim dan JPU tidak memutar video tersebut ketika Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun mengatakan hanya 3 atau 4 kali memukul dengan kayu kecil. JPU Sigit Subiantoro, SH yang mestinya membela saksi korban, malah berdiam diri  dan kelihatan memihak kepada terdakwa,” katanya.
Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang, DR. Sri Sulastri, SH, M.Hum  mengatakan JPU harus menuntut maksimal ditambah sepertiga terhadap  Junaidi, ST alias Ajun. Tuntutan maksimal karena Terdakwa berdusta dan itu bisa dikatakan berbelit-belit. Negara yang dibohongi terdakwa dengan menyatakan hanya tiga kali memukuli korban dengan kayu kecil. Kalau benar terdakwa pernah dihukum dalam perkara lain sebelumnya, maka JPU harus menambah tuntutan 1/3 dari tuntutan maksimal,” kata dosen senior yang sering menjadi saksi ahli pidana di persidangan di Palembang maupun daerah lainnya.
Afdhal Azmi Jambak, juga menyampaikan kepada Wamen HAM, Mugiyanto bahwa dia sudah melaporkan Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Rapublik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang. JPU, Sigit Subiantoro, SH juga sudah dilaporkan ke Jaksa Agung RI c/q Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumsel. Saya juga sudah laporkan Ketua Majelis Hakim dan JPU ke Komisi III  DPR RI pada Rabu 26 Agustus 2026 lalu. Moga Pak Habiburokhman, Ketua Komisi III dan anggotanya memanggil JPU dan majelis hakim ke DPR RI atas perilaku mereka yang kelihatan tidak netral, tidak adil, tidak jujur dan tidak benar dalam proses peradilan Kamis 13 Agustus 2026 lalu,” paparnya.
Mugiyanto menyambut baik sikap Afdhal Azmi Jambak yang mau dan berani memberikan pembelaan dan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi ke berbagai lembaga yang berwenang dan berkompeten. “Laporan ke Komisi III DPR RI itu sangat tepat itu. Saya yakin Pak Habiburrokhman sangat peduli dengan permasalahan seperti ini. Tinggal bung Nachung komunikasikan dengan Pak Habib,” katanya.
“Silakan hubungi dan temui Ketua Komisi III DPR RI besok di DPR RI,” tambahnya seraya bisa komunikasi dengan kawan-kawan yang dekat dengan Habiburrokhman.
Seorang tokoh di Kementerian HAM mengingatkan, Habiburokhman paling tidak suka dengan sikap tidak benar, sikap memihak, sikap menzhalimi rakyat kecil. “Ingat kasus di Kabupaten Karo beberapa waktu lalu. Komisi III DPR RI memanggil dan memeriksa semua yang terlibat. Dampaknya jelas kan, pada copot banyak pejabat kejaksaan di kabupaten Karo dan di Propinsi Sumatera Utara. Saya yakin, kalau benar terdakwa Junaidi alias Ajun itu pernah dihukum pada tahun 2013, tetapi tidak atau belum dieksekusi, pasti kasus ini akan jadi perhatian serius,” katanya sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Seorang praktisi hukum di Palembang, Nazar Busra, SE, SH juga berpendapat, kalau benar Junaidi alias Ajun sudah divonis tetapi tidak menjalani hukuman, maka akan menjadi pertanyaan besar. “Ada apa ya? Bukankah banyak tokoh dan pejabat hebat dan berjasa, tetapi setelah divonis bersalah langsung dieksekusi oleh jaksa. Padahal sebagian dari pejabat tersebut, berjasa banyak bagi rakyat di Sumsel, seperti pak Alex Noerdin (alm) yang buat program berobat gratis bagi rakyat Sumsel dan sejumlah pejabat lainnya,” katanya.
Afdhal Azmi Jambak melaporkan sikap dan perilaku Hakim Ketua perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/PN Plg, Afrizal Hady, SH  yang mempersoalkan uang ganti rugi yang sudah disepakati oleh Terdakwa dengan korban melalui musyawarah diwakili pengacara masing-masing dan dihadiri dua adik kandung Terdakwa. Namun terdakwa baru membayar panjar dari kesepakatan yang dibuat, sisanya belum dibayarkan. “Perdamaian sudah pak Hakim, tetapi Terdakwa baru bayar panjar Rp. 300 juta dan sisanya Rp. 980 juta lagi belum dibayar sampai sekarang,” kata Irza Prasetya di persidangan.
Hakim Afrizal Hady, berulang kali mengatakan tidak wajar, tidak pantas jumlah ganti rugi tersebut. Bahkan mengatakan, saksi korban bisa dianggap melakukan pemerasan dan pengancaman. Namun, Irza Prasetya menjawab, angka ganti rugi itu atas kesepakatan dan dia merasa wajar meminta ganti rugi sebanyak kesepakatan tersebur karena sakit dan malu yang dialaminya, lantaran tindakan tidak berperikemanusiaan terhadap dirinya disebar luar melalui jagad maya,
“Kalau hakim Afrizal Hady itu adil dan benar. Dia kan tinggal tanya kepada Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, mengapa  hanya bayar panjar saja, kenapa sisanya tidak dibayar.Ketua majelis hakim itu mempersoalkan besaran uang ganti rugi tersebut,” katanya seraya menambahkan tidak etis menanyakan kemana uang panjar yang diterima Irza dipergunakan.
Afdhal Azmi Jambak berterima kasih kepada Wakil Menteri (Wamen) HAM yang sudah memerintahkan Kakanwil HAM memberikan perlindungan dan memperjuangkan hak-hak korban, Irza Prasetya. “Kakanwil HAM Sumsel itu berlatar belakang jaksa. Beliau jaksa senior,” kata Mugi kepada Afdhal, Nachung dan Herman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) Provinsi Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, S.H., M.H. merespon baik laporan yang disampaikan kepada Menteri HAM. “Saya segera cek dan monitor kasus ini,” katanya kepada Afdhal Azmi Jambak melalui saluran telepon seluler.
