• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Fasum-Fasos Belum Terpenuhi, Warga Srigading 4 Minta Penjelasan Developer

Reporter YN
8 Februari 2026
Warga Srigading 4
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sejumlah warga Perumahan Srigading 4, yang beralamat di Jalan Tanjung Barangan, Tanjung Majid, mendatangi kantor PT Srigading Indah pada Selasa (3/2/2026).

Kedatangan warga bertujuan mempertanyakan pemenuhan hak-hak konsumen, khususnya terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dinilai belum direalisasikan oleh pihak pengembang meskipun perumahan telah dihuni selama lebih dari lima tahun.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu dihadiri oleh perwakilan warga, di antaranya Beny Ahmad, ST selaku Kepala Perumahan Srigading 4 dan Syofuan sebagai Humas warga.

Mereka menyoroti belum terealisasinya sejumlah fasilitas penting seperti taman bermain anak, sarana olahraga, sistem drainase dan limbah, kejelasan batas lahan dengan pihak ketiga, hingga perbedaan status legalitas sertifikat tanah (SHGB dan SHM).

“Kami mewakili warga menanyakan fasum yang dijanjikan, seperti taman bermain anak dan fasilitas olahraga, tapi sampai sekarang belum ada bentuknya,” ujar Beny Ahmad dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi hal itu, Fitri, selaku admin PT Srigading Indah, menyatakan bahwa perusahaan hanya menyediakan lahan kosong yang saat ini dimanfaatkan sebagai area parkir ketika ada kegiatan warga. Ia juga menyebut bahwa konsep fasum dalam brosur pemasaran tidak dapat dijadikan acuan karena hanya bersifat materi promosi.

“Kalau yang di brosur itu sifatnya iklan, bukan dasar komitmen perusahaan,” kata Fitri.

Namun, pernyataan tersebut ditanggapi warga dengan keberatan. Menurut Syofuan, pihak marketing sebelumnya telah menjelaskan keberadaan fasum kepada calon pembeli sebelum proses akad kredit dilakukan.

Fitri kemudian menegaskan bahwa tenaga marketing tidak mewakili perusahaan secara penuh karena berstatus freelance.

Selain fasum, warga juga mempertanyakan belum adanya gerbang resmi perumahan, yang dinilai menyulitkan identifikasi lokasi bagi tamu maupun kurir pengiriman.

“Kasihan kurir paket sering kesulitan mencari alamat karena tidak ada identitas komplek,” seloroh Beny Ahmad.

Sementara itu, Ahmad Tohir menambahkan bahwa keberadaan gerbang perumahan juga seharusnya menguntungkan pengembang sebagai media promosi kawasan.

Di akhir pertemuan, Fitri menyatakan akan menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan perusahaan yang saat itu tidak berada di kantor.

Kewajiban Developer Diatur Undang-Undang

Secara hukum, kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum dan sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan setiap pengembang mengalokasikan lahan untuk fasos dan fasum sebagai syarat perizinan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur bahwa sekitar 30 persen dari luas lahan perumahan harus dialokasikan untuk fasilitas umum dan sosial.

REI: Fasum dan Fasos adalah Hak Warga yang Wajib Dipenuhi Developer

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Ramon Fauzan, menegaskan bahwa penyediaan fasum dan fasos merupakan kewajiban mutlak pengembang dan menjadi hak dasar warga perumahan.

“Fasos dan fasum merupakan hak warga perumahan yang wajib dipenuhi oleh para developer. Fasilitas tersebut mencakup jalan, drainase, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau,” ujar Ramon Fauzan.
jambi.antaranews.com

Ia juga menekankan bahwa minimal 30 persen lahan dalam site plan perumahan harus diperuntukkan bagi fasos dan fasum, sesuai regulasi nasional.


Catatan Redaksi

Kasus Srigading 4 mencerminkan persoalan klasik dalam sektor perumahan, di mana komitmen awal developer kerap tidak sejalan dengan realisasi di lapangan.

Jika tidak ditindaklanjuti secara transparan dan terukur, potensi sengketa konsumen, pengaduan hukum, hingga intervensi pemerintah daerah dapat menguat.

Tags: PT Srigading IndahSrigading 4
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dugaan Teror dan Kekerasan, Karyawan Gyukaku di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Next Post

Polda Sumsel Gelar Penyambutan Kapolda Baru, Penyerahan Pataka, dan Pelepasan Kapolda Lama

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Datangkan Narasumber Untuk Membahas Strategi Tata Kelola GSMP, Ini Hal Yang Disampaikan

Kebakaran Lahan Meluas 3 Hektare di Karya Jaya, Babinsa dan Water Tank TNI AD Turun Padamkan Api

Dandim 0418/Palembang Hadiri Kuliah Iftitah Pangdam II/Sriwijaya di UIN Raden Fatah, Perkuat Sinergi TNI dan Kampus

Kodim 0418/Palembang Rehab Rumah Dinas Koramil 02 / Pakjo, Progres Pengerjaan Capai 45 Persen

Disperkim Sumsel Melalui UPTD PIP2B dan Jakon Gelar Sosialisasi, Berikut Maksud dan Tujuannya

Hebooh! Kasus Pengeroyakan oleh Oknum ASN, Pejabat BIB Lembang Angkat Bicara

Tak Perlu Berebut, Cek Antrean SPKLU melalui Fitur AntreEV PLN Mobile

Hadiri Pelantikan IWSS, Kakanwil Kemenag Sumsel Tegaskan Sinergi Merawat Kebhinekaan

MALAM MINGGU MAKIN SERU DI FAVE+ HOTEL PALEMBANG, KEDAI PAK RAHMAT HADIRKAN LIVE COOKING & LIVE MUSIC

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In