• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Panduan Bayar dan Lapor Pajak di Coretax bagi Bendahara Desa

Reporter YN
2 Desember 2025
Panduan Bayar Pajak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan PER11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam rangka penerapan sistem administrasi perpajakan modern Coretax. PER11/PJ/2025 mengatur penyesuaian Pelaporan Pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168/PMK.03/2023.

Lingkup peraturan ini mencangkup bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.

Regulasi ini menggantikan ketentuan pelaporan sebelumnya, termasuk tata cara pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 26, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai Terdapat beberapa hal pokok yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan ini yaitu Kompleksitas Regulasi Lama dimana Sebelum hadirnya PER11/PJ/2025, tata cara pelaporan pajak tersebar dalam berbagai peraturan yang tidak selalu sinkron satu sama lain.

Misalnya, pengaturan terkait SPT Masa PPh 21 berbeda dengan SPT Masa PPh 23, dan mekanisme pelaporan PPN menggunakan aturan tersendiri. Fragmentasi ini menyulitkan wajib pajak, terutama mereka yang memiliki kewajiban multipajak; Implementasi Sistem Coretax, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern berbasis integrasi data realtime.

Sistem ini memungkinkan Penyederhanaan proses pelaporan, Otomatisasi pengisian data (prefilled), Pemantauan kepatuhan WP secara riskbased, Tanpa regulasi pendukung seperti PER11/PJ/2025, Coretax tidak dapat berfungsi optimal.

Penegasan atas PPN yang Dipungut atas Pengadaan Barang dan/atau Jasa dari Rekanan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) oleh Bendahara (S-387).

Selain PER11/PJ/2025 ini, Berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

2. Atas pelaksanaan tata cara dimaksud, kondisi saat ini, terdapat penatausahaan PPN yang dipungut oleh Bendahara atas pengadaan barang dan/atau jasa dari rekanan non PKP, baik yang mekanisme pembayarannya melalui SPM GUP/PTUP maupun melalui SPM LS.

3. Terkait dengan hal tersebut, perlu disampaikan penegasan atas PPN berkenaan sebagai berikut:

a. terhadap PPN yang telah dipungut oleh Bendahara dari rekanan non PKP dan belum disetorkan ke kas negara atau masih dalam penguasaan Bendahara, dapat segera dilakukan penyetoran dengan penggunaan akun KAP-KJS 411211-108, dengan deskripsi PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN Tanggung Jawab secara Renteng, dimana penyetoran pajak tersebut dianggap sebagai pelaporan;
b. terhadap PPN yang telah dipungut oleh Bendahara dari rekanan non PKP dan telah disetorkan dengan menggunakan akun deposit KAP-KJS 411618-100, ditindaklanjuti dengan pemindahbukuan menjadi akun KAP-KJS 411211-108 di coretax;
c. terhadap PPN atas nama rekanan non PKP yang telah dipotong oleh KPPN melalui SPM- LS dengan akun KAP-KJS 411211-910, tidak perlu dilakukan koreksi karena secara otomatis atas pemotongan PPN tersebut telah dicatat dalam Buku Besar Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada coretax dengan akun yang sama.

4. Untuk mendukung penyelesaian pada angka 2 huruf a dan b, telah dilakukan penyempurnaan referensi pada SAKTI dengan menambahkan Kode Jenis Setoran (KJS) 108 pada akun 411211 (PPN Dalam Negeri) untuk mencatat penyetoran atas PPN dimaksud.

Tags: Lapor Pajak di CoretaxPanduan Bayar Pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

UM Palembang Rencana Akan Ada S3 Berbagai Prodi, Ini Beberapa Hal Disampaikan Di Yudisium

Next Post

Warga Grand Permain Residence Berang: PT Tirta Sriwijaya Diduga Gelembungkan Tagihan Air Hingga 100%

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In