• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, April 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Polisi Polrestabes Palembang Tersangka KDRT Tak Dipecat, Kuasa Hukum: Ini Pengabaian Zero Tolerance

Reporter YN
13 Agustus 2025
Tersangka KDRT
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kuasa hukum Melisa yakni Subrata,S.H,M.H didampingi Sagito,S.H,M.H, Ardiansyah,S.H, M.Rico Prateja,S.H mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dari Ibu Melisa yang merupakan seorang Bhayangkari, ingin menyampaikan bahwa klien kami telah menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota Polri yang berinisial A. Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai fisik dan psikis klien kami, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini dipercaya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Bahwa atas perbuatan oknum Polri ini, klien kami telah membuat laporan kepada Divisi Propam Polrestabes Palembang, dan oknum tersebut telah menjalani sidang kode etik Namun sangat disayangkan, hasil putusan hanya memberikan sanksi berupa pernyataan permintaan maaf kepada klien kami,” ujarnya, saat konfrensi pers, Rabu (13/8/2025).

Lebih jauh dia menuturkan, fakta bahwa oknum ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana umum, namun hal ini sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Kode Etik.

“Hal ini kami nilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip zero tolerance terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta bertentangan dengan kewajiban moral dan profesional seorang anggota Polri,” katanya.

Subrata menjelaskan, putusan ini jelas tidak sebanding dengan beratnya perbuatan dan dampak yang dialami korban, tidak memenuhi rasa keadilan, dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara konsisten. Seharusnya, atas perbuatan tercela tersebut, oknum yang bersangkutan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1 Tahun 2003 dan ketentuan etik Polri.

Kami menilai proses penegakan hukum dan kode etik dalam kasus ini tidak berpihak pada korban. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah-langkah hukum dan administratif, antara lain:

  1. Menyurati Kapolri untuk meminta evaluasi dan peninjauan kembali putusan kode etik dimaksud.
  2. Melayangkan laporan dan pengaduan resmi ke Mabes Polri agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
  3. Mengawal proses pidana yang sedang berjalan agar tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami berharap institusi Polri dapat menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Kami menuntut agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seutuhnya, karena hukum seharusnya menjadi pelindung bagi yang lemah, bukan justru melindungi pelaku karena status jabatannya,” pungkasnya.

Tags: Institusi PolriPengabaian Zero ToleranceTersangka KDRT
ADVERTISEMENT
Previous Post

PLN Kawal Listrik Tanpa Kedip Selama Kunjungan Wamendikdasmen di Kabupaten Lebong

Next Post

Tiga Tahun Tak Kunjung Selesai, Warga Pertanyakan Kinerja Pelayanan Desa dalam Pengurusan Akta Tanah

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In