• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Sempat Terkunci dan Ditolak, Eksekusi Hotel Berlian Akhirnya Tuntas

Reporter YN
8 April 2026
Sempat Terkunci dan Ditolak, Eksekusi Hotel Berlian Akhirnya Tuntas
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG. Lamanqu. Com

Proses eksekusi pengosongan objek sengketa di Hotel Berlian, yang berlokasi di kawasan Griya Villa Sukarami KM 9, Kota Palembang, resmi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/4/2026).

 

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian serta tetap mengedepankan pendekatan humanis, meskipun sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon di awal proses.

 

Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari perintah Ketua PN Palembang atas objek sengketa yang telah melalui proses lelang dan dimenangkan secara sah oleh pihak pemohon.

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek yang berkaitan dengan hasil lelang yang sah dimenangkan oleh pemohon,” ujar Sumargi di lokasi.

Menurutnya, sebelum dilakukan tindakan paksa, pihak pengadilan telah lebih dahulu memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara mandiri. Langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan persuasif guna meminimalisir potensi konflik.

 

“Kami telah memberikan ruang bagi termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela dengan pendampingan petugas. Namun pada tahap awal, belum ada kesediaan dari pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

 

Karena tidak adanya respons kooperatif pada awalnya, pengadilan kemudian membacakan penetapan eksekusi sebagai dasar hukum untuk melanjutkan tindakan. Dalam proses tersebut, petugas terpaksa melakukan pembukaan akses secara paksa karena kondisi bangunan yang terkunci.

 

“Pembukaan paksa dilakukan sebagai bagian dari prosedur yang sah dalam pelaksanaan eksekusi, karena akses dalam keadaan terkunci,” tambah Sumargi.

Meski sempat terjadi dinamika, situasi tetap terkendali berkat komunikasi intensif antara kedua belah pihak. Pihak termohon akhirnya menunjukkan sikap kooperatif dengan mulai mengosongkan sebagian objek, terutama bangunan rumah induk, secara mandiri.

 

“Pada akhirnya termohon bersedia bekerja sama. Kami hanya memastikan proses berjalan tertib hingga selesai,” katanya.

 

Setelah seluruh objek dinyatakan steril, PN Palembang akan menyusun dan menetapkan berita acara eksekusi yang ditandatangani oleh para pihak terkait serta disaksikan oleh aparat keamanan dan perangkat setempat. Tahapan ini menjadi penegasan sahnya pengalihan penguasaan objek kepada pihak pemohon.

 

“Dengan ditandatanganinya berita acara, maka objek resmi diserahkan dan menjadi hak pemohon,” tegasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, yakni Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP, Kevin Rasuandi, SH., C.MSP, dan TB. M. Daffa Ardana, SH, menyampaikan apresiasi atas jalannya proses eksekusi yang dinilai tetap kondusif.

“Kami bersyukur seluruh rangkaian proses dapat berjalan dengan baik. Dinamika di awal dapat diatasi sehingga eksekusi berjalan lancar,” ujarnya.

 

Ia juga mengapresiasi profesionalitas PN Palembang dan aparat kepolisian yang dinilai mampu menjaga situasi tetap aman dan terkendali selama pelaksanaan.

“Kami mengapresiasi kinerja pengadilan, kepolisian, dan semua pihak yang terlibat dalam menjaga ketertiban proses ini,” lanjutnya.

Lebih jauh, pihaknya mengimbau kepada termohon agar segera mengambil barang-barang miliknya yang telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang disediakan.
“Fasilitas penampungan kami sediakan selama satu bulan, mulai 8 April hingga 7 Mei. Setelah itu, barang-barang tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi termohon untuk berkoordinasi terkait pengambilan barang.

“Kami terbuka untuk komunikasi demi kelancaran dan penyelesaian proses ini,” tambahnya.

 

Terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak termohon, Kevin Rasuandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Upaya hukum tidak menghentikan eksekusi. Namun kami tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Apresiasi Akreasi SEGA 1, Jadi Wadah Pengembangan Ekstrakurikuler

Next Post

Kapolda Sumsel Serahkan 497 Kendaraan Hasil Kejahatan, Wujud Nyata Pemulihan Hak Masyarakat

YN

Info Terkait

Gerak Cepat Babinsa Koramil 418-05/Lemabang Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Aliran Sungai Kawasan Lapangan Golf

Gerak Cepat Babinsa Koramil 418-05/Lemabang Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Aliran Sungai Kawasan Lapangan Golf

8 Juli 2026
Firmansyah Hakim: Seluruh Aspirasi Masyarakat Seberang Ulu I Akan Kami Perjuangkan Bersama Pemerintah

Firmansyah Hakim: Seluruh Aspirasi Masyarakat Seberang Ulu I Akan Kami Perjuangkan Bersama Pemerintah

8 Juli 2026
Pra TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Wujudkan Kepedulian TNI Lewat Program Bedah Rumah Ibu Sriyanti di Sako

Pra TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Wujudkan Kepedulian TNI Lewat Program Bedah Rumah Ibu Sriyanti di Sako

8 Juli 2026
Pegadaian Perkuat Hilirisasi Emas Nasional, Dukung Program Asta Cita Pemerintah

Pegadaian Perkuat Hilirisasi Emas Nasional, Dukung Program Asta Cita Pemerintah

8 Juli 2026
Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

8 Juli 2026
Antrian BBM Subsidi Di Palembang Dapat Perhatian Dari Pemprov Sumsel, Kabid Energi ESDM Sumsel Sampaikan Ini

Antrian BBM Subsidi Di Palembang Dapat Perhatian Dari Pemprov Sumsel, Kabid Energi ESDM Sumsel Sampaikan Ini

8 Juli 2026

Berita Terbaru

Gerak Cepat Babinsa Koramil 418-05/Lemabang Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Aliran Sungai Kawasan Lapangan Golf

Firmansyah Hakim: Seluruh Aspirasi Masyarakat Seberang Ulu I Akan Kami Perjuangkan Bersama Pemerintah

Pra TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Wujudkan Kepedulian TNI Lewat Program Bedah Rumah Ibu Sriyanti di Sako

Pegadaian Perkuat Hilirisasi Emas Nasional, Dukung Program Asta Cita Pemerintah

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Antrian BBM Subsidi Di Palembang Dapat Perhatian Dari Pemprov Sumsel, Kabid Energi ESDM Sumsel Sampaikan Ini

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tandatangani PKS, Implementasi Persidangan Elektronik Resmi Dimulai di Sumatera Selatan

Raih Penghargaan Pendukung Sekolah Adiwiyata, Bukti Nyata Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli di Bidang Pendidikan

Melalui MPLS, KPID Sumsel Ajak Peserta Didik Baru SMP N 35 Palembang Bijak Bermedia Sosial

Berita Populer

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

Ukir Senyum Yatim & Dhuafa di Wilayah Operasi, Wujud Syukur Kilang Plaju Untuk Pertamina Berkah

Ukir Senyum Yatim & Dhuafa di Wilayah Operasi, Wujud Syukur Kilang Plaju Untuk Pertamina Berkah
Reporter YN
21 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Demi memperkuat komitmen sosial dan kepedulian terhadap sesama, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang Plaju) kembali menggelar...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In