LamanQu.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tersangka Dwi Arianto (22) atas kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial PS. Atas perbuatan keji tersebut, tersangka kini terancam hukuman penjara yang sangat berat.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menjelaskan bahwa penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 473 KUHP. Selain itu, ancaman pidana maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara.
“Pasal ini diterapkan karena pelaku telah mengakui perbuatannya telah rudapaksa bocah perempuan 12 tahun di kawasan Gandus, Palembang,” tegas AKBP Musa Jedi Permana, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kronologi kejadian bermula saat tersangka bertemu dengan korban di jalan. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke suatu tempat sepi dan melakukan tindakan asusila tersebut. Pihak kepolisian pun terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi kriminal ini.
Di sisi lain, ayah korban, Nanang Sopian (35), menceritakan momen memilukan saat peristiwa itu terjadi. Korban awalnya berpamitan untuk menonton hiburan bersama seorang temannya pada Senin (4/5) malam. Di tengah jalan, tersangka datang menghampiri dan menawarkan tumpangan.
Terlebih lagi, teman korban yang merasa curiga dan takut memilih untuk pulang dan segera melapor kepada keluarga. Oleh karena itu, keluarga langsung melakukan pencarian dan menemukan korban dalam kondisi lemas serta syok di area yang relatif sepi.
“Saat ditemukan kondisinya terlihat lemas dan masih syok. Setelah sampai di rumah, barulah anak saya mulai berani bercerita,” ujar Nanang Sopian saat ditemui di RS Bhayangkara Palembang.
Pasalnya, akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami gangguan kesehatan serius dan harus mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit. Saat ini, keluarga fokus pada proses pemulihan fisik dan psikis korban dengan pendampingan khusus.
Akhirnya, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban. Dukungan dari masyarakat dan keluarga menjadi kunci utama dalam mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.




