Palembang,LamanQu.Com-Tim kuasa hukum yang diketuai advokat Afdhal Azmi Jambak, SH meminta kepada Kapolrestabes Palembang, Kajari Palembang, Kapolda Sumatera Selatan dan Ketua Komis Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI agar menghentikan penahanan Irza Prasetya dan mengeluarkannyha dari tahanan. Sebab, Irza Prasetya, sopir warga Lubuk Basung Kabupaten Agam, Sumatera Barat itu tidak pernah melakukan penggelapan terhadap truk BG 8907 UA milik PT Catur Putra Manggala yang dituduhkan oleh pengusaha keturunan bernama Junaidi alias Ajun.
Afdhal Azmi Jambak dan dua advokat lainnya, Ishmathul Iffah, SH, MH dan Sudirman Hamidi, SH, MH telah menyerahkan surat yang ditujukan kepada Kapolrestabes Palembang, Kajari Palembang dan Kapolda Sumatera Selatan serta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dengan surat Nomor: 014/Irza Prasetya/AAJ/VII/2026 bertanggal 9 Juli 2026.
“Kami sudah serahkan surat resmi dengan argument yang jelas. Kami berharap Kapolrestabes, Kajari dan Kapolda Sumsel mengabulkan permohonan kami ini agar Irza Prasetya dihentikan penahanannya serta dikeluarkan dari sel di rumah tahanan Polrestabes Palembang. Kita juga meminta Ketua Kompolnas RI untuk memperhatikan dan mengawasi perkara ini,” kata Afdhal kepada wartawan. Di dalam suratnya tim pengacara menyebutkan, “Kami sampaikan permintaan dengan hormat kepada Bapak agar berkenan menghentikan penahanan dan mengeluarkan Irza Prasetya dari rumah tahanan negara (Rutan) Polrestabes Palembang yang ditahan sejak 4 Juni 2026 (mulanya di Polsekta Sukarami kemudian dipindahkan ke Polrestabes Palembang) dan perpanjangan penahanan sampai 2 Agustus 2026.”
Alasan permintaan penghentian penahanan dan dikeluarkannya Irza Prasetya dari tahanan karena tuduhan Junaidi tidak benar. Junaidi menyebutkan rugi Rp. 300.600.000.- (Tiga ratus juta enam ratus ribu rupiah) karena mobil truknya BG 8907 UA milik PT. Catur Putra Menggala seharga Rp. 300.000.000.- (tuga ratus juta rupiah) dan uang pembelian minyak solar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) digelapkan oleh Irza Prasetya.
Truk tersebut tidak ada kekurangan apapun, tidak pernah dijual, tidak pernah digadaikan dan tidak pernah dipindahtangankan Irza Prasetya kepada orang lain. Bahkan truk tersebut sudah di pool Jalan HM Noerdin Pandji sebelum Junaidi membuat LP di Polsekta Sukarami Palembang. Saat Rekonstruksi perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan Tersangka Junaidi ST yang memukuli Irza dengan ganas (videonya viral), truk itu berada di pool tersebut.
Dengan fakta itu, maka jumlah kerugian Junaidi kalau ada HANYA Rp. 600.000.- (ENAM RATUS RIBU RUPIAH), berupa uang untuk beli solar mobil, yang terpakai oleh Irza Prasetya antara lain untuk makan, minum karena lapar, sedangkan mobil truknya tidak digelapkan sama sekali. Bahwa terhadap kerugian tidak lebih dari Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) tidak boleh hukuman pidana penjara. Hukuman terhadap Penggelapan Ringan hanyalah pidana denda paling banyak kategori II sesuai dengan Pasal 487 KUHP baru atau UU RI Nomor 1 tahun 2023 dan tidak boleh ditahan.
Pasal 487 KUHP Baru atau Undang Undang No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana penggelapan ringan dengan bunyi sebagai berikut. “Jika yang digelapkan bukan ternak atau barang yang bukan sumber mata pencarian atau nafkah yang dnilainya tidak tidak lebih dari Rp1.000.000, (satu juta rupiah). Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana pidana denda paling banyak kategori II,” tambah Sudirman Hamidi.
Denda kategori II tersebut maksimal Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
Afdhal Azmi Jambak dan tim pengacara Irza Prasetya berharap Kapolrestabes dan para penyidik di Polrestabes Palembang yang menangani perkara tersebut bersikap profesional dan adil.
“Jangan sampai ucapan Junaidi bahwa polisi kawan dia galo sebagaimana diucapkannya pada saat melakukan pemukulan terhadap Irza sebagaimana bisa dilihat dan didengar dari video yang viral itu, jadi kenyataan. Kita minta polisi dan jaksa fair dan adil. Jangan memihak kepada Junaidi dan memberatkan Irza Prasetya,” kata Penasehat Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Provinsi Sumatera Selatan ini.
