PALEMBANG. Lamanqu. Com
Proses eksekusi pengosongan objek sengketa di Hotel Berlian, yang berlokasi di kawasan Griya Villa Sukarami KM 9, Kota Palembang, resmi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/4/2026).
Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian serta tetap mengedepankan pendekatan humanis, meskipun sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon di awal proses.
Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari perintah Ketua PN Palembang atas objek sengketa yang telah melalui proses lelang dan dimenangkan secara sah oleh pihak pemohon.
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek yang berkaitan dengan hasil lelang yang sah dimenangkan oleh pemohon,” ujar Sumargi di lokasi.
Menurutnya, sebelum dilakukan tindakan paksa, pihak pengadilan telah lebih dahulu memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara mandiri. Langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan persuasif guna meminimalisir potensi konflik.
“Kami telah memberikan ruang bagi termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela dengan pendampingan petugas. Namun pada tahap awal, belum ada kesediaan dari pihak yang bersangkutan,” jelasnya.
Karena tidak adanya respons kooperatif pada awalnya, pengadilan kemudian membacakan penetapan eksekusi sebagai dasar hukum untuk melanjutkan tindakan. Dalam proses tersebut, petugas terpaksa melakukan pembukaan akses secara paksa karena kondisi bangunan yang terkunci.
“Pembukaan paksa dilakukan sebagai bagian dari prosedur yang sah dalam pelaksanaan eksekusi, karena akses dalam keadaan terkunci,” tambah Sumargi.
Meski sempat terjadi dinamika, situasi tetap terkendali berkat komunikasi intensif antara kedua belah pihak. Pihak termohon akhirnya menunjukkan sikap kooperatif dengan mulai mengosongkan sebagian objek, terutama bangunan rumah induk, secara mandiri.
“Pada akhirnya termohon bersedia bekerja sama. Kami hanya memastikan proses berjalan tertib hingga selesai,” katanya.
Setelah seluruh objek dinyatakan steril, PN Palembang akan menyusun dan menetapkan berita acara eksekusi yang ditandatangani oleh para pihak terkait serta disaksikan oleh aparat keamanan dan perangkat setempat. Tahapan ini menjadi penegasan sahnya pengalihan penguasaan objek kepada pihak pemohon.
“Dengan ditandatanganinya berita acara, maka objek resmi diserahkan dan menjadi hak pemohon,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, yakni Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP, Kevin Rasuandi, SH., C.MSP, dan TB. M. Daffa Ardana, SH, menyampaikan apresiasi atas jalannya proses eksekusi yang dinilai tetap kondusif.
“Kami bersyukur seluruh rangkaian proses dapat berjalan dengan baik. Dinamika di awal dapat diatasi sehingga eksekusi berjalan lancar,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi profesionalitas PN Palembang dan aparat kepolisian yang dinilai mampu menjaga situasi tetap aman dan terkendali selama pelaksanaan.
“Kami mengapresiasi kinerja pengadilan, kepolisian, dan semua pihak yang terlibat dalam menjaga ketertiban proses ini,” lanjutnya.
Lebih jauh, pihaknya mengimbau kepada termohon agar segera mengambil barang-barang miliknya yang telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang disediakan.
“Fasilitas penampungan kami sediakan selama satu bulan, mulai 8 April hingga 7 Mei. Setelah itu, barang-barang tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi termohon untuk berkoordinasi terkait pengambilan barang.
“Kami terbuka untuk komunikasi demi kelancaran dan penyelesaian proses ini,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak termohon, Kevin Rasuandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Upaya hukum tidak menghentikan eksekusi. Namun kami tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(Yanti)










