Musi Banyuasin. Lamanqu. Com
Kapolsek Lalan, IPTU M. Syazili, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya kekhawatiran adanya upaya kriminalisasi dalam penanganan laporan warga Desa Sukajadi berinisial H terhadap terlapor berinisial Ad.
Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa malam (1/4/2026), IPTU M. Syazili menepis tudingan tersebut dan menegaskan bahwa proses yang dilakukan pihaknya masih sebatas klarifikasi awal, bukan penetapan tersangka apalagi upaya pemaksaan hukum.
“Ini kami panggil untuk klarifikasi, meluruskan. Kecuali kalau tidak salah kami paksa masuk penjara, baru bisa dibilang seperti itu,” ujar IPTU M. Syazili, menanggapi kekhawatiran yang disampaikan penasihat hukum terlapor.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan sikap Polsek Lalan bahwa tidak ada niat kriminalisasi dalam penanganan perkara yang dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 521 KUHP terkait pengrusakan.
Respons Cepat Polisi Dipersoalkan
Di sisi lain, proses penanganan perkara ini juga menuai sorotan karena dinilai terlalu cepat. Hanya dalam waktu tiga hari sejak laporan masuk, surat pemanggilan terhadap terlapor telah diterbitkan, bahkan dilakukan pada hari libur.
Menanggapi hal tersebut, IPTU M. Syazili menjelaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan konsekuensi dari tuntutan reformasi kinerja aparat penegak hukum (APH) yang harus responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami harus respon cepat. Dengan aturan baru, kalau dalam tujuh hari tidak direspons bisa diadukan,” jelasnya.
Namun demikian, kecepatan ini justru memunculkan pertanyaan publik: apakah percepatan prosedur tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara hukum, terutama yang masih menyisakan sengketa dasar seperti status kepemilikan lahan?
Fokus pada Dugaan Pengrusakan, Bukan Sengketa Tanah
Dalam penjelasannya, IPTU M. Syazili menekankan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah dugaan pengrusakan tanaman, bukan pada kepemilikan tanah.
“Kami tidak tahu terkait tanah siapa. Karena ada dugaan pengrusakan, itu yang kami tindaklanjuti. Soal tanah, itu yang masih kami dalami,” ungkapnya.
Ia bahkan mengakui bahwa jika tanaman tersebut terbukti berada di atas tanah milik terlapor (Ad), maka unsur pidana pengrusakan tidak dapat diterapkan.
Hal ini menjadi titik krusial dalam perkara, mengingat status lahan masih belum jelas dan berpotensi menjadi akar konflik utama.
Bukti Kepemilikan Dipertanyakan
Dari hasil klarifikasi awal, diketahui bahwa pelapor H hanya menunjukkan kwitansi jual beli tanpa rincian batas lahan yang jelas. Dokumen tersebut dinilai belum cukup kuat untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah.
“Ada jual beli dengan ukuran 20 x 60, tapi titiknya belum jelas. Itu yang akan kami cek, termasuk dengan kepala desa,” terang IPTU M. Syazili.
Polsek Lalan pun berencana memanggil semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, guna memastikan kejelasan status lahan yang disengketakan.
Rekam Jejak Pelapor Tidak Menghentikan Proses
Dalam perkembangan lain, Kapolsek juga mengakui bahwa pelapor H pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi dasar untuk menolak atau mengabaikan laporan yang bersangkutan.
“Itu tetap hak warga untuk melapor. Kami tetap objektif,” tegasnya.
Investigasi Masih Berjalan, Publik Diminta Menahan Penilaian
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dengan sejumlah fakta yang belum terang, khususnya terkait legalitas kepemilikan lahan yang menjadi dasar dugaan pengrusakan.
Di tengah polemik yang berkembang, pernyataan IPTU M. Syazili menjadi garis tegas bahwa proses hukum yang berjalan saat ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari prosedur klarifikasi atas laporan masyarakat.
Namun demikian, transparansi dan kehati-hatian tetap menjadi kunci. Mengingat, jika dasar kepemilikan tanah tidak terbukti kuat, maka tuduhan pidana yang disangkakan bisa gugur dengan sendirinya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya soal dugaan pengrusakan, tetapi juga sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga profesionalisme, objektivitas, dan kepercayaan masyarakat.
(Yanti)










