• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Fasum-Fasos Belum Terpenuhi, Warga Srigading 4 Minta Penjelasan Developer

Reporter YN
8 Februari 2026
Warga Srigading 4
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sejumlah warga Perumahan Srigading 4, yang beralamat di Jalan Tanjung Barangan, Tanjung Majid, mendatangi kantor PT Srigading Indah pada Selasa (3/2/2026).

Kedatangan warga bertujuan mempertanyakan pemenuhan hak-hak konsumen, khususnya terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dinilai belum direalisasikan oleh pihak pengembang meskipun perumahan telah dihuni selama lebih dari lima tahun.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu dihadiri oleh perwakilan warga, di antaranya Beny Ahmad, ST selaku Kepala Perumahan Srigading 4 dan Syofuan sebagai Humas warga.

Mereka menyoroti belum terealisasinya sejumlah fasilitas penting seperti taman bermain anak, sarana olahraga, sistem drainase dan limbah, kejelasan batas lahan dengan pihak ketiga, hingga perbedaan status legalitas sertifikat tanah (SHGB dan SHM).

“Kami mewakili warga menanyakan fasum yang dijanjikan, seperti taman bermain anak dan fasilitas olahraga, tapi sampai sekarang belum ada bentuknya,” ujar Beny Ahmad dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi hal itu, Fitri, selaku admin PT Srigading Indah, menyatakan bahwa perusahaan hanya menyediakan lahan kosong yang saat ini dimanfaatkan sebagai area parkir ketika ada kegiatan warga. Ia juga menyebut bahwa konsep fasum dalam brosur pemasaran tidak dapat dijadikan acuan karena hanya bersifat materi promosi.

“Kalau yang di brosur itu sifatnya iklan, bukan dasar komitmen perusahaan,” kata Fitri.

Namun, pernyataan tersebut ditanggapi warga dengan keberatan. Menurut Syofuan, pihak marketing sebelumnya telah menjelaskan keberadaan fasum kepada calon pembeli sebelum proses akad kredit dilakukan.

Fitri kemudian menegaskan bahwa tenaga marketing tidak mewakili perusahaan secara penuh karena berstatus freelance.

Selain fasum, warga juga mempertanyakan belum adanya gerbang resmi perumahan, yang dinilai menyulitkan identifikasi lokasi bagi tamu maupun kurir pengiriman.

“Kasihan kurir paket sering kesulitan mencari alamat karena tidak ada identitas komplek,” seloroh Beny Ahmad.

Sementara itu, Ahmad Tohir menambahkan bahwa keberadaan gerbang perumahan juga seharusnya menguntungkan pengembang sebagai media promosi kawasan.

Di akhir pertemuan, Fitri menyatakan akan menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan perusahaan yang saat itu tidak berada di kantor.

Kewajiban Developer Diatur Undang-Undang

Secara hukum, kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum dan sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan setiap pengembang mengalokasikan lahan untuk fasos dan fasum sebagai syarat perizinan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur bahwa sekitar 30 persen dari luas lahan perumahan harus dialokasikan untuk fasilitas umum dan sosial.

REI: Fasum dan Fasos adalah Hak Warga yang Wajib Dipenuhi Developer

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Ramon Fauzan, menegaskan bahwa penyediaan fasum dan fasos merupakan kewajiban mutlak pengembang dan menjadi hak dasar warga perumahan.

“Fasos dan fasum merupakan hak warga perumahan yang wajib dipenuhi oleh para developer. Fasilitas tersebut mencakup jalan, drainase, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau,” ujar Ramon Fauzan.
jambi.antaranews.com

Ia juga menekankan bahwa minimal 30 persen lahan dalam site plan perumahan harus diperuntukkan bagi fasos dan fasum, sesuai regulasi nasional.


Catatan Redaksi

Kasus Srigading 4 mencerminkan persoalan klasik dalam sektor perumahan, di mana komitmen awal developer kerap tidak sejalan dengan realisasi di lapangan.

Jika tidak ditindaklanjuti secara transparan dan terukur, potensi sengketa konsumen, pengaduan hukum, hingga intervensi pemerintah daerah dapat menguat.

Tags: PT Srigading IndahSrigading 4
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dugaan Teror dan Kekerasan, Karyawan Gyukaku di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Next Post

Polda Sumsel Gelar Penyambutan Kapolda Baru, Penyerahan Pataka, dan Pelepasan Kapolda Lama

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Siaran Olahraga, TVRI Diminta Jaga Konsistensi Rating Pasca Piala Dunia U-17

Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Gabungkan Kekuatan Dengan Federasi Sepak Bola 7 Indonesia; Siap Cetar Mendunia Lewat Keanggotaan IFA7

Ketua DPRD Sumsel dan DJP Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Lika Liku Kehidupan Chairul S Matdiah Menjadi Pengacara ada Dalam Bukunya Toga Hitam

Saat Tangan Emak-Emak dan Prajurit Bersatu Menghijaukan Desa

Ucapan Terima Kasih dari Pelemgadung, Jejak Hijau TMMD Tinggalkan Harapan

Buntut Polemik Penjurian, MPR RI Putuskan Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar Kalbar

Tegakkan Perpres 57/2023, Bupati H.M. Toha Tohet Instruksikan Perusahaan di Muba Wajib Lapor Loker melalui SIAPkerja

Peluh dan Tawa Menyatu di Lokasi TMMD Kodim Sragen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking
Reporter lian
13 Mei 2026

LamanQu.Com - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In