• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Maret 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Putusan Praperadilan Dinilai Sarat Kepentingan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Lain

Reporter YN
10 Mei 2025
Putusan Dinilai Sarat Kepentingan
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, LamanQu.Com – Upaya hukum mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Lahat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat(9/5/2025).

Hakim tunggal Ahmad Ishak Kurniawan, S.H., dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan Darul Effendi sebagai tersangka sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan nihil.

“Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon,” kata Ahmad Ishak dalam sidang yang berlangsung tertutup.

Putusan ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum Darul Effendi, SHS Law Firm pimpinan Dr (Card) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH ini menilai proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lahat diduga cacat prosedur. Mereka menduga bahwa sidang praperadilan justru berubah menjadi ajang pembenaran atas tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Diungkapkan Septiani, S.H., bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka diduga dilakukan tanpa pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanpa gelar perkara, dan tanpa pemberitahuan resmi kepada kuasa hukum.

“Ini adalah pelanggaran prinsipil terhadap KUHAP, Peraturan Jaksa Agung, dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan sekadar cacat administratif, tapi pelanggaran terhadap hak konstitusional klien kami,” ujar Septiani.

Ia juga menduga jika majelis hakim dalam persidangan ini telah menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang nyata.

“Hakim justru memperkuat tindakan aparat, seolah lebih sibuk menjaga wajah institusi daripada menegakkan keadilan,” tegasnya

Sorotan juga diarahkan pada dugaan tidak adanya audit kerugian negara dari BPK, BPKP, maupun Inspektorat sebelum penetapan tersangka.

“Dalam kasus dugaan korupsi, audit adalah syarat mutlak. Tanpa itu, penetapan tersangka sangat prematur,” ujar Angga Saputra, S.H., M.H, anggota tim hukum lainnya. Ia menyebut penyidikan menjadi cacat sejak awal.

Angga menegaskan, penetapan tersangka tanpa audit resmi menyalahi prinsip legalitas dan membuka ruang kriminalisasi.

Muhamad Khoiry Lizani, S.H., kuasa hukum lainnya, menyebut jaksa diduga kuat telah melanggar batas kewenangannya dengan menyeret substansi perkara ke ruang praperadilan.

“Praperadilan hanya menguji legalitas prosedural, bukan mengadili materi perkara. Tuduhan bahwa ahli hukum kami masuk ke pokok perkara adalah kekeliruan fatal,” kata Khoiry.

Ia menuding jaksa gagal memahami batas antara aspek formil dan materiil hukum, dan justru mempermalukan institusinya sendiri.

Lebih jauh, Septiani menduga adanya rekayasa dalam administrasi hukum. Surat penetapan tersangka, kata mereka, diberikan kepada pihak yang bukan kuasa hukum resmi. “Ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, tapi mengindikasikan praktik manipulatif dalam sistem hukum,” ujar Septiani.

Menurutnya, apa yang terjadi di pengadilan bukanlah proses pencarian keadilan, melainkan pertunjukan kompromi antara penyidik dan hakim.

“Ketika lembaga peradilan sudah dikendalikan oleh kepentingan institusional, maka hukum tak lagi menjadi alat keadilan, melainkan alat kekuasaan.” tegas Septiani.

SHS Law Firm menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen terhadap tegaknya supremasi hukum.

Tags: penetapan tersangka tanpa auditPermohonan Praperadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Herman Deru: Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Mental Spiritual dan Pembangunan Karakter

Next Post

SPMB SMK Negeri 1 Palembang Sebanyak 468 Siswa, Ini Jadwal dan Persyaratan Pendaftarannya

YN

Info Terkait

Permohonan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Pengusaha Kaya Asal Sumsel HA, Berkas Dilimpahkan Mabes Polri Ke Kejaksaan

23 September 2024

Berita Terbaru

Cek Kesiapan Jalur Mudik, Kapolda Sumsel dan Forkopimda Tekankan Komitmen Mudik Aman dan Nyaman

Pemprov Sumsel Sosialisasikan Tally Mandiri untuk Cegah Kebocoran Ekspor SDA

Momentum Ramadan, Kilang Pertamina Plaju Salurkan Dukungan Pendidikan bagi Pelajar

Pegadaian Siap Perkuat Ekosistem Bank Emas, Dukung Roadmap Bullion Nasional

Perkuat Sinergi dan Kepedulian, DPD REI Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan Anak Yatim, dan MoU dengan Indosat

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Bahu Membahu Demi Negeri, Satgas TMMD Pastikan Molen Siap Mengabdi untuk Pembangunan Desa

Jembatan Garuda Membentang, TNI AD Hadir Menghubungkan Harapan Rakyat

Kilang Pertamina Plaju Resmi Mulai Satgas Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In