• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Polisi Polrestabes Palembang Tersangka KDRT Tak Dipecat, Kuasa Hukum: Ini Pengabaian Zero Tolerance

Reporter YN
13 Agustus 2025
Tersangka KDRT
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kuasa hukum Melisa yakni Subrata,S.H,M.H didampingi Sagito,S.H,M.H, Ardiansyah,S.H, M.Rico Prateja,S.H mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dari Ibu Melisa yang merupakan seorang Bhayangkari, ingin menyampaikan bahwa klien kami telah menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota Polri yang berinisial A. Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai fisik dan psikis klien kami, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini dipercaya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Bahwa atas perbuatan oknum Polri ini, klien kami telah membuat laporan kepada Divisi Propam Polrestabes Palembang, dan oknum tersebut telah menjalani sidang kode etik Namun sangat disayangkan, hasil putusan hanya memberikan sanksi berupa pernyataan permintaan maaf kepada klien kami,” ujarnya, saat konfrensi pers, Rabu (13/8/2025).

Lebih jauh dia menuturkan, fakta bahwa oknum ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana umum, namun hal ini sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Kode Etik.

“Hal ini kami nilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip zero tolerance terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta bertentangan dengan kewajiban moral dan profesional seorang anggota Polri,” katanya.

Subrata menjelaskan, putusan ini jelas tidak sebanding dengan beratnya perbuatan dan dampak yang dialami korban, tidak memenuhi rasa keadilan, dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara konsisten. Seharusnya, atas perbuatan tercela tersebut, oknum yang bersangkutan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1 Tahun 2003 dan ketentuan etik Polri.

Kami menilai proses penegakan hukum dan kode etik dalam kasus ini tidak berpihak pada korban. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah-langkah hukum dan administratif, antara lain:

  1. Menyurati Kapolri untuk meminta evaluasi dan peninjauan kembali putusan kode etik dimaksud.
  2. Melayangkan laporan dan pengaduan resmi ke Mabes Polri agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
  3. Mengawal proses pidana yang sedang berjalan agar tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami berharap institusi Polri dapat menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Kami menuntut agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seutuhnya, karena hukum seharusnya menjadi pelindung bagi yang lemah, bukan justru melindungi pelaku karena status jabatannya,” pungkasnya.

Tags: Institusi PolriPengabaian Zero ToleranceTersangka KDRT
ADVERTISEMENT
Previous Post

PLN Kawal Listrik Tanpa Kedip Selama Kunjungan Wamendikdasmen di Kabupaten Lebong

Next Post

Tiga Tahun Tak Kunjung Selesai, Warga Pertanyakan Kinerja Pelayanan Desa dalam Pengurusan Akta Tanah

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In