• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Desember 11, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Panduan Bayar dan Lapor Pajak di Coretax bagi Bendahara Desa

Reporter YN
2 Desember 2025
Panduan Bayar Pajak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan PER11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam rangka penerapan sistem administrasi perpajakan modern Coretax. PER11/PJ/2025 mengatur penyesuaian Pelaporan Pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168/PMK.03/2023.

Lingkup peraturan ini mencangkup bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.

Regulasi ini menggantikan ketentuan pelaporan sebelumnya, termasuk tata cara pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 26, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai Terdapat beberapa hal pokok yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan ini yaitu Kompleksitas Regulasi Lama dimana Sebelum hadirnya PER11/PJ/2025, tata cara pelaporan pajak tersebar dalam berbagai peraturan yang tidak selalu sinkron satu sama lain.

Misalnya, pengaturan terkait SPT Masa PPh 21 berbeda dengan SPT Masa PPh 23, dan mekanisme pelaporan PPN menggunakan aturan tersendiri. Fragmentasi ini menyulitkan wajib pajak, terutama mereka yang memiliki kewajiban multipajak; Implementasi Sistem Coretax, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern berbasis integrasi data realtime.

Sistem ini memungkinkan Penyederhanaan proses pelaporan, Otomatisasi pengisian data (prefilled), Pemantauan kepatuhan WP secara riskbased, Tanpa regulasi pendukung seperti PER11/PJ/2025, Coretax tidak dapat berfungsi optimal.

Penegasan atas PPN yang Dipungut atas Pengadaan Barang dan/atau Jasa dari Rekanan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) oleh Bendahara (S-387).

Selain PER11/PJ/2025 ini, Berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

2. Atas pelaksanaan tata cara dimaksud, kondisi saat ini, terdapat penatausahaan PPN yang dipungut oleh Bendahara atas pengadaan barang dan/atau jasa dari rekanan non PKP, baik yang mekanisme pembayarannya melalui SPM GUP/PTUP maupun melalui SPM LS.

3. Terkait dengan hal tersebut, perlu disampaikan penegasan atas PPN berkenaan sebagai berikut:

a. terhadap PPN yang telah dipungut oleh Bendahara dari rekanan non PKP dan belum disetorkan ke kas negara atau masih dalam penguasaan Bendahara, dapat segera dilakukan penyetoran dengan penggunaan akun KAP-KJS 411211-108, dengan deskripsi PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN Tanggung Jawab secara Renteng, dimana penyetoran pajak tersebut dianggap sebagai pelaporan;
b. terhadap PPN yang telah dipungut oleh Bendahara dari rekanan non PKP dan telah disetorkan dengan menggunakan akun deposit KAP-KJS 411618-100, ditindaklanjuti dengan pemindahbukuan menjadi akun KAP-KJS 411211-108 di coretax;
c. terhadap PPN atas nama rekanan non PKP yang telah dipotong oleh KPPN melalui SPM- LS dengan akun KAP-KJS 411211-910, tidak perlu dilakukan koreksi karena secara otomatis atas pemotongan PPN tersebut telah dicatat dalam Buku Besar Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada coretax dengan akun yang sama.

4. Untuk mendukung penyelesaian pada angka 2 huruf a dan b, telah dilakukan penyempurnaan referensi pada SAKTI dengan menambahkan Kode Jenis Setoran (KJS) 108 pada akun 411211 (PPN Dalam Negeri) untuk mencatat penyetoran atas PPN dimaksud.

Tags: Lapor Pajak di CoretaxPanduan Bayar Pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

UM Palembang Rencana Akan Ada S3 Berbagai Prodi, Ini Beberapa Hal Disampaikan Di Yudisium

Next Post

Warga Grand Permain Residence Berang: PT Tirta Sriwijaya Diduga Gelembungkan Tagihan Air Hingga 100%

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pickleball Masuki Lingkaran KONI Sumsel, Diresmikan dalam Acara Penting Propinsi

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

Langkah Menuju Keunggulan: Koto Lubuklinggau Resmi Dipilih sebagai Tuan Rumah Porprov 2027 dalam Pleno Pertama KONI Sumsel

PT Bukit Asam, Tbk (Persero) Berikan Materi Ke Siswa, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

14 Cabor Tak Diundang dalam Rakerprov KONI Sumsel, KONI Sumsel Dinilai Langgar AD/ART

Perjalanan 68 Tahun Pertamina (Persero): Kilang Pertamina Plaju Terus Dorong Inovasi Menyuplai Energi untuk Negeri

Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Tersangka Korupsi

KPID Sumsel Perkuat Pemahaman Penyiaran Siswa SMP IT Azizah Lewat Edukasi Langsung

Rakerprov KONI Sumsel Digelar, Yulian Gunhar Dorong Sinergi Semua Komponen Olahraga

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

Tanam Pohon di Gambung, Direktur Jamparing Institute: Ini Harusnya Jadi Alarm Pemkab Bandung

Tanam Pohon di Gambung
Reporter lian
5 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In