• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

SHSLAWFIRM: Pelaku Melanggar UU Ite, Kami Juga akan Mempropamkan Oknum Polri RMS

Reporter YN
4 Mei 2026
SHSLAWFIRM: Pelaku Melanggar UU Ite, Kami Juga akan Mempropamkan Oknum Polri RMS
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG. Lamanqu. Com

Kasus kejahatan di media sosial dengan menyebarkan berita hoax dan membeberkan privasi seseorang kembali mencuat. Akibatnya SA, salah seorang Pembisnis di Palembang menjadi korban pembunuhan karakter di Medsos dan melaporkan SAL ke polisi mempropamkan oknum Polri RMS.

 

Hal itu di ungkapkan SA melalui kuasa hukumnya dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah kepada wartawan senin (20/4/2026). Dihadapan wartawan, Sofhuan Yusfiansya menyatakan, bahwa kliennya SA adalah seorang pebisnis di Palembang.

 

“Jadi perlu di ketahui klien kami SA menjadi korban tindakan kejahatan di media sosial yang jelas merugikan klien kami baik secara bisnis dan menjatuhkan martabatnya,” tegas Sohuan di dampingi SA dan tim kuasa hukum SHS Law Firm Lainnya seperti Sri Agria Sekar Retno,SH, Septiani, SH.,MH dan Sandy, SH.

Pihaknya sudah melaporkan SAL ke Polrestabes Palembang pada Maret 2026 dengan nomor LP:B/717/III/RES 2.5/2026. Dengan perkara pidana sebagaimana dimaksud UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

 

Sofhuan mengungkapkan, kronologi peristiwa ini dimulai pada november 2023 lalu, terjadi komunikasi intens antara SA dan oknum Polri berinisial RSM. Hubungan itu semakin dekat, dan diketahui bahwa RSM memiliki isteri yang saat itu dalam finishing perceraian. Karena SA percaya RSM akan benar-bener bercerai, dia pun merasa tidak ada beban untuk membina hubungan lebih dekat.

Namun pada juli 2024, SAL yang merupakan isteri dari RSM menghubungi SA lewat pesan di Whatsapp dan Direct message instagram menuduh SA sebagai seorang pelakor.

“Dari percakapan tersebut SAL isteri dari RSM juga menyampakan kepada klien kami bahwa oknum Polri RSM memiliki banyak hutang dan pinjaman online, bahkan menjual emas milik SAL serta memiliki hutang kepada teman-temannya. Bahkan menurut SAL, suaminya RSM sengaja mendekati klien kami karena alasan keuangan dengan cara memanfaatkan keuangan klien kami,”tegas dia.

 

Dia menambahkan, selama menjalani hubungan dengan oknum Polri RSM, banyak uang SA yang di pakai dan digunakan dengan bujuk rayu hingga uang cash, dan emas milik SA di serakan untuk membantu RSM menyelesaikan tanggungjawabnya. Dalam perjalanan hubungan tersebut, SA pernah meminjamkan uang kepada RSM dengan total Rp40 Juta lebih secara bertahap.

 

Sebelumnya, principal dalam hal ini SA menyatakan SAL pernah menghubungi melalui direct massanger Instagram dan WA. Dalam teks tersebut SA sempat mengajak SAL untuk berjumpa sebanyak dua kali untuk mengklarifikasi permasalahan. Dan bahkan SA menyampaikan untuk mempersilahkan memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.

 

“Dan kemudian, muncul story Instagram dalam bentuk highlight (sorotan) dengan judul “Pelakor” yang dengan sengaja menghina klien saya dengan menunjukkan nama, alamat, dan foto klien yang bertuliskan “visi dan misi menjadi bayangkhari”. “Berkali-kali menjadi simpanan suami orang” hingga membuat klien saya semakin terpojok dan di fitnah keji,” tambah Septiani,SH sambil menunjukkan foto bukti-bukti.

 

Senada dikatakan advokat dari SHS Law Firm, Sri Agria Sekar Retno. Dia menegaskan, tindakan dari SAL yang memposting di media sosial dengan menyebutkan nama, foto, bahkan alamat dari SA adalah tindakan kejahatan dan membunuh karakter SA.

“Ini tindak kejahatan yang jelas telah membunuh karakter klien kami. Dan tindakannya melanggar UU Ite karena itu kami melaporkan SAL ke Polrestabes Palembang,” tegas Sri Agria.

Sri Agria menjelaskan, peristiwa tindakan di medsos itu terjadi pada januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dia juga menunjukkan bukti-bukti posting di media sosial yang isinya sangat menyakitkan dengan tuduhan terkait ingin merebut suami orang, hingga tuduhan tentang keinginan menjadi ibu Bhayangkari. Padahal, tegas Sri Agria, kliennya adalah pebisnis perempuan sukses yang tidak membutuhkan pangkat, jabatan, bahkan harta benda dari RSM.

 

“Justru sebaliknya, klien kami kehilangan banyak harta benda oleh bujuk rayu dari RSM. dan mengingat RSM adalah anggota Polri, kami juga melaporkannya ke Propam,”ungkap dia.

 

Sri Agria berharap, polisi dalam hal ini Kapolda Sumsel dan Kapolri dapat bersikap dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Karena Polri adalah lembaga yang melindungi dan mengayomi masyarakat.

 

(Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Optimalkan Potensi Wakaf Uang, Kanwil Kemenag Sumsel dan BWI Jalin Sinergi Strategis

Next Post

Andalas Forum VI: BPDP dan Penguatan ISPO Menjadi Kunci Masa Depan Sawit Indonesia

YN

Info Terkait

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

23 Juni 2026
Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

22 Juni 2026
DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

22 Juni 2026
Silaturrahim Gagasan di Sumatera, Arief Rosyid: Kader Golkar Harus Menjadi Penggerak Kedaulatan Energi dan Politik Orang Muda

Silaturrahim Gagasan di Sumatera, Arief Rosyid: Kader Golkar Harus Menjadi Penggerak Kedaulatan Energi dan Politik Orang Muda

22 Juni 2026
Ketua KOPRI PC PMII Kota Palembang Desak PB PMII Terkait Pelantikan Pengurus Cabang PMII Kota Palembang

Ketua KOPRI PC PMII Kota Palembang Desak PB PMII Terkait Pelantikan Pengurus Cabang PMII Kota Palembang

22 Juni 2026
Sabet Penghargaan APQ Awards 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Sukses Buktikan Budaya Inovasi dan Transformasi Kinerja

Sabet Penghargaan APQ Awards 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Sukses Buktikan Budaya Inovasi dan Transformasi Kinerja

22 Juni 2026

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In