• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, September 27, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Gugatan Warisan: Ibu Gugat Tiga Anak Kandung di PN Palembang, Masih Ada Peluang untuk Berdamai

Reporter YN
24 September 2025
Sidang Gugatan Warisan
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 134/Pdt.G/2025/PN Plg pada Rabu (24/9/2025). Sidang lanjutan ini menghadirkan dua orang saksi, yakni Selamet dan Tahe.

Perkara tersebut melibatkan Hilda Wilson Sunardi (77) selaku penggugat yang menggugat tiga dari empat anak kandungnya sendiri terkait pembagian harta warisan serta harta bersama peninggalan almarhum suaminya, William Sunardi.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini yaitu:

  • Tergugat I: Joyce Sunardi Widjaja
  • Tergugat II: Chris Sunardi
  • Tergugat III: Dina Sunardi Langit
  • Ketiganya merupakan anak kandung dari penggugat.

Kuasa hukum tergugat, Iswadi Idris, menjelaskan bahwa perkara ini sesungguhnya lebih kepada urusan internal keluarga. Menurutnya, gugatan perdata ini muncul karena adanya persoalan teknis hukum dalam pembagian harta warisan yang belum disepakati.

“Bu Hilda adalah salah satu ahli waris dari almarhum Bapak William Sunardi. Yang digugat pun anak-anak beliau sendiri, yang notabene juga ahli waris. Menurut kami, ini hanya soal teknis legalitas yang seharusnya bisa disepakati bersama,” ujarnya usai sidang.

Iswadi juga menambahkan bahwa gugatan yang diajukan penggugat berjudul perbuatan melawan hukum terkait harta warisan. Namun demikian, pihaknya menilai masih terbuka ruang untuk mediasi sebelum perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Masih ada peluang untuk berdamai. Ini urusan keluarga, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah kuasa hukum lainnya.

Sementara itu, Hilda Wilson Sunardi mengungkapkan, sidang ini menghadirkan saksi saksi. “Kita hadir mendengarkan keterangan saksi saksi disini. Dan sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan,” katanya.

Dalam persidangan, suasana sempat terasa kaku lantaran hubungan antara penggugat dan tergugat terlihat renggang. Tergugat I, II, dan III yang merupakan anak kandung penggugat, tampak sama sekali tidak menyapa maupun mendekati ibunda mereka selama persidangan berlangsung. Bahkan, Joyce Sunardi Widjaja yang datang dari Jakarta bersama suaminya pun menunjukkan sikap serupa.

Pada saat saksi Tahe di tanya Pengacara Tergugat berapa jumlah alat berat di jawab tidak tau, adapun alat tersebut sudah di jual kebutuhan hidup penggugat juga bersama tergugat selama ini karna penggugat ibu rumah tangga tidak bekerja.

Penggugat hanya menuntut haknya saja sesuai hukum waris bukan mau menguasai punya hak para tergugat.

Sementara Pengacara Penggugat, Jhon Redo ketika ditanya perihal persidangan hanya berkomentar Maling Kundang, hal yg menggambarkan anak yang dzolim kepada ibu yang telah melahirkan dan mengasuh anak, tetapi kasih sayang ibunya dibalas kejahatan oleh anak.

Sidang lanjutan yang merupakan sidang kedelapan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (29/9/2025) dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat, yakni Hilda Wilson Sunardi.

Tags: Gugatan PerdataPembagian Harta Warisan
ADVERTISEMENT
Previous Post

KONI Sumsel Sambut Baik Pencabutan Permenpora No. 14 Tahun 2024 oleh Kemenpora

Next Post

Gandeng BBPJN Sumsel Untuk Pelaksanaan Musda Nanti, Berikut Beberapa Hal yang Disampaikan

YN

Info Terkait

Kasasi JPU Kejati Sumsel

Kasasi JPU Kejati Sumsel Inisial M Ditolak Mahkamah Agung RI, Maka Enny Indrianny Dibebaskan

11 Mei 2023

Berita Terbaru

Juara I di AXIS National Cup 2025 Regional Sumatera SMKN 1 Batam Siap Menggemparkan Istora Senayan Jakarta di Babak Grand Final

Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan (MP) III Tahun 2025, Walikota dan DPRD kota Palembang Tandatangani Perda APBD Perubahan Serta Laporan Reses MP III

Dihadiri Dirut Saat Reses, Tapi Air Masih Mati, Warga Pertanyakan Komitmen PT TSM

Meteran Hilang, Tagihan Jalan Terus, Warga Griya Anggrek Permai Desak PT TSM Tanggap!

Anjing Pudel, Terlihat Mewah dengan Bulu Kribo yang Sempurna

Siberian Husky, Sebuah Mesin Penarik di Balik Dinginnya Badai Salju

Kasus Penipuan Terkait Lowongan Kerja, Ditreskrimum Polda Sumsel Naikkan Status ke Penyidikan

HMI Cabang Palembang Darussalam Persembahkan Kader Terbaik: Muhammad Ashari Putra, S.I.Kom. (Ari Derta) Resmi Menjabat Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi PB HMI MPO 2025–2027

Dirut PD Pasar Palembang Jaya Diduga Intimidasi Wartawan saat Konfirmasi Kasus Pungli

Berita Populer

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

Ayam sang Penompang Peradaban yang Berakhir di Piring Makan

ayam petelur
Reporter lian
22 September 2025

LamanQu.Com - Di antara semua makhluk yang berjalan di muka bumi, ada satu yang mungkin paling akrab dengan kehidupan kita....

Read more

Kalkun, Sang Bangsawan dengan Paruh Melengkung

kalkun, ayam kalkun, kalkun budidaya, unggas
Reporter lian
24 September 2025

LamanQu.Com - Di antara semua unggas, ada satu yang memiliki aura keagungan yang tak terbantahkan. Dengan dada membusung, bulu-bulu yang...

Read more

Siberian Husky, Sebuah Mesin Penarik di Balik Dinginnya Badai Salju

Siberian Husky, Anjing Siberian, Anjing Husky
Reporter lian
26 September 2025

LamanQu.Com - Di hamparan Siberia yang membeku, di mana suhu dapat menjatuhkan nyawa dan badai salju berkuasa, lahirlah sebuah mahakarya...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In