• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Aturan Baru Kemendikdasmen, Anak Usia di Bawah 7 Tahun Boleh Masuk SD

Reporter lian
21 Mei 2026
Aturan Baru Kemendikdasmen
Bagikan ke Whatsapp

LamanQu.Com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap memiliki kesempatan untuk mulai memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Oleh karena itu, batasan usia linier tidak lagi menjadi harga mati, asalkan anak yang bersangkutan dinyatakan telah memiliki kesiapan matang untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran.

Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperbarui regulasi tersebut. Kebijakan ini secara resmi dituangkan ke dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Maka dari itu, penyesuaian aturan ini diharapkan dapat mengakomodasi potensi anak-anak usia dini secara lebih fleksibel dan adaptif. Gogot menegaskan, “Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” dalam keterangannya di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/05/2026).

Selanjutnya, beliau memaparkan bahwa relaksasi ini berlaku spesifik bagi calon murid yang berada pada rentang usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kendati demikian, kategori ini wajib memenuhi kualifikasi khusus, yakni memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang memadai.

Sementara itu, pemenuhan aspek psikologis dan kecerdasan tersebut tidak boleh sekadar berdasarkan klaim subjektif orang tua, melainkan harus dilampirkan dengan bukti otentik. Terlebih lagi, dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan resmi dari ahli yang memiliki otoritas legal formal untuk melegitimasi kondisi anak.

“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” imbuh Gogot.

Oleh sebab itu, kebijakan ini disambut positif oleh jajaran legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, melayangkan apresiasi tinggi atas peluncuran regulasi baru ini lantaran mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat akar rumput yang sempat memprotes kasus anak berhenti sekolah akibat terbentur restriksi usia.

Kemudian, Himmatul mengonfirmasi bahwa substansi mengenai pelonggaran restriksi usia ini juga telah diintegrasikan ke dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dengan demikian, payung hukum bagi pemenuhan hak pendidikan anak ke depan akan menjadi jauh lebih kokoh dan inklusif.

Tags: Anak Usia di Bawah 7Aturan Baru Kemendikdasmen
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dukung Pasokan Pangan Sehat, Kemenperin Bekali Pengelola SPPG Sistem Keamanan HACCP

lian

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Aturan Baru Kemendikdasmen, Anak Usia di Bawah 7 Tahun Boleh Masuk SD

Dukung Pasokan Pangan Sehat, Kemenperin Bekali Pengelola SPPG Sistem Keamanan HACCP

Perkuat Hubungan Bilateral, Tiga Kapal Perang Pakistan Bersandar di Tanjung Priok

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Donor Darah dan Pengobatan Gratis di Penutupan TMMD Reguler Ke-128 Kodim 0725/Sragen

Kasdam IV/Diponegoro tutup TMMD Reg ke-128 di Sragen

Dandim 0725/Sragen Sambut Kedatangan Kasdam IV/Diponegoro Di Upacara Penutupan TMMD

Kasdam Berikan 80 Paket Sembako untuk Keluarga Stunting dan Warga Prasejahtera

Kasdam IV Borong Produk UMKM dan Bagikan ke Warga di Penutupan TMMD Reg ke-128 Kodim 0725/Sragen

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih: TMMD Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Berita Populer

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA)...

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In