Sekayu,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati HUT RI ke-81, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin meluncurkan layanan HOTLINE PENGADUAN PELANGGARAN HAK PEKERJA / BPJS TK.
Kepala Disnakertrans Muba, HERRYANDI SINULINGGA, AP menegaskan komitmen Pemkab Muba dibawah komando Bapak Bupati HM.Toha Tohet dan Wabup Abdur Rohman Husen untuk memastikan kemerdekaan juga dirasakan oleh pekerja. “Jika hak dilanggar, jangan diam. Negara hadir untuk melindungi Anda,” tegasnya.
Bagi pekerja di Kabupaten Muba yang mengalami pelanggaran seperti upah di bawah UMK, tidak didaftarkan BPJS TK, penahanan ijazah, PHK sepihak, jam kerja berlebihan, dan pelanggaran Hubungan Industri dan lainnya, dapat melapor melalui:
HOTLINE PENGADUAN PEKERJA:
0857-6871-5224 (Panji)
0813-7333-3323 (Mariono)
Waktu Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB
Atau Scan QR Code pada flyer untuk chat WhatsApp langsung.
Setiap laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti oleh Para Mediator Disnaketrans Muba dan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi.
Lindungi Hak Anda! Pekerja Sejahtera, Muba Maju Lebih Cepat!
Hormat kami,
HERRYANDI SINULINGGA, AP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kab. Musi Banyuasin
#HUTRI81 #MerdekaHakPekerja #DisnakertransMuba #MubaMajuLebihCepat #HotlinePekerja #BPJSTK










