• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Sidang Praperadilan Dua Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan hingga Penggeledahan

Reporter YN
11 April 2026
Sidang Praperadilan Dua Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan hingga Penggeledahan
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG. Lamanqu. Com

Sidang praperadilan yang diajukan dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

 

Perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Plg dan 6/Pid.Pra/2026/PN Plg. Kedua pemohon menggugat Kejaksaan Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, serta proses penyidikan yang dilakukan terhadap mereka.

 

Sidang dipimpin hakim tunggal Corry Oktarina, S.H. dan dihadiri pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi, yakni Ediansyah dan Nasrul, serta seorang ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Luil Maknun Busroh, SH. MH.

 

Dalam keterangannya, saksi Ediansyah menyebut tim Kejati melakukan penggeledahan di kantor tanpa kehadiran salah satu pemohon, Kholizol Tamhullis. Ia juga mengaku sempat diperingatkan oleh petugas agar tidak menghalangi proses penyidikan.

“Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor. Saat itu Tamhullis belum berada di lokasi, sedangkan Raga berada di rumah yang bersebelahan,” ujar

Ediansyah di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dirinya bersama para pemohon kemudian dibawa ke Palembang oleh tim penyidik dengan pengawalan aparat.

 

Sementara itu, saksi Nasrul mengaku berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Ia menyebut kedatangan tim Kejati terjadi pada pagi hari dan sempat menanyakan keberadaan salah satu pemohon.

“Saya dimintai identitas terlebih dahulu. Saat itu Raga berada di rumah sebelah, dan saya tidak mengetahui secara pasti jumlah petugas yang melakukan penggeledahan,” katanya.

Ahli hukum pidana Luil Maknun Busroh dalam keterangannya menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ia juga menilai, proses penegakan hukum seharusnya diawali dengan pemeriksaan pendahuluan.

“Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal. Semua harus sesuai dengan ketentuan KUHAP,” ujarnya.

 

Terkait penggeledahan, ahli menjelaskan bahwa tindakan tersebut wajib didasarkan pada izin pengadilan, disertai surat tugas resmi, serta dilakukan dengan disaksikan pihak lain sebagai bentuk akuntabilitas.

“Jika penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa saksi, dan tanpa surat tugas yang sah, maka berpotensi tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti prosedur upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan yang harus memenuhi syarat formil, termasuk adanya surat perintah resmi. Menurutnya, jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan hukum dapat dinilai tidak sah.

 

Sementara itu, usai sidang, kuasa hukum pemohon, Darmadi Jufri,SH.MH.menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini berfokus pada pemeriksaan saksi dan ahli.

Ia menegaskan, pokok permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya adalah menguji sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

“Menurut pandangan kami, berdasarkan KUHAP yang berlaku, seluruh tindakan tersebut tidak sah karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” ujarnya.

Darmadi menjelaskan, dalam perkara ini kliennya tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Selain itu, ia juga menilai tidak terdapat dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

“Mereka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung dilakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan dan tanpa saksi yang sesuai ketentuan. Bahkan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah yang sah,” katanya.

Ia juga menyoroti proses penggeledahan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan karena tidak melibatkan unsur pemerintah setempat sejak awal dan tidak disaksikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kalaupun ada yang menyaksikan, itu bukan pihak yang seharusnya. Unsur pemerintah setempat justru datang setelah proses berjalan, dan itu pun hanya satu orang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darmadi menyebut istilah “diamankan” yang digunakan dalam proses tersebut tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga menurutnya tindakan penangkapan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Dalam permohonannya, pihaknya meminta agar hakim praperadilan mengabulkan gugatan dengan menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik tidak sah.

Sebelumnya, dalam petitum, kedua pemohon juga meminta agar penangkapan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka turut memohon agar proses penyidikan dihentikan, dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

(Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

DPMPTSP Sumsel Lakukan WFO Selama WFH, Berikut Yang Disampaikan

Next Post

YBH Sumsel Berkeadilan Gagas Kampung Iklim di Palembang, Ajak Warga Peduli Lingkungan

YN

Info Terkait

Wagub Cik Ujang Kukuhkan Pengurus Forsesdasi Sumsel Periode 2026–2029, Ini Pesan Yang Disampaikan 

Wagub Cik Ujang Kukuhkan Pengurus Forsesdasi Sumsel Periode 2026–2029, Ini Pesan Yang Disampaikan 

11 September 2026
Terpilih Kembali, M Hidayat Siap Perkuat Soliditas Perbasi Sumsel

Terpilih Kembali, M Hidayat Siap Perkuat Soliditas Perbasi Sumsel

11 September 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Pola Asuh Bagi Ibu dan Anak

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Pola Asuh Bagi Ibu dan Anak

11 September 2026
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

11 September 2026
Korembi Gelar Silatnas di Palembang, Kebersamaan Jadi Kekuatan untuk Bangsa

Korembi Gelar Silatnas di Palembang, Kebersamaan Jadi Kekuatan untuk Bangsa

11 September 2026
Datangkan Narasumber Untuk Membahas Strategi Tata Kelola GSMP, Ini Hal Yang Disampaikan

Datangkan Narasumber Untuk Membahas Strategi Tata Kelola GSMP, Ini Hal Yang Disampaikan

10 September 2026

Berita Terbaru

Wagub Cik Ujang Kukuhkan Pengurus Forsesdasi Sumsel Periode 2026–2029, Ini Pesan Yang Disampaikan 

Terpilih Kembali, M Hidayat Siap Perkuat Soliditas Perbasi Sumsel

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Pola Asuh Bagi Ibu dan Anak

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

Korembi Gelar Silatnas di Palembang, Kebersamaan Jadi Kekuatan untuk Bangsa

Datangkan Narasumber Untuk Membahas Strategi Tata Kelola GSMP, Ini Hal Yang Disampaikan

Kebakaran Lahan Meluas 3 Hektare di Karya Jaya, Babinsa dan Water Tank TNI AD Turun Padamkan Api

Dandim 0418/Palembang Hadiri Kuliah Iftitah Pangdam II/Sriwijaya di UIN Raden Fatah, Perkuat Sinergi TNI dan Kampus

Kodim 0418/Palembang Rehab Rumah Dinas Koramil 02 / Pakjo, Progres Pengerjaan Capai 45 Persen

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In