• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juli 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Fasum-Fasos Belum Terpenuhi, Warga Srigading 4 Minta Penjelasan Developer

Reporter YN
8 Februari 2026
Warga Srigading 4
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sejumlah warga Perumahan Srigading 4, yang beralamat di Jalan Tanjung Barangan, Tanjung Majid, mendatangi kantor PT Srigading Indah pada Selasa (3/2/2026).

Kedatangan warga bertujuan mempertanyakan pemenuhan hak-hak konsumen, khususnya terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dinilai belum direalisasikan oleh pihak pengembang meskipun perumahan telah dihuni selama lebih dari lima tahun.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu dihadiri oleh perwakilan warga, di antaranya Beny Ahmad, ST selaku Kepala Perumahan Srigading 4 dan Syofuan sebagai Humas warga.

Mereka menyoroti belum terealisasinya sejumlah fasilitas penting seperti taman bermain anak, sarana olahraga, sistem drainase dan limbah, kejelasan batas lahan dengan pihak ketiga, hingga perbedaan status legalitas sertifikat tanah (SHGB dan SHM).

“Kami mewakili warga menanyakan fasum yang dijanjikan, seperti taman bermain anak dan fasilitas olahraga, tapi sampai sekarang belum ada bentuknya,” ujar Beny Ahmad dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi hal itu, Fitri, selaku admin PT Srigading Indah, menyatakan bahwa perusahaan hanya menyediakan lahan kosong yang saat ini dimanfaatkan sebagai area parkir ketika ada kegiatan warga. Ia juga menyebut bahwa konsep fasum dalam brosur pemasaran tidak dapat dijadikan acuan karena hanya bersifat materi promosi.

“Kalau yang di brosur itu sifatnya iklan, bukan dasar komitmen perusahaan,” kata Fitri.

Namun, pernyataan tersebut ditanggapi warga dengan keberatan. Menurut Syofuan, pihak marketing sebelumnya telah menjelaskan keberadaan fasum kepada calon pembeli sebelum proses akad kredit dilakukan.

Fitri kemudian menegaskan bahwa tenaga marketing tidak mewakili perusahaan secara penuh karena berstatus freelance.

Selain fasum, warga juga mempertanyakan belum adanya gerbang resmi perumahan, yang dinilai menyulitkan identifikasi lokasi bagi tamu maupun kurir pengiriman.

“Kasihan kurir paket sering kesulitan mencari alamat karena tidak ada identitas komplek,” seloroh Beny Ahmad.

Sementara itu, Ahmad Tohir menambahkan bahwa keberadaan gerbang perumahan juga seharusnya menguntungkan pengembang sebagai media promosi kawasan.

Di akhir pertemuan, Fitri menyatakan akan menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan perusahaan yang saat itu tidak berada di kantor.

Kewajiban Developer Diatur Undang-Undang

Secara hukum, kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum dan sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan setiap pengembang mengalokasikan lahan untuk fasos dan fasum sebagai syarat perizinan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur bahwa sekitar 30 persen dari luas lahan perumahan harus dialokasikan untuk fasilitas umum dan sosial.

REI: Fasum dan Fasos adalah Hak Warga yang Wajib Dipenuhi Developer

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Ramon Fauzan, menegaskan bahwa penyediaan fasum dan fasos merupakan kewajiban mutlak pengembang dan menjadi hak dasar warga perumahan.

“Fasos dan fasum merupakan hak warga perumahan yang wajib dipenuhi oleh para developer. Fasilitas tersebut mencakup jalan, drainase, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau,” ujar Ramon Fauzan.
jambi.antaranews.com

Ia juga menekankan bahwa minimal 30 persen lahan dalam site plan perumahan harus diperuntukkan bagi fasos dan fasum, sesuai regulasi nasional.


Catatan Redaksi

Kasus Srigading 4 mencerminkan persoalan klasik dalam sektor perumahan, di mana komitmen awal developer kerap tidak sejalan dengan realisasi di lapangan.

Jika tidak ditindaklanjuti secara transparan dan terukur, potensi sengketa konsumen, pengaduan hukum, hingga intervensi pemerintah daerah dapat menguat.

Tags: PT Srigading IndahSrigading 4
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dugaan Teror dan Kekerasan, Karyawan Gyukaku di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Next Post

Polda Sumsel Gelar Penyambutan Kapolda Baru, Penyerahan Pataka, dan Pelepasan Kapolda Lama

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Belalang Sembah, Sang Mantis Pemburu

Belalang Sembah, Mantis Pemburu
Reporter lian
5 November 2025

LamanQu.Com - Di dunia serangga yang penuh persaingan, satu sosok berdiri tegak dengan postur yang seolah sedang merenung atau berdoa....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In