• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Panduan Bayar dan Lapor Pajak di Coretax bagi Bendahara Desa

Reporter YN
2 Desember 2025
Panduan Bayar Pajak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan PER11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam rangka penerapan sistem administrasi perpajakan modern Coretax. PER11/PJ/2025 mengatur penyesuaian Pelaporan Pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168/PMK.03/2023.

Lingkup peraturan ini mencangkup bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.

Regulasi ini menggantikan ketentuan pelaporan sebelumnya, termasuk tata cara pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 26, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai Terdapat beberapa hal pokok yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan ini yaitu Kompleksitas Regulasi Lama dimana Sebelum hadirnya PER11/PJ/2025, tata cara pelaporan pajak tersebar dalam berbagai peraturan yang tidak selalu sinkron satu sama lain.

Misalnya, pengaturan terkait SPT Masa PPh 21 berbeda dengan SPT Masa PPh 23, dan mekanisme pelaporan PPN menggunakan aturan tersendiri. Fragmentasi ini menyulitkan wajib pajak, terutama mereka yang memiliki kewajiban multipajak; Implementasi Sistem Coretax, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern berbasis integrasi data realtime.

Sistem ini memungkinkan Penyederhanaan proses pelaporan, Otomatisasi pengisian data (prefilled), Pemantauan kepatuhan WP secara riskbased, Tanpa regulasi pendukung seperti PER11/PJ/2025, Coretax tidak dapat berfungsi optimal.

Penegasan atas PPN yang Dipungut atas Pengadaan Barang dan/atau Jasa dari Rekanan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) oleh Bendahara (S-387).

Selain PER11/PJ/2025 ini, Berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

2. Atas pelaksanaan tata cara dimaksud, kondisi saat ini, terdapat penatausahaan PPN yang dipungut oleh Bendahara atas pengadaan barang dan/atau jasa dari rekanan non PKP, baik yang mekanisme pembayarannya melalui SPM GUP/PTUP maupun melalui SPM LS.

3. Terkait dengan hal tersebut, perlu disampaikan penegasan atas PPN berkenaan sebagai berikut:

a. terhadap PPN yang telah dipungut oleh Bendahara dari rekanan non PKP dan belum disetorkan ke kas negara atau masih dalam penguasaan Bendahara, dapat segera dilakukan penyetoran dengan penggunaan akun KAP-KJS 411211-108, dengan deskripsi PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN Tanggung Jawab secara Renteng, dimana penyetoran pajak tersebut dianggap sebagai pelaporan;
b. terhadap PPN yang telah dipungut oleh Bendahara dari rekanan non PKP dan telah disetorkan dengan menggunakan akun deposit KAP-KJS 411618-100, ditindaklanjuti dengan pemindahbukuan menjadi akun KAP-KJS 411211-108 di coretax;
c. terhadap PPN atas nama rekanan non PKP yang telah dipotong oleh KPPN melalui SPM- LS dengan akun KAP-KJS 411211-910, tidak perlu dilakukan koreksi karena secara otomatis atas pemotongan PPN tersebut telah dicatat dalam Buku Besar Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada coretax dengan akun yang sama.

4. Untuk mendukung penyelesaian pada angka 2 huruf a dan b, telah dilakukan penyempurnaan referensi pada SAKTI dengan menambahkan Kode Jenis Setoran (KJS) 108 pada akun 411211 (PPN Dalam Negeri) untuk mencatat penyetoran atas PPN dimaksud.

Tags: Lapor Pajak di CoretaxPanduan Bayar Pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

UM Palembang Rencana Akan Ada S3 Berbagai Prodi, Ini Beberapa Hal Disampaikan Di Yudisium

Next Post

Warga Grand Permain Residence Berang: PT Tirta Sriwijaya Diduga Gelembungkan Tagihan Air Hingga 100%

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In