• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, April 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Sidang Praperadilan Dua Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan hingga Penggeledahan

Reporter YN
11 April 2026
Sidang Praperadilan Dua Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan hingga Penggeledahan
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG. Lamanqu. Com

Sidang praperadilan yang diajukan dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

 

Perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Plg dan 6/Pid.Pra/2026/PN Plg. Kedua pemohon menggugat Kejaksaan Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, serta proses penyidikan yang dilakukan terhadap mereka.

 

Sidang dipimpin hakim tunggal Corry Oktarina, S.H. dan dihadiri pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi, yakni Ediansyah dan Nasrul, serta seorang ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Luil Maknun Busroh, SH. MH.

 

Dalam keterangannya, saksi Ediansyah menyebut tim Kejati melakukan penggeledahan di kantor tanpa kehadiran salah satu pemohon, Kholizol Tamhullis. Ia juga mengaku sempat diperingatkan oleh petugas agar tidak menghalangi proses penyidikan.

“Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor. Saat itu Tamhullis belum berada di lokasi, sedangkan Raga berada di rumah yang bersebelahan,” ujar

Ediansyah di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dirinya bersama para pemohon kemudian dibawa ke Palembang oleh tim penyidik dengan pengawalan aparat.

 

Sementara itu, saksi Nasrul mengaku berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Ia menyebut kedatangan tim Kejati terjadi pada pagi hari dan sempat menanyakan keberadaan salah satu pemohon.

“Saya dimintai identitas terlebih dahulu. Saat itu Raga berada di rumah sebelah, dan saya tidak mengetahui secara pasti jumlah petugas yang melakukan penggeledahan,” katanya.

Ahli hukum pidana Luil Maknun Busroh dalam keterangannya menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ia juga menilai, proses penegakan hukum seharusnya diawali dengan pemeriksaan pendahuluan.

“Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal. Semua harus sesuai dengan ketentuan KUHAP,” ujarnya.

 

Terkait penggeledahan, ahli menjelaskan bahwa tindakan tersebut wajib didasarkan pada izin pengadilan, disertai surat tugas resmi, serta dilakukan dengan disaksikan pihak lain sebagai bentuk akuntabilitas.

“Jika penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa saksi, dan tanpa surat tugas yang sah, maka berpotensi tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti prosedur upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan yang harus memenuhi syarat formil, termasuk adanya surat perintah resmi. Menurutnya, jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan hukum dapat dinilai tidak sah.

 

Sementara itu, usai sidang, kuasa hukum pemohon, Darmadi Jufri,SH.MH.menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini berfokus pada pemeriksaan saksi dan ahli.

Ia menegaskan, pokok permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya adalah menguji sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

“Menurut pandangan kami, berdasarkan KUHAP yang berlaku, seluruh tindakan tersebut tidak sah karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” ujarnya.

Darmadi menjelaskan, dalam perkara ini kliennya tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Selain itu, ia juga menilai tidak terdapat dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

“Mereka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung dilakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan dan tanpa saksi yang sesuai ketentuan. Bahkan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah yang sah,” katanya.

Ia juga menyoroti proses penggeledahan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan karena tidak melibatkan unsur pemerintah setempat sejak awal dan tidak disaksikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kalaupun ada yang menyaksikan, itu bukan pihak yang seharusnya. Unsur pemerintah setempat justru datang setelah proses berjalan, dan itu pun hanya satu orang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darmadi menyebut istilah “diamankan” yang digunakan dalam proses tersebut tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga menurutnya tindakan penangkapan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Dalam permohonannya, pihaknya meminta agar hakim praperadilan mengabulkan gugatan dengan menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik tidak sah.

Sebelumnya, dalam petitum, kedua pemohon juga meminta agar penangkapan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka turut memohon agar proses penyidikan dihentikan, dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

(Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

DPMPTSP Sumsel Lakukan WFO Selama WFH, Berikut Yang Disampaikan

YN

Info Terkait

DPMPTSP Sumsel Lakukan WFO Selama WFH, Berikut Yang Disampaikan

DPMPTSP Sumsel Lakukan WFO Selama WFH, Berikut Yang Disampaikan

11 April 2026
Jelang Pit Stop 2026, Kilang Pertamina Plaju Gelar Doa Bersama dan Santuni Yatim

Jelang Pit Stop 2026, Kilang Pertamina Plaju Gelar Doa Bersama dan Santuni Yatim

11 April 2026
Bupati Muba HM. Toha Tohet “Keselamatan Pekerja Muba Adalah Investasi Kemanusiaan, Kepatuhan Regulasi Jasa Konstruksi Adalah Mutlak”

Bupati Muba HM. Toha Tohet “Keselamatan Pekerja Muba Adalah Investasi Kemanusiaan, Kepatuhan Regulasi Jasa Konstruksi Adalah Mutlak”

11 April 2026
UPTB Samsat Se Sumsel Tidak Menerapkan WFH, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

UPTB Samsat Se Sumsel Tidak Menerapkan WFH, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

11 April 2026
BAZAR PRODUK WARGA BINAAN SEMARAKKAN HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DI RUTAN KELAS I PALEMBANG

BAZAR PRODUK WARGA BINAAN SEMARAKKAN HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DI RUTAN KELAS I PALEMBANG

10 April 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

10 April 2026

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In