• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juli 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Petani di Lalan Dilaporkan Usai Cabut Pohon Kelapa misterius, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan

Reporter YN
1 April 2026
Petani di Lalan Dilaporkan Usai Cabut Pohon Kelapa misterius, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan
Bagikan ke Whatsapp

Musi Banyuasin. Lamanqu. Com

Pepatah “nasib sial tak ada di kalender” tampaknya menggambarkan apa yang dialami seorang petani di Desa Suka Jadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, berinisial AD. Ia justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah mencabut pohon kelapa yang tiba-tiba muncul di lahan yang selama ini ia kelola.

 

Peristiwa ini bermula saat AD mendatangi lahan pertaniannya pada pagi hari untuk membersihkan tanaman liar. Namun, ia mendapati adanya satu batang bibit pohon kelapa yang ditanam di area tersebut. Merasa tidak pernah menanam dan khawatir tanaman itu mengganggu lahan garapannya, AD langsung mencabut pohon tersebut.

 

“Pagi-pagi saya ke ladang, tahu-tahu di lahan saya ada pohon kelapa. Karena saya tidak merasa menanam, langsung saya cabut. Eh, ternyata yang menanam itu melaporkan saya ke Polsek Lalan,” ujar AD, menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

 

AD mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali menanam pohon tersebut. Namun, ia berpegang pada keyakinan bahwa lahan tersebut adalah area yang selama ini ia kelola, sehingga ia merasa berhak menertibkan tanaman yang tidak jelas asal-usulnya.

 

Kasus ini kemudian berkembang ketika AD menerima surat panggilan dari kepolisian sektor setempat. Surat bernomor B/19/III/2026/Reskrim itu memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 521 ayat (1) KUHPidana.

 

Situasi ini memicu kejanggalan yang dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum. Pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Candra Septa Wijaya, SH, menilai ada indikasi kuat upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

 

“Peristiwa ini terjadi di lahan milik atau yang dikelola oleh klien kami sendiri. Ketika beliau tidak merasa menanam pohon kelapa tersebut, lalu mencabutnya karena khawatir mengganggu tanaman lain, justru dilaporkan. Ini patut diduga sebagai upaya penyerobotan lahan sekaligus kriminalisasi,” tegas Candra.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan celah hukum untuk mengklaim lahan dengan cara menanam terlebih dahulu, kemudian melaporkan tindakan pencabutan sebagai pelanggaran hukum.

 

“Kami menduga laporan ini tidak berdiri sendiri, melainkan ada pihak yang ‘mengorder’ untuk menciptakan konflik hukum. Ini pola yang harus diwaspadai,” lanjutnya.

Candra pun mengultimatum aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan indikasi ketidakadilan dalam proses hukum.

“Kami ingatkan Kapolsek Lalan, apabila penanganan perkara ini tidak profesional dan transparan, kami akan menempuh langkah hukum dan melaporkan ke Polda Sumatera Selatan,” tegasnya.

Analisis Awal dan Poin Kritis

Secara substantif, kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang layak ditelusuri lebih dalam:

Motif Penanaman Pohon Kelapa
Penanaman satu batang pohon di lahan orang lain tanpa sepengetahuan pemilik atau pengelola bisa menjadi indikasi awal klaim sepihak.

 

Dasar Penerapan Pasal 521 KUHP
Perlu diuji apakah unsur-unsur dalam pasal tersebut benar-benar terpenuhi, atau justru terjadi penerapan hukum yang dipaksakan.
Potensi Pola Kriminalisasi

Jika benar ada skenario penanaman lalu pelaporan, maka ini berpotensi menjadi modus baru dalam konflik agraria di tingkat lokal.

Menunggu Klarifikasi Aparat
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Lalan terkait dasar laporan dan alasan pemanggilan terhadap AD. Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor berinisial H juga masih dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif: konflik lahan, dugaan kriminalisasi, serta profesionalitas aparat penegak hukum di tingkat daerah. Jika tidak ditangani secara hati-hati dan transparan, bukan tidak mungkin persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pegadaian Peduli Dhuafa 2026: 125 Tahun Hadir MengEMASkan Harapan

Next Post

Ruko Dibongkar Pemkot, Kuasa Hukum Afat: Kami Taat Aturan Meski Rugi Besar

YN

Info Terkait

DPRD Sumsel Dapil V Reses di Desa Kiwis Raya Kabupaten OKU Selatan, Aspirasi Mengenai Infrastruktur hingga Pendidikan 

DPRD Sumsel Dapil V Reses di Desa Kiwis Raya Kabupaten OKU Selatan, Aspirasi Mengenai Infrastruktur hingga Pendidikan 

14 Juli 2026
Kuasa Hukum Junaidi: Sengketa Lahan yang Tak Kunjung Tuntas Jadi Latar Belakang Peristiwa Air Sugihan

Kuasa Hukum Junaidi: Sengketa Lahan yang Tak Kunjung Tuntas Jadi Latar Belakang Peristiwa Air Sugihan

14 Juli 2026
Selama 5 Hari Peserta Didik Baru Akan Ikuti MPLS, Berikut Pesan Disampaikan

Selama 5 Hari Peserta Didik Baru Akan Ikuti MPLS, Berikut Pesan Disampaikan

14 Juli 2026
Kasdim 0418/Palembang Cek Kesiapan Pembukaan TMMD ke-129, Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Kasdim 0418/Palembang Cek Kesiapan Pembukaan TMMD ke-129, Pastikan Seluruh Persiapan Matang

13 Juli 2026
Dr. Mirna Ari Mulyani, M.Pd :Model Kepemimpinan “Kunci Inggris”, Penguatan Peran Alumni dalam Meningkatkan Kesiapan Kerja Lulusan Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam

Dr. Mirna Ari Mulyani, M.Pd :Model Kepemimpinan “Kunci Inggris”, Penguatan Peran Alumni dalam Meningkatkan Kesiapan Kerja Lulusan Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam

13 Juli 2026
Jelang Pembukaan TMMD ke-129, Kodim 0418/Palembang Matangkan Persiapan di Talang Jambe

Jelang Pembukaan TMMD ke-129, Kodim 0418/Palembang Matangkan Persiapan di Talang Jambe

13 Juli 2026

Berita Terbaru

DPRD Sumsel Dapil V Reses di Desa Kiwis Raya Kabupaten OKU Selatan, Aspirasi Mengenai Infrastruktur hingga Pendidikan 

Kuasa Hukum Junaidi: Sengketa Lahan yang Tak Kunjung Tuntas Jadi Latar Belakang Peristiwa Air Sugihan

Selama 5 Hari Peserta Didik Baru Akan Ikuti MPLS, Berikut Pesan Disampaikan

Kasdim 0418/Palembang Cek Kesiapan Pembukaan TMMD ke-129, Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Dr. Mirna Ari Mulyani, M.Pd :Model Kepemimpinan “Kunci Inggris”, Penguatan Peran Alumni dalam Meningkatkan Kesiapan Kerja Lulusan Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam

Jelang Pembukaan TMMD ke-129, Kodim 0418/Palembang Matangkan Persiapan di Talang Jambe

Dukung Sinergi Industri Migas Sumbagsel, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Sukses Jadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Migas 2026

Dandim 0418/Palembang Ajak Media Bersinergi Sukseskan TMMD ke-129 dan Program Jembatan Presiden

Gold Generation” Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Dukung Pendidikan di Lampung

Berita Populer

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In