• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, April 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Reporter YN
7 April 2026
Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan
Bagikan ke Whatsapp

#Apa saja syarat Pembentukan Syarikat Pekerja ? Ini dia syaratnya

 

Sekayu. Lamanqu. Com

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin secara konsisten mengawal terciptanya iklim kerja yang kondusif antara pekerja dan pengusaha. Salah satu pilar utamanya adalah melalui penguatan legalitas organisasi pekerja di tingkat perusahaan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan bahwa keberadaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di tingkat perusahaan merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Sesuai dengan Visi dan Misi Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen dengan semangat Muba Maju Lebih Cepat kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja memiliki wadah aspirasi yang sah dan diakui negara. Pembentukan atau pembenahan struktur serikat bukan untuk memicu konflik, melainkan untuk membangun dialog yang konstruktif demi kesejahteraan bersama dan produktivitas perusahaan,” ujar Herryandi Sinulingga. Senin (6/4).

 

Ia juga menekankan bahwa perusahaan tidak perlu khawatir dengan adanya serikat, karena fungsi utamanya adalah sebagai penyeimbang dan mitra dalam perundingan kerja bersama.

Sementara itu Secara lebih detail, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Muba, Faezal Pratama , menjelaskan bahwa mekanisme penyempurnaan syarat pembentukan Unit Kerja SPSI yang harus dipatuhi berdasarkan **UU No. 21 Tahun 2000.

“Legalitas adalah harga mati. Kami di Bidang HI siap memberikan asistensi agar proses pembentukan atau pembetulan kepengurusan berjalan mulus tanpa hambatan teknis, sesuai instruksi Kadisnakertrans Muba bahwa setiap proses adminitrasi wajib kami memberikan pelayanan sesuai SOP yang telah ditetapkan ” tegas Faezal.

 

Adapun syarat dan langkah-langkah yang harus dipenuhi meliputi:
1. Ambang Batas Keanggotaan: Sesuai Pasal 5 ayat (2) UU No. 21/2000, serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di satu perusahaan.
2. Asas Organisasi: Pembentukan wajib bersifat Bebas & Demokratis (tanpa tekanan), Mandiri (tidak dikendalikan manajemen), serta Terbuka bagi seluruh pekerja.
3. Dokumen Administrasi Mutlak: Untuk mendapatkan Nomor Bukti Pencatatan, pengurus harus menyerahkan:
* Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
* Daftar Nama Pembentuk/Pendiri.
* Susunan Pengurus lengkap (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dsb).
* Berita Acara Pembentukan/Musyawarah.
* Daftar Nama Anggota yang dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
4. Prosedur Pencatatan: Setelah berkas lengkap diterima, Disnakertrans akan mengeluarkan nomor bukti pencatatan dalam waktu maksimal 21 hari kerja . Selanjutnya, pengurus wajib memberitahukan keberadaan mereka secara tertulis kepada manajemen perusahaan.

5. Perlindungan Hukum: Faezal mengingatkan adanya aturan “Anti Union Busting” (Pasal 28 UU No. 21/2000). Pengusaha dilarang menghalangi kegiatan serikat dengan cara mem-PHK, mutasi, mengurangi upah, atau intimidasi kepada pengurus dan anggota.
“Jika ada perubahan pengurus atau ‘pembetulan’ di internal SPSI yang sudah ada, mekanismenya harus melalui Musyawarah Unit Kerja (Musnik) sesuai AD/ART mereka, lalu hasilnya segera dilaporkan kepada kami untuk pemutakhiran data,” tambah Faezal.

Melalui sosialisasi ini, Disnakertrans Muba berharap seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin dapat mengimplementasikan aturan ini dengan baik, sehingga tercipta ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha yang optimal.

Untuk berkonsultasi dapat menghubungi hotline kami Disnakertrans Muba HP/WA : +62 813-6690-0084

Diterbitkan oleh:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin
Jl. Kolonel Wahid Udin, Sekayu.

 

(Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolsek Sungai Lilin Iptu Marlin Kedepankan Pendekatan Humanis, Himbau Bahaya Illegal Drilling

Next Post

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

YN

Info Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

8 April 2026
Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

8 April 2026
Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

8 April 2026
Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

7 April 2026
Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

7 April 2026
KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

7 April 2026

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In