• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Polisi Polrestabes Palembang Tersangka KDRT Tak Dipecat, Kuasa Hukum: Ini Pengabaian Zero Tolerance

Reporter YN
13 Agustus 2025
Tersangka KDRT
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kuasa hukum Melisa yakni Subrata,S.H,M.H didampingi Sagito,S.H,M.H, Ardiansyah,S.H, M.Rico Prateja,S.H mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dari Ibu Melisa yang merupakan seorang Bhayangkari, ingin menyampaikan bahwa klien kami telah menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota Polri yang berinisial A. Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai fisik dan psikis klien kami, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini dipercaya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Bahwa atas perbuatan oknum Polri ini, klien kami telah membuat laporan kepada Divisi Propam Polrestabes Palembang, dan oknum tersebut telah menjalani sidang kode etik Namun sangat disayangkan, hasil putusan hanya memberikan sanksi berupa pernyataan permintaan maaf kepada klien kami,” ujarnya, saat konfrensi pers, Rabu (13/8/2025).

Lebih jauh dia menuturkan, fakta bahwa oknum ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana umum, namun hal ini sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Kode Etik.

“Hal ini kami nilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip zero tolerance terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta bertentangan dengan kewajiban moral dan profesional seorang anggota Polri,” katanya.

Subrata menjelaskan, putusan ini jelas tidak sebanding dengan beratnya perbuatan dan dampak yang dialami korban, tidak memenuhi rasa keadilan, dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara konsisten. Seharusnya, atas perbuatan tercela tersebut, oknum yang bersangkutan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1 Tahun 2003 dan ketentuan etik Polri.

Kami menilai proses penegakan hukum dan kode etik dalam kasus ini tidak berpihak pada korban. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah-langkah hukum dan administratif, antara lain:

  1. Menyurati Kapolri untuk meminta evaluasi dan peninjauan kembali putusan kode etik dimaksud.
  2. Melayangkan laporan dan pengaduan resmi ke Mabes Polri agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
  3. Mengawal proses pidana yang sedang berjalan agar tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami berharap institusi Polri dapat menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Kami menuntut agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seutuhnya, karena hukum seharusnya menjadi pelindung bagi yang lemah, bukan justru melindungi pelaku karena status jabatannya,” pungkasnya.

Tags: Institusi PolriPengabaian Zero ToleranceTersangka KDRT
ADVERTISEMENT
Previous Post

PLN Kawal Listrik Tanpa Kedip Selama Kunjungan Wamendikdasmen di Kabupaten Lebong

Next Post

Tiga Tahun Tak Kunjung Selesai, Warga Pertanyakan Kinerja Pelayanan Desa dalam Pengurusan Akta Tanah

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In