• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, April 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Daeng Supri Yanto SH MH CMS.P : Bantahan terhadap Klaim Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Reporter YN
14 November 2025
Daeng Supri Yanto SH MH CMS.P : Bantahan terhadap Klaim Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Menanggapi pernyataan Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI (PBHRI), Hilman Soecipto, mengenai hanya ada tujuh organisasi advokat yang sah dan diakui negara, kami, atas nama suara independen advokat Indonesia, menyampaikan bantahan keras. Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi independensi profesi advokat yang diamanatkan oleh konstitusi.

Sebagai anggota dari salah satu organisasi advokat yang disebutkan dalam daftar tersebut, saya merasa perlu untuk menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan bentuk campur tangan negara yang tidak dapat diterima dalam urusan internal profesi advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara eksplisit menyatakan bahwa organisasi advokat adalah wadah profesi yang bebas dan mandiri. Kemandirian ini berarti bahwa organisasi advokat harus berdiri di luar pengaruh kekuasaan eksekutif, dengan negara hanya memiliki kewajiban untuk menjamin keberadaan dan kebebasan profesi ini, bukan untuk mengatur atau menentukan siapa yang “diakui”.

Tindakan PBHRI dalam membuat daftar tujuh organisasi “sah” merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires). PBHRI adalah lembaga administratif yang memiliki wewenang untuk mengesahkan badan hukum secara administratif, bukan untuk menentukan otoritas profesi advokat secara fungsional-profesional.

Kami memahami bahwa saat ini terdapat beberapa organisasi advokat yang ada di Indonesia, termasuk:

1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan kepemimpinan dari Ketua Umum Harry Ponto, S.H., LL.M.
2. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia)
3. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) dengan Ketua Umum Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo
4. DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia)

Keberagaman ini seharusnya dilihat sebagai kekayaan dalam dinamika profesi advokat di Indonesia, bukan sebagai alasan untuk intervensi oleh negara.

Oleh karena itu, kami menyerukan kepada semua pihak terkait untuk menghormati independensi profesi advokat dan untuk menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai campur tangan dalam urusan internal organisasi advokat. Kami juga mengajak seluruh advokat Indonesia untuk tetap bersatu dan menjaga integritas profesi kita demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Tags: Daeng Supri YantoDaftar Organisasi AdvokatOrganisasi Advokat yang Diakui
ADVERTISEMENT
Previous Post

HUT Ke-80 Brimob, Kapolda Sumsel Tekankan Profesionalisme dan Sinergi

Next Post

LMP dan Polrestabes Palembang Bergandengan Tangan Jaga Keamanan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In