• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

Reporter YN
31 Januari 2026
proyek pembangunan gudang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan jaminan sosial tenaga kerja.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah pemborong proyek, Husni, mengakui bahwa para pekerja yang direkrutnya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Husni mengakui bahwa pekerja yang direkrutnya tidak menggunakan pakaian safety meskipun, menurutnya, APD telah disediakan.

“Sudah disiapkan tapi ya itu idak dipake,” terang Husni.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerja di proyek tersebut direkrut olehnya.

“Ya saya yang merekrut karyawan,” ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai kewajiban penggunaan APD sesuai standar K3, Husni justru menganggap proyek tersebut tidak memerlukan standar keselamatan yang ketat.

“Ya ini kan proyek pribadi, bukan proyek kayak pembangunan jalan,” katanya.

Ketika diminta menunjukkan APD yang diklaim telah tersedia, Husni memanggil perwakilan perusahaan bernama Dola yang mengaku bernama Daulai. Setelah awak media mengikuti keduanya, Husni hanya menunjukkan tiga set perlengkapan safety yang tidak lengkap.

Saat ditanya mengapa jumlah APD hanya tiga set dan tidak lengkap, Husni mengaku bahwa perlengkapan tersebut hanya disediakan untuk pekerja tertentu.

“Ya cuma ada untuk yang manjat-manjat itu, Mas,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa hanya tiga pekerja yang bertugas di bagian tersebut, sambil menunjuk tiga orang karyawan yang terlihat bekerja di atas atap bangunan tanpa perlindungan diri yang memadai.

Di lokasi yang sama, seorang pekerja yang tengah mengaduk semen di dekat gudang mengaku tidak pernah diberikan APD.

“Wong dienjuk idak,” katanya spontan.

Lebih jauh, Husni juga mengakui bahwa para pekerja yang dipekerjakan dalam proyek tersebut tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dak terdaftar, ini kan saya cuma jasa,” sangkalnya.

Padahal, proyek pembangunan gudang yang berdiri di atas lahan dengan panjang sekitar 34 meter dan lebar 21 meter itu diketahui mempekerjakan lebih dari 30 orang pekerja, yang telah bekerja hampir enam bulan.

Ironisnya, puluhan pekerja tersebut tidak dilengkapi APD yang memadai dan tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan dan K3 Praktik yang terjadi dalam proyek pembangunan gudang PT Sriwijaya Ban tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) serta peraturan turunannya, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk:

  • Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja.
  • Menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.
  • Mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

Selain itu, kewajiban penyediaan APD juga ditegaskan dalam:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3,
serta peraturan turunan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Secara hukum, alasan bahwa proyek bersifat “pribadi” atau dikelola oleh pihak pemborong tidak menghapus kewajiban perusahaan dan pemberi kerja untuk melindungi keselamatan dan hak pekerja.

Potret Buruk Perlindungan Tenaga Kerja

Kasus ini mencerminkan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja dalam proyek konstruksi swasta. Padahal, sektor konstruksi dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Ketidakhadiran APD dan jaminan sosial tenaga kerja bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa pekerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tidak memiliki perlindungan hukum maupun jaminan sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sriwijaya Ban belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran hak pekerja dalam proyek pembangunan gudang dan bengkel tersebut.

Tags: Proyek Pembangunan GudangPT Sriwijaya Ban
ADVERTISEMENT
Previous Post

Diskusi Publik dan Launching Buku Monolog di Simpang Republik, Haekal Al Haffah: Ketika Trias Politika Lemah, Civil Society Harus Bangkit

Next Post

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel Herman Deru : Forum Komite Sekolah Sumsel Diharapkan Jadi Role Model Nasional

Hari Pendidikan Nasional: Kilang Plaju Dukung Pendidikan Bermutu untuk Masa Depan Gemilang

Sejumlah Aksi Rusak Fasilitas Kota, Dari Lampu Lalu Lintas Hingga Jaringan Fiber Optic

Mengejutkan! Diduga seorang Advokat di Sumsel Menggunakan Ijazah Palsu

Polda Jabar Tangkap Sejumlah Pelaku Kericuhan May Day 2026 di Kota Bandung

Satgas TMMD Dan Warga Mendorong Mobil Matrial Terjebak di Lumpur

Istimewa! Peringati Hari Pendidikan, SD Plumbungan IV, TNI jadi Irup

DPRD Kota Palembang Komisi IV Siap Kawal Seleksi Capim BAZNAS Kota Palembang Sampai Tuntas

Dukung Ketahanan Pangan Trenggalek, Proyek Bendungan Bagong Targetkan Selesai Tepat Waktu

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

Pasca-Kecelakaan di Bekasi, Kemenhub Prioritaskan 10 Titik Perlintasan Sebidang

penertiban perlintasan sebidang
Reporter lian
1 Mei 2026

LamanQu.Com - Kemenhub bersama PT KAI mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh wilayah. Selain itu, langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan...

Read more

Pacu Ekonomi Daerah, Wamendagri Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Anggaran Rasional

efisiensi anggaran
Reporter lian
29 April 2026

LamanQu.Com - Wamendagri Bima Arya menekankan efisiensi anggaran dan sinergi pusat-daerah. Selain itu, hal tersebut menjadi kunci utama ekonomi daerah....

Read more

Respons Kesimpangsiuran Informasi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Jalan Diponegoro Tidak Ditutup

Jalan Diponegoro Tidak Ditutup
Reporter lian
30 April 2026

LamanQu.Com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan plang penutupan Jalan Diponegoro Bandung tidak sah. Selain itu, akses jalan tersebut...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In