#Mau Kerja di Luar Negeri? Pahami Prinsip “Cek Tri Cek” ala Kadisnakertrans Muba.
SEKAYU. Lamanqu. Com
Mimpi bekerja di luar negeri dengan gaji selangit jangan sampai berujung duka. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini tengah gencar memperketat
pengawasan serta memasifkan kampanye “Migran Aman” Langkah ini diambil untuk melindungi warga, terutama generasi muda, agar tidak terjerat sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian marak dengan modus tawaran kerja instan.
Pesan Tegas Bupati Muba: Logika Harus di Atas Iming-Iming
Bupati Muba, HM Toha Tohet, menyatakan bahwa keselamatan tenaga kerja asal Muba adalah harga mati. Ia menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah hingga level desa untuk menjadi benteng informasi bagi masyarakat.
“Jangan mudah tergiur gaji besar yang tidak masuk akal. Pastikan jalur yang ditempuh legal agar negara hadir memberikan perlindungan maksimal. Jangan sampai niat memperbaiki ekonomi keluarga justru berujung pada penderitaan,” tegas Bupati HM Toha Tohet.
Prinsip “Cek Tri Cek” dari Disnakertrans Muba ;
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menekankan bahwa anak muda adalah target utama sindikat karena semangat kerja yang tinggi namun seringkali minim literasi regulasi.
“Kami mengedepankan prinsip Cek Tri Cek : pastikan perusahaannya terdaftar resmi, dokumennya asli, dan kontrak kerjanya transparan,” jelas Sinulingga.
Kenali Modus Si “Pencuri Harapan” (Ciri-Ciri TPPO)
Waspada sejak dini jika Anda menemukan tawaran kerja dengan ciri-ciri berikut:
1. Gaji Fantastis, Syarat Tipis: Menawarkan upah luar biasa untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus.
2. Proses Kilat: Berangkat sangat cepat tanpa pelatihan atau seleksi resmi.
3. Penyanderaan Dokumen: Perekrut menahan paspor atau identitas asli korban.
4. Visa Wisata untuk Bekerja: Menggunakan jalur ilegal atau visa turis, bukan Visa Kerja resmi.
5. Jeratan Utang: Menawarkan keberangkatan “gratis” di awal, namun korban dibebani utang besar yang mencekik (bondage).
Strategi 4 Langkah Menjadi Migran Aman
Bagi pemuda Muba yang ingin berkarier di luar negeri, lakukan langkah mandiri ini:
1. Validasi P3MI: Pastikan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memiliki izin resmi Kemnaker RI.
2. Pantau via SISKOP2MI: Gunakan aplikasi resmi pemerintah untuk cek legalitas keberangkatan Anda.
3. Konsultasi Langsung: Bidang Penta : Hotline HP/WA : +62 821-6081-0956 dan +62 813-6817-4683
Atau Datangi kantor Disnakertrans Muba untuk mendapatkan info bursa kerja luar negeri yang valid.
4. Wajib Lapor: Pastikan perangkat desa mengetahui rencana keberangkatan Anda agar tercatat secara resmi.
Komitmen Hukum
Pemkab Muba tidak main-main dalam memberantas praktik ini, dengan bersandar pada payung hukum kuat:
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mari kita wujudkan Muba Maju Lebih Cepat dengan mencetak tenaga kerja yang cerdas, menempuh jalur prosedural, dan pulang membawa kesejahteraan yang hakiki.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin
“Muba Maju Lebih Cepat !!!”
(Yanti)










