LamanQu.Com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap memiliki kesempatan untuk mulai memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Oleh karena itu, batasan usia linier tidak lagi menjadi harga mati, asalkan anak yang bersangkutan dinyatakan telah memiliki kesiapan matang untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran.
Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperbarui regulasi tersebut. Kebijakan ini secara resmi dituangkan ke dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Maka dari itu, penyesuaian aturan ini diharapkan dapat mengakomodasi potensi anak-anak usia dini secara lebih fleksibel dan adaptif. Gogot menegaskan, “Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” dalam keterangannya di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/05/2026).
Selanjutnya, beliau memaparkan bahwa relaksasi ini berlaku spesifik bagi calon murid yang berada pada rentang usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kendati demikian, kategori ini wajib memenuhi kualifikasi khusus, yakni memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang memadai.
Sementara itu, pemenuhan aspek psikologis dan kecerdasan tersebut tidak boleh sekadar berdasarkan klaim subjektif orang tua, melainkan harus dilampirkan dengan bukti otentik. Terlebih lagi, dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan resmi dari ahli yang memiliki otoritas legal formal untuk melegitimasi kondisi anak.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” imbuh Gogot.
Oleh sebab itu, kebijakan ini disambut positif oleh jajaran legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, melayangkan apresiasi tinggi atas peluncuran regulasi baru ini lantaran mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat akar rumput yang sempat memprotes kasus anak berhenti sekolah akibat terbentur restriksi usia.
Kemudian, Himmatul mengonfirmasi bahwa substansi mengenai pelonggaran restriksi usia ini juga telah diintegrasikan ke dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dengan demikian, payung hukum bagi pemenuhan hak pendidikan anak ke depan akan menjadi jauh lebih kokoh dan inklusif.




