• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Agustus 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Reporter YN
4 Juni 2026
Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI
Bagikan ke Whatsapp

Sekayu,LamanQu. Com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha di wilayah Muba. Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengingatkan seluruh jajaran manajemen perusahaan dan tim hukum agar tidak mengabaikan panggilan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Mangkir dari panggilan dinas bukan sekadar bentuk tindakan tidak kooperatif, melainkan bumerang hukum yang dapat melemahkan posisi perusahaan secara fatal hingga ke tingkat pengadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa iklim investasi di Musi Banyuasin berjalan harmonis dan berkeadilan. Salah satu kuncinya adalah kepatuhan terhadap hukum acara ketenagakerjaan. Jangan sampai ada perusahaan yang menganggap remeh panggilan mediasi, karena aturan kita sudah sangat tegas dan mengikat,” ujar Herryandi Sinulingga di ruang kerjanya.

 

Kadisnakertrans Muba yang akrab dipanggil Bang Lingga ini menegaskan bahwa landasan hukum tertinggi yang mengatur hubungan industrial saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

 

Konstitusi mengamanatkan bahwa jalur musyawarah, termasuk mediasi oleh instansi pemerintah, wajib ditempuh dengan iktikad baik.

 

Aturan Teknis Mediasi: Penegasan Tata Kerja Berdasarkan Pasal 13 Permenaker Nomor 17 Tahun 2014

Secara teknis operasional, mekanisme penanganan para pihak serta konsekuensi ketidakhadiran telah diatur secara rigid dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Mediasi Hubungan Industrial, khususnya pada Bab VII Pasal 13 sebagaimana terlihat dalam dokumen resmi.

Kadisnakertrans Muba membedah langkah hukum dan ketentuan yang wajib dijalankan oleh Mediator Hubungan Industrial jika ada pihak yang tidak kooperatif:
Prosedur Panggilan Sidang (Pasal 13 Ayat 1b): Setelah melakukan penelitian berkas, Mediator menyiapkan panggilan secara tertulis kepada para pihak untuk hadir dengan mempertimbangkan waktu panggilan secara patut. Sidang Mediasi harus sudah dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelimpahan tugas.
Batas Waktu Mengeluarkan Anjuran (Pasal 13 Ayat 1d): Apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan dalam sidang mediasi, Mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang Mediasi pertama.

Konsekuensi Hukum Jika Perusahaan (Termohon) Mangkir 3 Kali (Pasal 13 Ayat 4): Regulasi menegaskan bahwa dalam hal para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali dan ternyata pihak termohon (perusahaan) tidak hadir, maka Mediator akan langsung mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada.
Ketentuan Jika Pekerja (Pemohon) Mangkir 3 Kali (Pasal 13 Ayat 3): Sebagai asas keadilan, jika pihak pemohon yang telah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak hadir, maka pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut akan dihapus dari buku registrasi perselisihan.

Dampak dan Kerugian Fatal bagi Perusahaan

Kadisnakertrans Muba ini mengingatkan bahwa sikap tidak hadir dari manajemen perusahaan hingga 3 (tiga) kali panggilan berturut-turut sangat merugikan posisi hukum korporasi itu sendiri.
Dua Dampak Utama Perusahaan Mangkir:
1 Kehilangan Momentum Pembuktian: Karena Anjuran Tertulis dikeluarkan secara sepihak oleh Mediator hanya berdasarkan data yang ada (data dari pihak pemohon atau pekerja), perusahaan kehilangan kesempatan emas untuk membela diri, memberikan klarifikasi, atau menyodorkan bukti lawan (counter-evidence).
2 Stigma Negatif di Mata Hakim PHI: Di persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nanti, catatan resmi bahwa perusahaan mangkir sebanyak 3 kali dalam proses mediasi di Disnakertrans akan tertuang dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan (Pasal 13 Ayat 1g). Hal ini secara yuridis memperlemah posisi perusahaan karena dinilai tidak beriktikad baik dalam menjalankan hukum acara formal.

