• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendiri

Reporter YN
18 Juli 2025
tindak pidana pembunuhan berencana
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Sainah (43), korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial SN (44), menyatakan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, yakni Desmon Simanjuntak, SH, Jufernando Simanjuntak, SH, dan Jackson Sahala Pakpahan, SH, dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak Nusantara (LBH HBBN) Sumsel, Jumat (18/7/2025).

“Kami mengikuti secara seksama jalannya proses persidangan. Pada sidang Kamis kemarin (17/7/2025), JPU secara resmi menuntut terdakwa dengan pidana mati. Kami mengapresiasi Kejari Banyuasin, khususnya Kasi Pidum dan tim JPU, yang telah bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan,” ujar Desmon.

Menurut tim kuasa hukum, sejak awal mereka telah meyakini bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hal itu kini dikuatkan oleh tuntutan JPU, yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.

“Kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU, yaitu hukuman mati, demi tegaknya keadilan bagi klien kami dan keluarga korban,” tegas Jufernando.

Desmon menambahkan, kasus ini mencerminkan kekejian dalam lingkup rumah tangga, di mana seorang suami justru menghabisi nyawa istrinya.

“Apalagi ada indikasi kuat bahwa motifnya berkaitan dengan perselingkuhan. Ini menjadikan almarhumah sebagai korban dari rumah tangga yang dikhianati,” katanya.

Desmon menegaskan, keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal, yakni hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.

“Kami mohon majelis hakim PN Pangkalan Balai menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi keadilan untuk keluarga korban,” tambahnya.

Sidang perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan dijadwalkan akan berlanjut ke agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Tags: tindak pidana pembunuhan berencanaVonis Mati
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pihak Pengelola Minta Aturan Lebih Fleksibel, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Next Post

Tanpa Hambatan, Progres Jembatan Lettu Karim Kadir Gandus Berjalan Lancar dan Aman

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Konsolidasi dan Bukber Golkar Palembang, Soliditas Kader Ditekankan

Polda Sumsel Salurkan 147 Ton Beras Murah kepada 18.900 Warga dalam Sehari

Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026

Transparansi Keuangan Daerah, BPKAD Palembang Sosialisasikan THR ASN di Bos AKeu

Perkuat Standar HSSE, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Operasional Andal Selama Ramadan dan Idulfitri

Kepala Sekolah Diduga Berwatak Preman? Aktivis Dihantam Besi, Pemerintah Banyuasin dan APH Dinilai Tak Punya Nurani

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In