• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, November 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Panduan Bayar dan Lapor Pajak di Coretax bagi Bendahara Desa

Reporter YN
2 Desember 2025
Panduan Bayar Pajak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan PER11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam rangka penerapan sistem administrasi perpajakan modern Coretax. PER11/PJ/2025 mengatur penyesuaian Pelaporan Pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168/PMK.03/2023.

Lingkup peraturan ini mencangkup bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.

Regulasi ini menggantikan ketentuan pelaporan sebelumnya, termasuk tata cara pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 26, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai Terdapat beberapa hal pokok yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan ini yaitu Kompleksitas Regulasi Lama dimana Sebelum hadirnya PER11/PJ/2025, tata cara pelaporan pajak tersebar dalam berbagai peraturan yang tidak selalu sinkron satu sama lain.

Misalnya, pengaturan terkait SPT Masa PPh 21 berbeda dengan SPT Masa PPh 23, dan mekanisme pelaporan PPN menggunakan aturan tersendiri. Fragmentasi ini menyulitkan wajib pajak, terutama mereka yang memiliki kewajiban multipajak; Implementasi Sistem Coretax, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern berbasis integrasi data realtime.

Sistem ini memungkinkan Penyederhanaan proses pelaporan, Otomatisasi pengisian data (prefilled), Pemantauan kepatuhan WP secara riskbased, Tanpa regulasi pendukung seperti PER11/PJ/2025, Coretax tidak dapat berfungsi optimal.

Penegasan atas PPN yang Dipungut atas Pengadaan Barang dan/atau Jasa dari Rekanan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) oleh Bendahara (S-387).

Selain PER11/PJ/2025 ini, Berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

2. Atas pelaksanaan tata cara dimaksud, kondisi saat ini, terdapat penatausahaan PPN yang dipungut oleh Bendahara atas pengadaan barang dan/atau jasa dari rekanan non PKP, baik yang mekanisme pembayarannya melalui SPM GUP/PTUP maupun melalui SPM LS.

3. Terkait dengan hal tersebut, perlu disampaikan penegasan atas PPN berkenaan sebagai berikut:

a. terhadap PPN yang telah dipungut oleh Bendahara dari rekanan non PKP dan belum disetorkan ke kas negara atau masih dalam penguasaan Bendahara, dapat segera dilakukan penyetoran dengan penggunaan akun KAP-KJS 411211-108, dengan deskripsi PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN Tanggung Jawab secara Renteng, dimana penyetoran pajak tersebut dianggap sebagai pelaporan;
b. terhadap PPN yang telah dipungut oleh Bendahara dari rekanan non PKP dan telah disetorkan dengan menggunakan akun deposit KAP-KJS 411618-100, ditindaklanjuti dengan pemindahbukuan menjadi akun KAP-KJS 411211-108 di coretax;
c. terhadap PPN atas nama rekanan non PKP yang telah dipotong oleh KPPN melalui SPM- LS dengan akun KAP-KJS 411211-910, tidak perlu dilakukan koreksi karena secara otomatis atas pemotongan PPN tersebut telah dicatat dalam Buku Besar Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada coretax dengan akun yang sama.

4. Untuk mendukung penyelesaian pada angka 2 huruf a dan b, telah dilakukan penyempurnaan referensi pada SAKTI dengan menambahkan Kode Jenis Setoran (KJS) 108 pada akun 411211 (PPN Dalam Negeri) untuk mencatat penyetoran atas PPN dimaksud.

Tags: Lapor Pajak di CoretaxPanduan Bayar Pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

UM Palembang Rencana Akan Ada S3 Berbagai Prodi, Ini Beberapa Hal Disampaikan Di Yudisium

Next Post

Warga Grand Permain Residence Berang: PT Tirta Sriwijaya Diduga Gelembungkan Tagihan Air Hingga 100%

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Mertua Tersangka Pembakaran Lahan di OKI Lapor ke Propam, Sebut Menantunya “Dipinjam” Dua Jam lalu Ditahan

PPP Palembang Satu Suara, Dukung Keputusan DPP

Kepengurusan K3S SMA Swasta Dikota Palembang Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Refleksi Hari Pahlawan Dan Korelasi Perjuangan KOSGORO Dalam Bingkai Kebangsaan Masa Kini

PASTIKAN KEPATUHAN HUKUM YANG AKURAT, DISNAKERTRANS MUBA PUBLIKASIKAN PASAL-PASAL KRUSIAL DAN PASAL PENDUKUNG TINDAK LANJUT UU NO. 27 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

Terjun Padamkan Karhutla di PALI dan Muara Enim, PEP Adera 24 Kali Bantu Atasi Kabut Asap

PLN UP Bukit Asam Perkuat Ekonomi Desa, Kelompok Budidaya Jamur Terima Bantuan Peralatan

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

Penguatan Layanan Keagamaan dan Tata Kelola, Kakanwil Syafitri Irwan Lantik 42 Kepala KUA dan Tiga Kaur TU Madrasah

Berita Populer

Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan SBPI KASBI

Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan SBPI KASBI
Reporter YN
4 November 2026

SEKAYU,LamanQu. Com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi mediasi lanjutan perselisihan hubungan industrial antara PT Sriwijaya Nusantara...

Read more

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Merasa Nama Baiknya Tercemar, Putri Datangi Polda Sumsel Laporkan Beberapa Pengguna Tiktok

Putri Agustari Dituduh Open BO
Reporter Editor Sumsel
3 November 2026

Palembang, LamanQu.Com - Merasa nama baiknya dicemarkan karena dituduh bisa open Booking Online (BO) saat live TikTok, Putri Agustari (27)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In