“Untuk mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat, stabilitas ketenagakerjaan adalah pondasi utama. Hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha harus dijaga. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh HRD dan pimpinan perusahaan di Muba untuk selalu menghormati dan hadir dalam setiap undangan mediasi sesuai mekanisme Permenaker 17 Tahun 2014 ini. Selesaikan masalah di tingkat dinas secara efisien, sebelum bergulir menjadi perkara litigasi yang memakan biaya dan waktu yang jauh lebih besar,” tutupnya.

Layanan Konsultasi dan Hotline Hubungan Industrial:

Guna mencegah terjadinya pelanggaran prosedur dan memberikan ruang edukasi yang lebih luas, Disnakertrans Muba membuka jalur komunikasi dua arah. Bagi perusahaan maupun pekerja yang membutuhkan konsultasi hukum terkait hubungan industrial, penanganan perselisihan, ataupun mekanisme mediasi, dapat langsung menghubungi Hotline WhatsApp Resmi Disnakertrans Muba:
Hotline Ketenagakerjaan 1: 0813-6690-0084
Hotline Ketenagakerjaan 2: 0813-7333-3323

Kontak Media:
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin
Jl. Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Musi Banyuasin
Email: disnakertrans@mubakab.go.id.

 

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Gelar Rakor Penanganan Banjir DAS Citarum, Dandim 0624/Kab. Bandung: Permasalahan Banjir, Sampah, dan Limbah Tanggung Jawab Bersama

Next Post

GEKRAFS Palembang Siap Sukseskan Program 100.000 Sultan Muda Program Strategis Gubernur Sumsel

YN

Info Terkait

UM Palembang Gandeng Lainnya Untuk Kerjasama, Ini Bentuk Kerjasamanya

UM Palembang Gandeng Lainnya Untuk Kerjasama, Ini Bentuk Kerjasamanya

4 Agustus 2026
Fasilitasi Lowongan Kerja PT. Wanapotensi Guna, Pemkab Muba Tegaskan Kepatuhan Perda Tenaga Kerja Lokal dan Perpres No. 57/2023

Fasilitasi Lowongan Kerja PT. Wanapotensi Guna, Pemkab Muba Tegaskan Kepatuhan Perda Tenaga Kerja Lokal dan Perpres No. 57/2023

4 Agustus 2026
Elnusa Umumkan Rencana Buyback Saham, Perkuat Nilai Pemegang Saham dan Optimisme terhadap Prospek Usaha

Elnusa Umumkan Rencana Buyback Saham, Perkuat Nilai Pemegang Saham dan Optimisme terhadap Prospek Usaha

4 Agustus 2026
Ketua KPID Sumsel: Pengganti Saya Harus Berpengalaman dan Profesional

Ketua KPID Sumsel: Pengganti Saya Harus Berpengalaman dan Profesional

4 Agustus 2026
Pererat Solidaritas, PRMP Gelar Touring Motor ke Bangka Belitung

Pererat Solidaritas, PRMP Gelar Touring Motor ke Bangka Belitung

4 Agustus 2026
Tahap Finishing RTLH Pak Karyo Bukti Komitmen Satgas TMMD Tuntaskan Sasaran Fisik

Tahap Finishing RTLH Pak Karyo Bukti Komitmen Satgas TMMD Tuntaskan Sasaran Fisik

4 Agustus 2026

Berita Terbaru

UM Palembang Gandeng Lainnya Untuk Kerjasama, Ini Bentuk Kerjasamanya

Fasilitasi Lowongan Kerja PT. Wanapotensi Guna, Pemkab Muba Tegaskan Kepatuhan Perda Tenaga Kerja Lokal dan Perpres No. 57/2023

Elnusa Umumkan Rencana Buyback Saham, Perkuat Nilai Pemegang Saham dan Optimisme terhadap Prospek Usaha

Ketua KPID Sumsel: Pengganti Saya Harus Berpengalaman dan Profesional

Pererat Solidaritas, PRMP Gelar Touring Motor ke Bangka Belitung

Tahap Finishing RTLH Pak Karyo Bukti Komitmen Satgas TMMD Tuntaskan Sasaran Fisik

Satgas TMMD Maksimalkan Finishing RTLH Pak Karyo 

Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rumah Pak Karyo Siap Dihuni dengan Hasil Berkualitas

Rehab RTLH Pak Karyo Hampir Rampung, Satgas TMMD Fokus Tahap Finishing

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In