Musi Banyuasin. Lamanqu. Com
Pepatah “nasib sial tak ada di kalender” tampaknya menggambarkan apa yang dialami seorang petani di Desa Suka Jadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, berinisial AD. Ia justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah mencabut pohon kelapa yang tiba-tiba muncul di lahan yang selama ini ia kelola.
Peristiwa ini bermula saat AD mendatangi lahan pertaniannya pada pagi hari untuk membersihkan tanaman liar. Namun, ia mendapati adanya satu batang bibit pohon kelapa yang ditanam di area tersebut. Merasa tidak pernah menanam dan khawatir tanaman itu mengganggu lahan garapannya, AD langsung mencabut pohon tersebut.
“Pagi-pagi saya ke ladang, tahu-tahu di lahan saya ada pohon kelapa. Karena saya tidak merasa menanam, langsung saya cabut. Eh, ternyata yang menanam itu melaporkan saya ke Polsek Lalan,” ujar AD, menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.
AD mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali menanam pohon tersebut. Namun, ia berpegang pada keyakinan bahwa lahan tersebut adalah area yang selama ini ia kelola, sehingga ia merasa berhak menertibkan tanaman yang tidak jelas asal-usulnya.
Kasus ini kemudian berkembang ketika AD menerima surat panggilan dari kepolisian sektor setempat. Surat bernomor B/19/III/2026/Reskrim itu memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 521 ayat (1) KUHPidana.
Situasi ini memicu kejanggalan yang dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum. Pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Candra Septa Wijaya, SH, menilai ada indikasi kuat upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
“Peristiwa ini terjadi di lahan milik atau yang dikelola oleh klien kami sendiri. Ketika beliau tidak merasa menanam pohon kelapa tersebut, lalu mencabutnya karena khawatir mengganggu tanaman lain, justru dilaporkan. Ini patut diduga sebagai upaya penyerobotan lahan sekaligus kriminalisasi,” tegas Candra.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan celah hukum untuk mengklaim lahan dengan cara menanam terlebih dahulu, kemudian melaporkan tindakan pencabutan sebagai pelanggaran hukum.
“Kami menduga laporan ini tidak berdiri sendiri, melainkan ada pihak yang ‘mengorder’ untuk menciptakan konflik hukum. Ini pola yang harus diwaspadai,” lanjutnya.
Candra pun mengultimatum aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan indikasi ketidakadilan dalam proses hukum.
“Kami ingatkan Kapolsek Lalan, apabila penanganan perkara ini tidak profesional dan transparan, kami akan menempuh langkah hukum dan melaporkan ke Polda Sumatera Selatan,” tegasnya.
Analisis Awal dan Poin Kritis
Secara substantif, kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang layak ditelusuri lebih dalam:
Motif Penanaman Pohon Kelapa
Penanaman satu batang pohon di lahan orang lain tanpa sepengetahuan pemilik atau pengelola bisa menjadi indikasi awal klaim sepihak.
Dasar Penerapan Pasal 521 KUHP
Perlu diuji apakah unsur-unsur dalam pasal tersebut benar-benar terpenuhi, atau justru terjadi penerapan hukum yang dipaksakan.
Potensi Pola Kriminalisasi
Jika benar ada skenario penanaman lalu pelaporan, maka ini berpotensi menjadi modus baru dalam konflik agraria di tingkat lokal.
Menunggu Klarifikasi Aparat
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Lalan terkait dasar laporan dan alasan pemanggilan terhadap AD. Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor berinisial H juga masih dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif: konflik lahan, dugaan kriminalisasi, serta profesionalitas aparat penegak hukum di tingkat daerah. Jika tidak ditangani secara hati-hati dan transparan, bukan tidak mungkin persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (Yanti/ril)










