Palembang. Lamanqu. Com
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) menyatakan keprihatinan serius atas dugaan rekayasa kasus pidana yang dilaporkan oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE) terhadap seorang warga bernama Khairul Anwar.
Ketua GEMAPELA sekaligus kuasa pelapor, Khairul Anwar, yakni Sundan Wijaya, menilai laporan yang diajukan perusahaan ke pihak kepolisian berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-469/X/2025/Res Lahat/Polda Sumsel tertanggal 29 November 2025, terkait dugaan aktivitas ilegal drilling di wilayah kerja perusahaan yang disebut menyebabkan kerugian sebesar Rp83.706.662.
Namun, menurut Sundan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan sarat kejanggalan.
“Ini bukan sekadar laporan biasa. Kami melihat adanya indikasi kuat rekayasa kasus yang disusun secara sistematis untuk mengkriminalisasi Khairul Anwar,” tegasnya.
Dugaan Rekayasa Kasus
GEMAPELA menilai laporan tersebut merupakan rangkaian narasi yang dibangun tanpa dasar fakta yang kuat. Mereka menyebut tidak ada bukti valid yang menunjukkan adanya aktivitas ilegal drilling seperti yang dituduhkan.
Tidak Ada Kerugian Nyata
Dalam hasil investigasi yang dilakukan, GEMAPELA mengungkap bahwa tidak terdapat kerugian langsung (actual loss) yang dialami oleh PT BRSE.
Rincian kerugian yang diajukan perusahaan justru dinilai tidak relevan, karena mencakup biaya operasional seperti konsumsi, sewa kendaraan, bahan bakar, jasa kru, hingga biaya hotel. Menurut GEMAPELA, komponen tersebut bukanlah kerugian akibat suatu tindak pidana, melainkan biaya internal yang tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian hukum.
“Ini menunjukkan bahwa kerugian yang diklaim tidak memiliki dasar yang jelas sebagai akibat langsung dari tindakan yang dituduhkan,” ujarnya.
Dugaan Keterangan Saksi Tidak Konsisten
GEMAPELA juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dari saksi pelapor yang dinilai janggal.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Lahat tanggal 30 November 2025, pelapor Arimansyah menyebut kerugian sebesar Rp83 juta dengan rincian terlampir. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Sumsel pada 8 Januari 2026, ia menyatakan bahwa perhitungan kerugian dilakukan oleh pihak lain, yakni Muchamad Ramadhan.
Sementara itu, Muchamad Ramadhan dalam keterangannya menyebut dirinya sebagai pihak yang melakukan audit kerugian, dengan dokumen yang disebut disahkan pada 3 Desember 2025.
Perbedaan keterangan ini memunculkan dugaan adanya pengondisian atau pengarahan saksi (coaching) dalam proses penyidikan.
Status Lahan Dipertanyakan
GEMAPELA juga mempertanyakan klaim PT BRSE terkait wilayah kerja pertambangan. Hingga saat ini, mereka menyebut belum ada dokumen resmi berupa kontrak kerja sama antara SKK Migas dan PT Pertamina EP yang membuktikan bahwa lahan yang dikelola Khairul Anwar termasuk dalam wilayah konsesi perusahaan.
“Tanpa dasar dokumen yang jelas, klaim sepihak ini patut dipertanyakan,” kata Sundan.
Diduga Dipaksakan Menjadi Kasus Pidana
Lebih jauh, GEMAPELA menilai persoalan ini sejatinya bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa administratif atau bahkan tidak memenuhi unsur sengketa sama sekali.
Namun, kasus tersebut diduga dipaksakan menjadi perkara pidana sebagai bentuk tekanan terhadap warga.
“Kami melihat adanya upaya kriminalisasi dengan memanfaatkan aparat penegak hukum. Ini berbahaya bagi prinsip keadilan,” tegasnya.
GEMAPELA mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap objektif, profesional, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu dalam menangani perkara ini.
(Yanti)










