• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Petani di Lalan Dilaporkan Usai Cabut Pohon Kelapa misterius, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan

Reporter YN
1 April 2026
Petani di Lalan Dilaporkan Usai Cabut Pohon Kelapa misterius, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan
Bagikan ke Whatsapp

Musi Banyuasin. Lamanqu. Com

Pepatah “nasib sial tak ada di kalender” tampaknya menggambarkan apa yang dialami seorang petani di Desa Suka Jadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, berinisial AD. Ia justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah mencabut pohon kelapa yang tiba-tiba muncul di lahan yang selama ini ia kelola.

 

Peristiwa ini bermula saat AD mendatangi lahan pertaniannya pada pagi hari untuk membersihkan tanaman liar. Namun, ia mendapati adanya satu batang bibit pohon kelapa yang ditanam di area tersebut. Merasa tidak pernah menanam dan khawatir tanaman itu mengganggu lahan garapannya, AD langsung mencabut pohon tersebut.

 

“Pagi-pagi saya ke ladang, tahu-tahu di lahan saya ada pohon kelapa. Karena saya tidak merasa menanam, langsung saya cabut. Eh, ternyata yang menanam itu melaporkan saya ke Polsek Lalan,” ujar AD, menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

 

AD mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali menanam pohon tersebut. Namun, ia berpegang pada keyakinan bahwa lahan tersebut adalah area yang selama ini ia kelola, sehingga ia merasa berhak menertibkan tanaman yang tidak jelas asal-usulnya.

 

Kasus ini kemudian berkembang ketika AD menerima surat panggilan dari kepolisian sektor setempat. Surat bernomor B/19/III/2026/Reskrim itu memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 521 ayat (1) KUHPidana.

 

Situasi ini memicu kejanggalan yang dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum. Pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Candra Septa Wijaya, SH, menilai ada indikasi kuat upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

 

“Peristiwa ini terjadi di lahan milik atau yang dikelola oleh klien kami sendiri. Ketika beliau tidak merasa menanam pohon kelapa tersebut, lalu mencabutnya karena khawatir mengganggu tanaman lain, justru dilaporkan. Ini patut diduga sebagai upaya penyerobotan lahan sekaligus kriminalisasi,” tegas Candra.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan celah hukum untuk mengklaim lahan dengan cara menanam terlebih dahulu, kemudian melaporkan tindakan pencabutan sebagai pelanggaran hukum.

 

“Kami menduga laporan ini tidak berdiri sendiri, melainkan ada pihak yang ‘mengorder’ untuk menciptakan konflik hukum. Ini pola yang harus diwaspadai,” lanjutnya.

Candra pun mengultimatum aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan indikasi ketidakadilan dalam proses hukum.

“Kami ingatkan Kapolsek Lalan, apabila penanganan perkara ini tidak profesional dan transparan, kami akan menempuh langkah hukum dan melaporkan ke Polda Sumatera Selatan,” tegasnya.

Analisis Awal dan Poin Kritis

Secara substantif, kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang layak ditelusuri lebih dalam:

Motif Penanaman Pohon Kelapa
Penanaman satu batang pohon di lahan orang lain tanpa sepengetahuan pemilik atau pengelola bisa menjadi indikasi awal klaim sepihak.

 

Dasar Penerapan Pasal 521 KUHP
Perlu diuji apakah unsur-unsur dalam pasal tersebut benar-benar terpenuhi, atau justru terjadi penerapan hukum yang dipaksakan.
Potensi Pola Kriminalisasi

Jika benar ada skenario penanaman lalu pelaporan, maka ini berpotensi menjadi modus baru dalam konflik agraria di tingkat lokal.

Menunggu Klarifikasi Aparat
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Lalan terkait dasar laporan dan alasan pemanggilan terhadap AD. Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor berinisial H juga masih dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif: konflik lahan, dugaan kriminalisasi, serta profesionalitas aparat penegak hukum di tingkat daerah. Jika tidak ditangani secara hati-hati dan transparan, bukan tidak mungkin persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pegadaian Peduli Dhuafa 2026: 125 Tahun Hadir MengEMASkan Harapan

Next Post

Ruko Dibongkar Pemkot, Kuasa Hukum Afat: Kami Taat Aturan Meski Rugi Besar

YN

Info Terkait

Akselarasi Investasi Sumsel Harus Berkolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Ini Beberapa Hal Diungkap Kadis

Akselarasi Investasi Sumsel Harus Berkolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Ini Beberapa Hal Diungkap Kadis

23 Oktober 2026
Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

23 Oktober 2026

23 Oktober 2026
Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

23 Oktober 2026
Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

22 Oktober 2026
Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

22 Oktober 2026

Berita Terbaru

Akselarasi Investasi Sumsel Harus Berkolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Ini Beberapa Hal Diungkap Kadis

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Kapolda Sumsel Apresiasi Peran Media, Dorong Kolaborasi untuk Sumsel yang Aman dan Kondusif

Polda Sumsel Pererat Hubungan dengan Pimpinan Media, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In