• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dewan Pers Dukung Kebijakan Pemkot Palembang, Tegaskan Kode Etik Jurnalistik Mandatory

Reporter Editor Sumsel
8 Januari 2019
Dewan Pers Dukung Kebijakan Pemkot Palembang, Tegaskan Kode Etik Jurnalistik Mandatory
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dewan Pers mengapresiasi PemKot Palembang yang telah menerbitkan SK Walikota Palembang no 500/KPTS/III/2018 yang intinya lebih selektif dalam bekerja sama dengan Pers. Dengan demikian Pemkot Palembang turut melindungi wartawan yang memenuhi standard profesional dan taat Kode Etik Jurnalistik, sekaligus melindungi publik untuk mendapatkan informasi yang benar, edukatif dan mencerdaskan dari Pers.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala saat dihubungi via Whats Apps, Selasa (8/1/2019).

Ratna Komala mengatakan, Gubernur Sumatra Barat justru telah telah menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur kerja sama dengan Pers.” Saya berharap akan diikuti oleh daerah-daerah lain di Indonesia.
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sesuai pasal 6 UU No 40 tahun 1999, Pers atau wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7 ayat 2 UU No 40 tahun 1999),” ujarnya.

Ratna menjelaskan, dalam pasal 6 UU No 40 tahun 1999 juga disebutkan bahwa Pers nasional melaksanakan perannya menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

“Jadi Pers yang profesional dan taat Kode Etik Jurnalistik terlihat dari produk jurnalistik yang dihasilkan, yakni berita yang dimuat atau ditayangkan. Tentunya harus memenuhi kaidah jurnalistik, antara lain berdasarkan fakta bukan opini, tidak menghakimi, terverifikasi dan konfirmasi kepada sumber yang kredibel, sebagai upaya wartawan menguji kebenaran berita, memenuhi cover both sides, akurat, tepat konteks nya, dan sebagainya,” terangnya.

Dia mengakui, dalam kenyataannya belum semua media Pers dan wartawan memenuhi standard profesional dan kompetensi sebagai wartawan. Bahkan sangat memprihatinkan profesi wartawan banyak disalahgunakan oleh oknum oknum yang ingin mengambil keuntungan bahkan memeras.

“Ini tentu saja justru merongrong Pers dan menciderai kemerdekaan pers. Hal ini terlihat dari data pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Untuk mendorong profesionalisme wartawan dan perusahaan pers, dalam menjalankan tupoksi mendata perusahaan pers (sesuai UU No 40 tahun 1999, pasal 15 ayat 2 g) Dewan Pers menggunakan metode verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” bebernya.

Untuk lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, lanjut Retno, Persyaratan administrasi perusahaan pers harus memiliki badan hukum dan pengesahan dari kementrian Kumham, memiliki Redaksi (ada pemimpin redaksi, redaktur, wartawan) dan penanggungjawab redaksi, alamat redaksi dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya seperti melindungi wartawannnya baik secara hukum, fisik dan kesejahteraan, dan lainnya.

“Verifikasi faktual adalah metode dengan mendatangi langsung perusahaan pers, melihat langsung proses kerja redaksi, mekanisme penerapan Kode Etik Jurnalistik. Yang menjadi mandatory lagi adalah penanggungjawab redaksi harus sudah lulus kompetensi wartawan utama,” pungkasnya. (yn)

Tags: Dewan PersKerjasamaMedia
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jembatan Musi IV Diresmikan, Persingkat Jarak Hulu – Hilir Hingga Urai Kemacetan Palembang

Next Post

Sertijab Dirlantas, Kapolda Jabar Sebut Program Terencana Tour of Duty Pimpinan Polri

Editor Sumsel

Info Terkait

menjadi wartawan profesional

LamanQu Bekerja Dengan Hati, Menggerakkan Potensi Diri

26 Mei 2021
smsi banyuasin, pelantikan pengurus smsi banyuasin

Pengurus SMSI Banyuasin Masa Bakti 2020-2023 Resmi Dilantik

23 November 2020
Dodi Reza Alex, Ajak SMSI Eksplor Konten Kreatif Di Muba

Dodi Reza Alex, Ajak SMSI Eksplor Konten Kreatif Di Muba

27 September 2020
Salumata Sembiring : Media Bikin Cerdas Sekolah Bikin Pintar Pada Bimtek Media Sumsel

Salumata Sembiring : Media Bikin Cerdas Sekolah Bikin Pintar Pada Bimtek Media Sumsel

6 Maret 2019
Pemkot Palembang Buka Pintu Kerjasama, Rekomendasi Dewan Pers Salah Satu Syarat

Pemkot Palembang Buka Pintu Kerjasama, Rekomendasi Dewan Pers Salah Satu Syarat

3 Januari 2019

Berita Terbaru

Wamen Dikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Palembang, Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ungkap H. Alex Noerdin Tinggalkan Warisan Besar bagi Pembangunan Daerah

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Langkah Tegap di Tanah Pengabdian: Dandim Kebumen Tinjau TMMD dan Rangkul Hangat Warga Somagede

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Energi Sepenuh Hati, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 500 Paket Sembako

Polda Sumsel Perkuat Kamtibmas Kota Palembang Selama Ramadhan

Rumah Reyot Kini Jadi Bagus, Aksi TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Banjir Pujian

Harper Palembang Tawarkan Promo Spesial dan Live Music di Program Bukber Ruby Al Barakah

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

Ekonomi Desa Cipelah
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung Serma Choirul bersama Babinsa Serda Taryana melaksanakan pengecekan bantuan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In