Hendry Marulitua meminta informasi duduk permasalahan perkara tersebut. Ketika disampaikan kepadanya, bahwa Irza Prasetya didakwa JPU dengan kerugian korban hanya Rp. 2.100.000. (dua juta seratus ribu) atau kurang dari Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu) tetapi ditahan sejak 2 Juni 2026, terkejut, Apalagi Afdhal Azmi Jambak menjelaskan kerugian korban Junaidi, ST alias Ajun hanya Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) karena uang untuk beli minyak solar terpakai oleh Irza Prasetya dalam perkara Nomor: 878/Pid.B/2026/PN Plg dengan majelis hakim sama dengan yang menyidangkan Junaidi, ST alias Ajun “Seharusnya tidak boleh ditahan itu,” katanya.
Afdhal menyampaikan sudah  tiga kali menyerahkan surat kepada Ketua PN Palembang dan sekali kepada Wakil Ketua PN Palembang meminta Irza Prasetya tidak ditahan oleh Ketua Pengadilan ataupun majelis hakim, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2012.
 “Tetapi klien saya masih saja ditahan hakim di PN Palembang, Saya sudah sampaikan laporan kepada Ketua MA, Ketua KY dan juga kepada Komisi III DPR RI. Mereka mestinya menaati Peraturan MA tersebut,” papar Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan ini.
Afdhal menjelaskan dari informasi yang diperolehnya, dia menyurati Ketua PN Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bahkan Ketua Mahkamah Agung RI. Dari penelusuran di SIPP PN Palembang diperoleh informasi bahwa Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun tersebut sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang dengan nomor perkara: 99/PId.B/2012/PN.Plg. Kemudian di tingkat banding dengan perkara Nomor: 183/PID/2012/PT.PLG hari Selasa tanggal 13 Nov 2012 majelis hakim PT. Palembang menjatuhkan putusan menerima permintaan banding jaksa penuntut umum, MENGUBAH Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 19 Juli 2012 Nomor: 99/Pid.B/2012/PN.Plg.
Mengenai penjatuhan pidana  yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa JUNAIDI,ST Als AJUN, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan   melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan tanpa ijin secara bersama-sama melakukan Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga minyak dan gas bumi”.
2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu dengan pidana  penjara selama 1 (satu) Tahun.
3. Menjatuhkan Pidana Denda kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan  apabila denda  tidak dibayar  diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.
Anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, SH, MM terkejut menyaksikan video rekaman yang sempat viral sehubungan pemukulan dengan kayu yang cukup besar yang diduga dilakukan pengusaha galian C di Palembang bernama Junaidi, ST alias Ajun terhadap sopir yang baru bekerja di perusahaannya bernama Irza Prasetya bin Amir Chandra.
“Sadis dan tidak manusiawi itu tindakan pemukulan tersebut. Binatang saja tidak boleh digebukin. Pelakunya harus dituntut dan dihukum setimpal. Silakan laporkan ke Komisi III DPR RI,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Sumatera Barat II tersebut, Selasa (25/8/2026) kepada Afdhal Azmi Jambak, SH, kuasa hukum Irza Prasetya.
Mantan Bupati Pasaman, Sumatera Barat yang juga mantan Jaksa  tersebut menyayangkan perlakuan yang dialami oleh Irza Prasetya yang sesama orang Minang, Sumatera Barat dengannya. “Walau pun ada kesalahan yang dilakukan oleh sopir itu, tidak boleh korban diperlakukan dengan tidak manusiawi tersebut. Tidak boleh main hakim sendiri,” katanya.
Benny Utama sangat menyayangkan tindakan yang tidak manusiawi tersebut terjadi. Dia mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut harus bekerja benar, objektif, jujur serta adil. “Rekaman video tersebut harus disaksikan. Jangan percaya saja ketika Terdakwa bilang hanya tiga kali memukul. JPU harus mengungkapkan fakta tersebut di persidangan sebagai wujud pembelaan terhadap korban. Dalam perkara pidana Jaksa itu punya kewajiban membela korban pengeroyokan atau penganiayaan,” tambah tokoh Partai Golkar itu.
“Saya memohon dengan hormat JPU Sigit Subiantoro, SH dan Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, dalam persidangan berlaku benar, jujur, adil dan jangan memihak kepada terdakwa. JPU harus menuntut secara patut dengan fakta yang benar dan sebenarnya. Majelis hakim agar memutus perkara dengan benar, jujur, dan adil. Saya hanya ingatkan hidup sekali dan semua yang dilakukan, diperbuat pasti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Kalau rakyat kecil dizhalimi, ingatlah doa orang terzhalimi insya Allah dikabulkan Allah,” tambah Afdhal yang pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jambi pada tahun 1985.
(Yanti/rilis)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Erni Novianti Pimpinan Redaksi Media Online The8News Laporkan Dua Media Online Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