Pengacara yang juga wartawan senior ini menambahkan, laporan Junaidi alias Ajun ke Polsekta Sukarami Kota Palembang dengan LP Nomor: LP/B/174/VI/2026/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 02 Juni 2026, Junaidi patut diduga laporan dan atau persangkaan palsu, karena mobil truk yang dilaporkan digelapkan itu, tidak pernah digelapkan oleh Irza Prasetya. Dan, Irza Prasetya diperlakukan tidak manusiawi dengan tangan diikat di besi kursi lalu dipukuli berkali-kali oleh Junaidi alias Ajun dan pemukulan itu direkam dan videonya sudah beredar luas alias viral.
Di dalam video yang beredar, Irza Prasetya terlihat dipukuli berulang kali. Irza bekali-kali meraung-raung kesakitan dan minta ampun serta menyebutkan anaknya masih kecik, Namun Junaidi tidak berhenti memukuli, Pengusaha keturunan Cina ini terus memukul dengan kayu bahkan kayunya sampai patah. “Mati kau… Mati Kau…. Kawan aku galo polisi. Kau jangan cubo-cubo di sini,” antara lain kalimat yang diucapkan Junaidi sebagaimana terdengar dalam video tersebut.
Irza Prasetya sudah menyampaikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (IBAP) Tambahan hari Selasa (7/7/2026) dengan mencabut BAP saat diperiksa di Polsekta Sukarami Palembang, 3 Juni 2026.
Pencabutan BAP tanggal 3 Juni 2026 tersebut karena keterangan itu dibuatnya di bawah tekanan, dalam keadaan kesakitan dan ketakutan, terpaksa membuat pengakuan tidak benar, karena tidak tahan menerima pukulan dengan kayu yang cukup besar oleh Junaidi alias Ajun. Dia semakin ketakutan setelah mendengar ucapan Junaidi yang mengatakan kawan dia galo (semua) polisi, Selain itu, saat diperiksa di Polsekta Sukarami, Irza tidak didampingi langsung oleh pengacara (advokat). Irza menjelaskan bahwa dia tidak membaca BAP yang dibuat oleh penyidik, dan langsung menandatangani BAP tersebut karena kesakitan dan pasrah karena takut polisi kawan Junaidi semua.
Di dalam keterangannya kepada penyidik saat memberikan keterangan dalam BAP Tambahan, Irza Prasetya dengan tegas mengatakan tidak pernah menggelapkan, tidak pernah menjual atau memindahtangankan mobil truk warna kuning BG 8907 UA milik PT. Catur Putra Menggala tersebut kepada orang lain. Dia sampai ke RM Bunga Tanjung Jaya di daerah Langkan, Kabupaten Banyuasin untuk mencari pinjaman uang karena uang Rp 600 ribu yang diserahkan dari kantor untuk beli solar truk tersebut terpakai karena lama antre di SPBU.
Irza dengan tegas mengatakan kepada pegawai Ajun yang mendatanginya di RM Bunga Tanjung Jaya bahwa dia akan membeli minyak solar dari uang pinjaman di RM Bunga Tanjung Jaya tersebut untuk selanjutnya kembali ke pool Bersama kawan perempuannya yang bekerja di Palembang. Pada 2 Juni dinihari, mobil truk tersebut sampa di pool Jl HM Noerdin Pandji Palembang.
Dan, kerugian Rp. 300.600.000 (Tiga ratus juta enam ratus ribu rupiah) yang disebutkan Junaidi alias Ajun dalam LP-nya adalah tidak benar. Sebab truknya yang dinilai Rp 300 juta tidak hilang dan sudah dibawa ke pool truk itu oleh Irza bersama pegawai Ajun. “Truknya sudah ada di pool, tetapi Irza Prasetya dipukuli dengan sadis. Setelah memukuli sambal mengucapkan kalimat-kalimat yang menakutkan, bahkan menyebutkan kawan aku galo polisi, barulah kemudian petugas polisi ditelepon dating ke lokasi,” tambah Afdhal.
Polisi di Polsekta Sukarami yang bertemu dengan Afdhal dan Ishmathul Iffah, Jumat (10/7/2026) mengatakan, bahwa informasi lewat telepon yang diterima adalah ada yang mencuri mobil di pool milik Ajun tersebut. Mendengar pencurian, beberapa anggota polsekta Sukarami berangkat ke lokasi dan melepaskan ikatan kedua tangan Irza Prasetya dan membawa ayah satu anak itu ke Polsekta Sukarami. “Begitu kami periksa ternyata bukan pencurian mobil,” kata seorang anggota Polsekta Sukarami tersebut.
Afdhal Azmi Jambak yang juga Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang menyampaikan bahwa orang Padang (warga Minang) di Palembang dan Sumsel umumnya mengutuk keras tindakan pemukulan yang dilakukan Junaidi alias Ajun yang warga keturunan Tionghoa itu. Dia mengatakan, Urang Awak meminta polisi dan jaksa bersikap benar, jujur dan adil dalam menangani perkara tersebut.
Ada rencana beberapa tokoh Minang di Palembang akan mendatangi Kapolrestabes dan Kajari Palembang menyampaikan aspirasi Urang Awak terkait kasus tersebut.
(Yanti/ril)










