• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

Tiga Tahun Tak Kunjung Selesai, Warga Pertanyakan Kinerja Pelayanan Desa dalam Pengurusan Akta Tanah

Reporter UMR
13 Agustus 2025
Kinerja Pelayanan Desa
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, LamanQu.Com – Sejumlah warga ahli waris di Kabupaten Bandung mempertanyakan kinerja pelayanan dua pemerintah desa yang dinilai lamban dalam memproses permohonan akta tanah. Pasalnya, pengurusan yang dimulai sejak September 2022 hingga kini, tiga tahun berjalan, belum juga rampung.

Kasus ini melibatkan tanah warisan almarhum Bapak Oyo dan almarhumah Ibu Memeh yang terletak di wilayah Desa Mandala Mekar dan Desa Cimenyan. Ahli waris utama berjumlah enam orang, yakni Dede Hermaya, Kari, Oneng, Eulis, E. Supartika, dan Aceng Hermanto.

Dugaan Intervensi dan Pengabaian Permohonan

Menurut keterangan pihak keluarga, permohonan akta surat yang diajukan ke desa tidak diproses sebagaimana mestinya. Bahkan, ada dugaan intervensi dari aparat desa dengan memengaruhi cucu-cucu ahli waris agar menolak menandatangani surat pernyataan yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas.

Hal ini membuat proses administrasi terhambat, padahal menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pemerintah desa memiliki fungsi memberikan pelayanan publik secara profesional, cepat, dan transparan.

Standar Pelayanan Publik yang Harus Dipenuhi

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, wajib:

  1. Menetapkan dan mengumumkan standar pelayanan yang meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan produk layanan.
  2. Menjamin kepastian waktu penyelesaian sesuai dengan tingkat kesulitan pelayanan. Untuk layanan administrasi pertanahan, jangka waktu biasanya ditetapkan secara jelas dalam SOP desa atau peraturan daerah.
  3. Memberikan informasi yang transparan kepada pemohon terkait perkembangan proses pelayanan.
  4. Menghindari tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menghambat hak warga.
  5. Menyediakan mekanisme pengaduan jika pelayanan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam kasus ini, ketiadaan kepastian waktu dan dugaan intervensi dari pihak desa bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

“Kebutuhan Kepastian Hukum dan Waktu Proses”

Pihak ahli waris menilai lambannya pelayanan ini menimbulkan ketidakpastian hukum atas status tanah warisan mereka. Mereka mempertanyakan berapa lama seharusnya pemerintah desa memproses dokumen akta atau sertifikat tanah.

“Sudah tiga tahun kami mengurus, tapi tidak ada kepastian. Masyarakat berhak tahu berapa lama sebenarnya proses ini harus selesai,” ujar ibu eulis salah satu ahli waris.

“Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas”

Warga berharap pemerintah desa di Mandala Mekar dan Cimenyan segera memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan ini, serta memastikan tidak ada praktik-praktik yang dapat menghambat hak warga dalam memperoleh dokumen resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa fungsi desa sebagai pelayan publik, sebagaimana diatur dalam UU Desa dan UU Pelayanan Publik, harus dijalankan secara maksimal demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Tags: Kinerja Pelayanan DesaPengurusan Akta TanahTanah Warisan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Oknum Polisi Polrestabes Palembang Tersangka KDRT Tak Dipecat, Kuasa Hukum: Ini Pengabaian Zero Tolerance

Next Post

ASN Polda Sumsel Melaksanakan Bimtek untuk Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Wagub Cik Ujang Kukuhkan Pengurus Forsesdasi Sumsel Periode 2026–2029, Ini Pesan Yang Disampaikan 

Terpilih Kembali, M Hidayat Siap Perkuat Soliditas Perbasi Sumsel

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Pola Asuh Bagi Ibu dan Anak

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

Korembi Gelar Silatnas di Palembang, Kebersamaan Jadi Kekuatan untuk Bangsa

Datangkan Narasumber Untuk Membahas Strategi Tata Kelola GSMP, Ini Hal Yang Disampaikan

Kebakaran Lahan Meluas 3 Hektare di Karya Jaya, Babinsa dan Water Tank TNI AD Turun Padamkan Api

Dandim 0418/Palembang Hadiri Kuliah Iftitah Pangdam II/Sriwijaya di UIN Raden Fatah, Perkuat Sinergi TNI dan Kampus

Kodim 0418/Palembang Rehab Rumah Dinas Koramil 02 / Pakjo, Progres Pengerjaan Capai 45 Persen

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In