YN

Info Terkait

Erni Novianti Pimpinan Redaksi Media Online The8News Laporkan Dua Media Online Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Erni Novianti Pimpinan Redaksi Media Online The8News Laporkan Dua Media Online Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

2 September 2026
Usia 44 Tahun Polsri, Cetak Lulusan Berdaya Saing Global hingga Bekerja di China dan Taiwan

Usia 44 Tahun Polsri, Cetak Lulusan Berdaya Saing Global hingga Bekerja di China dan Taiwan

1 September 2026
Gerak Cepat, Respons Tepat: Kilang Plaju Uji Kesiapan Fire Brigade Hadapi Kondisi Darurat

Gerak Cepat, Respons Tepat: Kilang Plaju Uji Kesiapan Fire Brigade Hadapi Kondisi Darurat

1 September 2026
Talang Bubuk Masuk 21 Besar Penilaian Kampung Pancasila 2026, Wakili Kodim 0418/Palembang

Talang Bubuk Masuk 21 Besar Penilaian Kampung Pancasila 2026, Wakili Kodim 0418/Palembang

1 September 2026
Ditengah Kepungan Asap, Personel Lanud Smh Kendalikan Api di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang TelahTebakar

Ditengah Kepungan Asap, Personel Lanud Smh Kendalikan Api di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang TelahTebakar

1 September 2026
Jelajah Rasa Dunia di Harper Palembang: Dari Tokyo, Chinese Cuisine hingga Cita Rasa Lokal Sumatera Selatan

Jelajah Rasa Dunia di Harper Palembang: Dari Tokyo, Chinese Cuisine hingga Cita Rasa Lokal Sumatera Selatan

1 September 2026

Berita Terbaru

Advokat Afdhal Azmi Jambak Mohon Perlindungan  Kepada Menteri HAM Atas Dugaan Pengeroyokan dan  Penyekapan Irza Prasetya Diduga Dilakukan Junaidi, ST Alias Ajun  dkk

Erni Novianti Pimpinan Redaksi Media Online The8News Laporkan Dua Media Online Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Usia 44 Tahun Polsri, Cetak Lulusan Berdaya Saing Global hingga Bekerja di China dan Taiwan

Gerak Cepat, Respons Tepat: Kilang Plaju Uji Kesiapan Fire Brigade Hadapi Kondisi Darurat

Talang Bubuk Masuk 21 Besar Penilaian Kampung Pancasila 2026, Wakili Kodim 0418/Palembang

Ditengah Kepungan Asap, Personel Lanud Smh Kendalikan Api di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang TelahTebakar

Jelajah Rasa Dunia di Harper Palembang: Dari Tokyo, Chinese Cuisine hingga Cita Rasa Lokal Sumatera Selatan

Berbagai Kegiatan Dilaksakan Di HAPERNAS Ke 18, Hunian Layak Generasi Cerdas

Kejari Palembang Tegaskan Profesional Tangani Perkara Pengeroyokan Junaidi alias Ajun

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In