• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Kapolsek Lalan Klarifikasi Tuduhan Kriminalisasi, Tegaskan Proses Hukum Masih Tahap Penyelidikan Awal

Reporter YN
3 April 2026
Kapolsek Lalan Klarifikasi Tuduhan Kriminalisasi, Tegaskan Proses Hukum Masih Tahap Penyelidikan Awal
Bagikan ke Whatsapp

Musi Banyuasin. Lamanqu. Com

Kapolsek Lalan, IPTU M. Syazili, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya kekhawatiran adanya upaya kriminalisasi dalam penanganan laporan warga Desa Sukajadi berinisial H terhadap terlapor berinisial Ad.
Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa malam (1/4/2026), IPTU M. Syazili menepis tudingan tersebut dan menegaskan bahwa proses yang dilakukan pihaknya masih sebatas klarifikasi awal, bukan penetapan tersangka apalagi upaya pemaksaan hukum.
“Ini kami panggil untuk klarifikasi, meluruskan. Kecuali kalau tidak salah kami paksa masuk penjara, baru bisa dibilang seperti itu,” ujar IPTU M. Syazili, menanggapi kekhawatiran yang disampaikan penasihat hukum terlapor.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan sikap Polsek Lalan bahwa tidak ada niat kriminalisasi dalam penanganan perkara yang dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 521 KUHP terkait pengrusakan.

Respons Cepat Polisi Dipersoalkan
Di sisi lain, proses penanganan perkara ini juga menuai sorotan karena dinilai terlalu cepat. Hanya dalam waktu tiga hari sejak laporan masuk, surat pemanggilan terhadap terlapor telah diterbitkan, bahkan dilakukan pada hari libur.
Menanggapi hal tersebut, IPTU M. Syazili menjelaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan konsekuensi dari tuntutan reformasi kinerja aparat penegak hukum (APH) yang harus responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami harus respon cepat. Dengan aturan baru, kalau dalam tujuh hari tidak direspons bisa diadukan,” jelasnya.

Namun demikian, kecepatan ini justru memunculkan pertanyaan publik: apakah percepatan prosedur tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara hukum, terutama yang masih menyisakan sengketa dasar seperti status kepemilikan lahan?
Fokus pada Dugaan Pengrusakan, Bukan Sengketa Tanah
Dalam penjelasannya, IPTU M. Syazili menekankan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah dugaan pengrusakan tanaman, bukan pada kepemilikan tanah.
“Kami tidak tahu terkait tanah siapa. Karena ada dugaan pengrusakan, itu yang kami tindaklanjuti. Soal tanah, itu yang masih kami dalami,” ungkapnya.
Ia bahkan mengakui bahwa jika tanaman tersebut terbukti berada di atas tanah milik terlapor (Ad), maka unsur pidana pengrusakan tidak dapat diterapkan.

Hal ini menjadi titik krusial dalam perkara, mengingat status lahan masih belum jelas dan berpotensi menjadi akar konflik utama.
Bukti Kepemilikan Dipertanyakan
Dari hasil klarifikasi awal, diketahui bahwa pelapor H hanya menunjukkan kwitansi jual beli tanpa rincian batas lahan yang jelas. Dokumen tersebut dinilai belum cukup kuat untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah.
“Ada jual beli dengan ukuran 20 x 60, tapi titiknya belum jelas. Itu yang akan kami cek, termasuk dengan kepala desa,” terang IPTU M. Syazili.

Polsek Lalan pun berencana memanggil semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, guna memastikan kejelasan status lahan yang disengketakan.
Rekam Jejak Pelapor Tidak Menghentikan Proses
Dalam perkembangan lain, Kapolsek juga mengakui bahwa pelapor H pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi dasar untuk menolak atau mengabaikan laporan yang bersangkutan.

“Itu tetap hak warga untuk melapor. Kami tetap objektif,” tegasnya.
Investigasi Masih Berjalan, Publik Diminta Menahan Penilaian
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dengan sejumlah fakta yang belum terang, khususnya terkait legalitas kepemilikan lahan yang menjadi dasar dugaan pengrusakan.
Di tengah polemik yang berkembang, pernyataan IPTU M. Syazili menjadi garis tegas bahwa proses hukum yang berjalan saat ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari prosedur klarifikasi atas laporan masyarakat.
Namun demikian, transparansi dan kehati-hatian tetap menjadi kunci. Mengingat, jika dasar kepemilikan tanah tidak terbukti kuat, maka tuduhan pidana yang disangkakan bisa gugur dengan sendirinya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya soal dugaan pengrusakan, tetapi juga sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga profesionalisme, objektivitas, dan kepercayaan masyarakat.

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ribuan Personel Gabungan Amankan Ibadah Jumat Agung di Sumsel

Next Post

15 Syawal 1447 Hijriah momen silahturahmi & halal bihalal Alumni PGAN 91 Palembang

YN

Info Terkait

46 Peserta Seleksi Calon Petugas Keamanan (Security) di PT MBI Wilmar Group Rabu 3 Juni 2026 di BLK Disnaketran Muba

46 Peserta Seleksi Calon Petugas Keamanan (Security) di PT MBI Wilmar Group Rabu 3 Juni 2026 di BLK Disnaketran Muba

27 Mei 2026
Bukan Sekadar Berbagi, Kilang Plaju Tebar Kebersamaan dan Kepedulian kepada Masyarakat Melalui Penyaluran Hewan Qurban

Bukan Sekadar Berbagi, Kilang Plaju Tebar Kebersamaan dan Kepedulian kepada Masyarakat Melalui Penyaluran Hewan Qurban

27 Mei 2026
Panen Melon SAE, Rutan Kelas I Palembang Wujudkan Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Panen Melon SAE, Rutan Kelas I Palembang Wujudkan Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

26 Mei 2026
Mengenal Abqory Sheva Alfiano, Top Skor Piala Gubernur Sumsel Regional Palembang U-15 2026

Mengenal Abqory Sheva Alfiano, Top Skor Piala Gubernur Sumsel Regional Palembang U-15 2026

26 Mei 2026
Apel Siaga Karhutbunlah di Lempuing OKI: Masyarakat Peduli Api Siap Jadi Garda Terdepan

Apel Siaga Karhutbunlah di Lempuing OKI: Masyarakat Peduli Api Siap Jadi Garda Terdepan

26 Mei 2026
PTBA Kertapati Port Tebar Kepedulian, 26 Ekor Sapi Kurban Diserahkan ke Warga Ring 1

PTBA Kertapati Port Tebar Kepedulian, 26 Ekor Sapi Kurban Diserahkan ke Warga Ring 1

26 Mei 2026

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In