• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Agustus 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Putusan Praperadilan Dinilai Sarat Kepentingan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Lain

Reporter YN
10 Mei 2025
Putusan Dinilai Sarat Kepentingan
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, LamanQu.Com – Upaya hukum mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Lahat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat(9/5/2025).

Hakim tunggal Ahmad Ishak Kurniawan, S.H., dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan Darul Effendi sebagai tersangka sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan nihil.

“Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon,” kata Ahmad Ishak dalam sidang yang berlangsung tertutup.

Putusan ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum Darul Effendi, SHS Law Firm pimpinan Dr (Card) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH ini menilai proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lahat diduga cacat prosedur. Mereka menduga bahwa sidang praperadilan justru berubah menjadi ajang pembenaran atas tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Diungkapkan Septiani, S.H., bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka diduga dilakukan tanpa pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanpa gelar perkara, dan tanpa pemberitahuan resmi kepada kuasa hukum.

“Ini adalah pelanggaran prinsipil terhadap KUHAP, Peraturan Jaksa Agung, dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan sekadar cacat administratif, tapi pelanggaran terhadap hak konstitusional klien kami,” ujar Septiani.

Ia juga menduga jika majelis hakim dalam persidangan ini telah menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang nyata.

“Hakim justru memperkuat tindakan aparat, seolah lebih sibuk menjaga wajah institusi daripada menegakkan keadilan,” tegasnya

Sorotan juga diarahkan pada dugaan tidak adanya audit kerugian negara dari BPK, BPKP, maupun Inspektorat sebelum penetapan tersangka.

“Dalam kasus dugaan korupsi, audit adalah syarat mutlak. Tanpa itu, penetapan tersangka sangat prematur,” ujar Angga Saputra, S.H., M.H, anggota tim hukum lainnya. Ia menyebut penyidikan menjadi cacat sejak awal.

Angga menegaskan, penetapan tersangka tanpa audit resmi menyalahi prinsip legalitas dan membuka ruang kriminalisasi.

Muhamad Khoiry Lizani, S.H., kuasa hukum lainnya, menyebut jaksa diduga kuat telah melanggar batas kewenangannya dengan menyeret substansi perkara ke ruang praperadilan.

“Praperadilan hanya menguji legalitas prosedural, bukan mengadili materi perkara. Tuduhan bahwa ahli hukum kami masuk ke pokok perkara adalah kekeliruan fatal,” kata Khoiry.

Ia menuding jaksa gagal memahami batas antara aspek formil dan materiil hukum, dan justru mempermalukan institusinya sendiri.

Lebih jauh, Septiani menduga adanya rekayasa dalam administrasi hukum. Surat penetapan tersangka, kata mereka, diberikan kepada pihak yang bukan kuasa hukum resmi. “Ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, tapi mengindikasikan praktik manipulatif dalam sistem hukum,” ujar Septiani.

Menurutnya, apa yang terjadi di pengadilan bukanlah proses pencarian keadilan, melainkan pertunjukan kompromi antara penyidik dan hakim.

“Ketika lembaga peradilan sudah dikendalikan oleh kepentingan institusional, maka hukum tak lagi menjadi alat keadilan, melainkan alat kekuasaan.” tegas Septiani.

SHS Law Firm menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen terhadap tegaknya supremasi hukum.

Tags: penetapan tersangka tanpa auditPermohonan Praperadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Herman Deru: Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Mental Spiritual dan Pembangunan Karakter

Next Post

SPMB SMK Negeri 1 Palembang Sebanyak 468 Siswa, Ini Jadwal dan Persyaratan Pendaftarannya

YN

Info Terkait

Permohonan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Pengusaha Kaya Asal Sumsel HA, Berkas Dilimpahkan Mabes Polri Ke Kejaksaan

23 September 2024

Berita Terbaru

Di Balik Kuas dan Cat, Prajurit TMMD Wujudkan Mushola Impian Warga

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

TMMD Kodim 0418/Palembang Utamakan Kualitas, Mushola Al Magfurin Dipoles Hingga Detail Terakhir

Hari Ke-19 Dari Pagi Hingga Sore, Satgas TMMD Tuntaskan Finishing Mushola Al Magfurin

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Kehadiran Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Beri Semangat Personel TMMD Selesaikan Rehab RTLH Milik Ibu Sumila

TMMD Utamakan Kualitas, Kasdim Cek Langsung Rehab RTLH Milik Ibu Sumila

Komitmen Kodim 0418/Palembang Tak Berhenti di Pembangunan, Kualitas Juga Jadi Prioritas

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In