• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Petani di Lalan Dilaporkan Usai Cabut Pohon Kelapa misterius, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan

Reporter YN
1 April 2026
Petani di Lalan Dilaporkan Usai Cabut Pohon Kelapa misterius, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan
Bagikan ke Whatsapp

Musi Banyuasin. Lamanqu. Com

Pepatah “nasib sial tak ada di kalender” tampaknya menggambarkan apa yang dialami seorang petani di Desa Suka Jadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, berinisial AD. Ia justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah mencabut pohon kelapa yang tiba-tiba muncul di lahan yang selama ini ia kelola.

 

Peristiwa ini bermula saat AD mendatangi lahan pertaniannya pada pagi hari untuk membersihkan tanaman liar. Namun, ia mendapati adanya satu batang bibit pohon kelapa yang ditanam di area tersebut. Merasa tidak pernah menanam dan khawatir tanaman itu mengganggu lahan garapannya, AD langsung mencabut pohon tersebut.

 

“Pagi-pagi saya ke ladang, tahu-tahu di lahan saya ada pohon kelapa. Karena saya tidak merasa menanam, langsung saya cabut. Eh, ternyata yang menanam itu melaporkan saya ke Polsek Lalan,” ujar AD, menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

 

AD mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali menanam pohon tersebut. Namun, ia berpegang pada keyakinan bahwa lahan tersebut adalah area yang selama ini ia kelola, sehingga ia merasa berhak menertibkan tanaman yang tidak jelas asal-usulnya.

 

Kasus ini kemudian berkembang ketika AD menerima surat panggilan dari kepolisian sektor setempat. Surat bernomor B/19/III/2026/Reskrim itu memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 521 ayat (1) KUHPidana.

 

Situasi ini memicu kejanggalan yang dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum. Pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Candra Septa Wijaya, SH, menilai ada indikasi kuat upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

 

“Peristiwa ini terjadi di lahan milik atau yang dikelola oleh klien kami sendiri. Ketika beliau tidak merasa menanam pohon kelapa tersebut, lalu mencabutnya karena khawatir mengganggu tanaman lain, justru dilaporkan. Ini patut diduga sebagai upaya penyerobotan lahan sekaligus kriminalisasi,” tegas Candra.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan celah hukum untuk mengklaim lahan dengan cara menanam terlebih dahulu, kemudian melaporkan tindakan pencabutan sebagai pelanggaran hukum.

 

“Kami menduga laporan ini tidak berdiri sendiri, melainkan ada pihak yang ‘mengorder’ untuk menciptakan konflik hukum. Ini pola yang harus diwaspadai,” lanjutnya.

Candra pun mengultimatum aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan indikasi ketidakadilan dalam proses hukum.

“Kami ingatkan Kapolsek Lalan, apabila penanganan perkara ini tidak profesional dan transparan, kami akan menempuh langkah hukum dan melaporkan ke Polda Sumatera Selatan,” tegasnya.

Analisis Awal dan Poin Kritis

Secara substantif, kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang layak ditelusuri lebih dalam:

Motif Penanaman Pohon Kelapa
Penanaman satu batang pohon di lahan orang lain tanpa sepengetahuan pemilik atau pengelola bisa menjadi indikasi awal klaim sepihak.

 

Dasar Penerapan Pasal 521 KUHP
Perlu diuji apakah unsur-unsur dalam pasal tersebut benar-benar terpenuhi, atau justru terjadi penerapan hukum yang dipaksakan.
Potensi Pola Kriminalisasi

Jika benar ada skenario penanaman lalu pelaporan, maka ini berpotensi menjadi modus baru dalam konflik agraria di tingkat lokal.

Menunggu Klarifikasi Aparat
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Lalan terkait dasar laporan dan alasan pemanggilan terhadap AD. Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor berinisial H juga masih dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif: konflik lahan, dugaan kriminalisasi, serta profesionalitas aparat penegak hukum di tingkat daerah. Jika tidak ditangani secara hati-hati dan transparan, bukan tidak mungkin persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pegadaian Peduli Dhuafa 2026: 125 Tahun Hadir MengEMASkan Harapan

Next Post

Ruko Dibongkar Pemkot, Kuasa Hukum Afat: Kami Taat Aturan Meski Rugi Besar

YN

Info Terkait

Musprov XII Inkindo Sumsel Digelar di Palembang, Perkuat Profesionalitas dan Sukseskan Munas 2026

Musprov XII Inkindo Sumsel Digelar di Palembang, Perkuat Profesionalitas dan Sukseskan Munas 2026

25 Mei 2026
​Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

​Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

25 Mei 2026
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Konsisten Hadirkan Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Konsisten Hadirkan Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

25 Mei 2026
Jelang Idul Adha, Ayu Nur Suri Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan

Jelang Idul Adha, Ayu Nur Suri Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan

25 Mei 2026
Bakar Semangat Peserta Seleksi PPSDM Migas Cepu 2026, Kadisnakertrans Muba: “Manfaatkan Peluang Emas Ini!”

Bakar Semangat Peserta Seleksi PPSDM Migas Cepu 2026, Kadisnakertrans Muba: “Manfaatkan Peluang Emas Ini!”

25 Mei 2026
Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

24 Mei 2026

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In