• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juli 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Aturan Baru Kemendikdasmen, Anak Usia di Bawah 7 Tahun Boleh Masuk SD

Reporter lian
21 Mei 2026
Aturan Baru Kemendikdasmen
Bagikan ke Whatsapp

LamanQu.Com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap memiliki kesempatan untuk mulai memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Oleh karena itu, batasan usia linier tidak lagi menjadi harga mati, asalkan anak yang bersangkutan dinyatakan telah memiliki kesiapan matang untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran.

Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperbarui regulasi tersebut. Kebijakan ini secara resmi dituangkan ke dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Maka dari itu, penyesuaian aturan ini diharapkan dapat mengakomodasi potensi anak-anak usia dini secara lebih fleksibel dan adaptif. Gogot menegaskan, “Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” dalam keterangannya di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/05/2026).

Selanjutnya, beliau memaparkan bahwa relaksasi ini berlaku spesifik bagi calon murid yang berada pada rentang usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kendati demikian, kategori ini wajib memenuhi kualifikasi khusus, yakni memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang memadai.

Sementara itu, pemenuhan aspek psikologis dan kecerdasan tersebut tidak boleh sekadar berdasarkan klaim subjektif orang tua, melainkan harus dilampirkan dengan bukti otentik. Terlebih lagi, dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan resmi dari ahli yang memiliki otoritas legal formal untuk melegitimasi kondisi anak.

“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” imbuh Gogot.

Oleh sebab itu, kebijakan ini disambut positif oleh jajaran legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, melayangkan apresiasi tinggi atas peluncuran regulasi baru ini lantaran mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat akar rumput yang sempat memprotes kasus anak berhenti sekolah akibat terbentur restriksi usia.

Kemudian, Himmatul mengonfirmasi bahwa substansi mengenai pelonggaran restriksi usia ini juga telah diintegrasikan ke dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dengan demikian, payung hukum bagi pemenuhan hak pendidikan anak ke depan akan menjadi jauh lebih kokoh dan inklusif.

Tags: Anak Usia di Bawah 7Aturan Baru Kemendikdasmen
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dukung Pasokan Pangan Sehat, Kemenperin Bekali Pengelola SPPG Sistem Keamanan HACCP

Next Post

Beberapa Jangka Akan Dilakukan Dalam Penanganan Titik Banjir Di Kota Palembang, Berikut Beberapa Penjelasannya

lian

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Antrian BBM Subsidi Di Palembang Dapat Perhatian Dari Pemprov Sumsel, Kabid Energi ESDM Sumsel Sampaikan Ini

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tandatangani PKS, Implementasi Persidangan Elektronik Resmi Dimulai di Sumatera Selatan

Raih Penghargaan Pendukung Sekolah Adiwiyata, Bukti Nyata Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli di Bidang Pendidikan

Melalui MPLS, KPID Sumsel Ajak Peserta Didik Baru SMP N 35 Palembang Bijak Bermedia Sosial

PERSADIN Berisi Orang-Orang Hebat Didalamnya, Berikut Beberapa Hal Diungkapkan

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Minta Doa dan Restu, Kepengurusan Baru DPC PPP Palembang Silaturahmi ke Tokoh Ulama di Palembang

Berita Populer

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

Ukir Senyum Yatim & Dhuafa di Wilayah Operasi, Wujud Syukur Kilang Plaju Untuk Pertamina Berkah

Ukir Senyum Yatim & Dhuafa di Wilayah Operasi, Wujud Syukur Kilang Plaju Untuk Pertamina Berkah
Reporter YN
21 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Demi memperkuat komitmen sosial dan kepedulian terhadap sesama, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang Plaju) kembali menggelar...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In