• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, April 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

Tiga Tahun Tak Kunjung Selesai, Warga Pertanyakan Kinerja Pelayanan Desa dalam Pengurusan Akta Tanah

Reporter UMR
13 Agustus 2025
Kinerja Pelayanan Desa
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, LamanQu.Com – Sejumlah warga ahli waris di Kabupaten Bandung mempertanyakan kinerja pelayanan dua pemerintah desa yang dinilai lamban dalam memproses permohonan akta tanah. Pasalnya, pengurusan yang dimulai sejak September 2022 hingga kini, tiga tahun berjalan, belum juga rampung.

Kasus ini melibatkan tanah warisan almarhum Bapak Oyo dan almarhumah Ibu Memeh yang terletak di wilayah Desa Mandala Mekar dan Desa Cimenyan. Ahli waris utama berjumlah enam orang, yakni Dede Hermaya, Kari, Oneng, Eulis, E. Supartika, dan Aceng Hermanto.

Dugaan Intervensi dan Pengabaian Permohonan

Menurut keterangan pihak keluarga, permohonan akta surat yang diajukan ke desa tidak diproses sebagaimana mestinya. Bahkan, ada dugaan intervensi dari aparat desa dengan memengaruhi cucu-cucu ahli waris agar menolak menandatangani surat pernyataan yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas.

Hal ini membuat proses administrasi terhambat, padahal menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pemerintah desa memiliki fungsi memberikan pelayanan publik secara profesional, cepat, dan transparan.

Standar Pelayanan Publik yang Harus Dipenuhi

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, wajib:

  1. Menetapkan dan mengumumkan standar pelayanan yang meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan produk layanan.
  2. Menjamin kepastian waktu penyelesaian sesuai dengan tingkat kesulitan pelayanan. Untuk layanan administrasi pertanahan, jangka waktu biasanya ditetapkan secara jelas dalam SOP desa atau peraturan daerah.
  3. Memberikan informasi yang transparan kepada pemohon terkait perkembangan proses pelayanan.
  4. Menghindari tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menghambat hak warga.
  5. Menyediakan mekanisme pengaduan jika pelayanan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam kasus ini, ketiadaan kepastian waktu dan dugaan intervensi dari pihak desa bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

“Kebutuhan Kepastian Hukum dan Waktu Proses”

Pihak ahli waris menilai lambannya pelayanan ini menimbulkan ketidakpastian hukum atas status tanah warisan mereka. Mereka mempertanyakan berapa lama seharusnya pemerintah desa memproses dokumen akta atau sertifikat tanah.

“Sudah tiga tahun kami mengurus, tapi tidak ada kepastian. Masyarakat berhak tahu berapa lama sebenarnya proses ini harus selesai,” ujar ibu eulis salah satu ahli waris.

“Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas”

Warga berharap pemerintah desa di Mandala Mekar dan Cimenyan segera memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan ini, serta memastikan tidak ada praktik-praktik yang dapat menghambat hak warga dalam memperoleh dokumen resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa fungsi desa sebagai pelayan publik, sebagaimana diatur dalam UU Desa dan UU Pelayanan Publik, harus dijalankan secara maksimal demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Tags: Kinerja Pelayanan DesaPengurusan Akta TanahTanah Warisan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Oknum Polisi Polrestabes Palembang Tersangka KDRT Tak Dipecat, Kuasa Hukum: Ini Pengabaian Zero Tolerance

Next Post

ASN Polda Sumsel Melaksanakan Bimtek untuk Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In