• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pentingnya Saluran Utilitas Terpadu di Palembang, Dedy Irawan Serukan Pembentukan Perda

Reporter YN
27 April 2025
Saluran Utilitas Terpadu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Praktisi hukum Dedy Irawan, SH, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama DPRD segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang jaringan utilitas terpadu.

Ia menilai regulasi tersebut sangat mendesak untuk mengatur kabel udara seperti kabel listrik, telekomunikasi, dan internet hingga sarana penerangan umum lainnya yang semakin semrawut bergelantungan di berbagai sudut Kota Palembang.

“Palembang butuh regulasi khusus untuk mengatur jaringan utilitas. Tanpa itu, kabel-kabel bergelantungan ini tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Dedi Irawan dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Menurut Dedi, jaringan utilitas tesebut yang seharusnya dikelola dengan standar keamanan dan kerapian yang tinggi. Ia menekankan pentingnya pembangunan saluran bawah tanah agar jaringan tersebut tertata, aman, dan tidak mengganggu fungsi jalan.

“Menurut pandangan saya, dalam penataan utilitas idealnya harus mengacu pada lima prinsip, antara lain tata ruang, keberlanjutan, keselamatan, keselarasan, dan estetika,”ungkap Dedi yang juga aktif sebagai aktivis di Sumsel ini.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang ini juga menyampaikan apabila ditinjau dari sisi tata ruang, solusi terbaik adalah memindahkan jaringan utilitas ke bawah tanah melalui sistem Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

“Namun, ini memerlukan masterplan yang matang dan terpadu, serta memenuhi ketentuan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo (Nomor 555/11560/SJ dan Nomor 03/2018) tentang pedoman penggunaan bersama infrastruktur pasif telekomunikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), bahwa dalam penerapan ducting bersama ini harus dilakukan dengan pendekatan bijaksana karena melibatkan badan usaha.

“Pemerintah daerah perlu memberi waktu kepada provider untuk beradaptasi, mengingat investasi pemindahan jaringan tidak murah,” katanya.

“Untuk manfaat ducting itu sendiri, secara garis besarnya potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sewa kabel. Dan masyarakat diuntungkan dengan kota yang lebih rapi dan aktivitas jalan yang lebih aman,” tambahnya.

Karena melibatkan banyak pihak, penataan ini harus berlandaskan konsensus bersama dan dituangkan dalam peraturan daerah yang mengacu pada prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang ini juga mengingatkan bahwa dalam berbagai kasus di kota-kota besar, kabel semrawut telah menyebabkan kecelakaan, bahkan korban jiwa.

Hal ini, kata dia, menimbulkan potensi pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata. Berdasarkan Pasal 343 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata, perusahaan penyedia layanan dan petugas lapangan dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kelalaian teknis di lapangan, meski tanpa korban, tetap dapat dijerat hukum. Kalau ada korban, perusahaan maupun petugas bisa dituntut pidana dan ganti rugi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menyoroti Pasal 11 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengamanatkan penempatan jaringan utilitas di bawah tanah untuk menjaga keamanan dan fungsi jalan.

Ia berharap, melalui Perda Penataan Jaringan Utilitas Terpadu, Pemerintah Kota Palembang dapat memperjelas kewajiban seluruh penyelenggara jaringan, termasuk prosedur izin, standar keselamatan, serta mekanisme sanksi bagi pelanggar.

“Ini soal kepastian hukum, keselamatan publik, dan wajah kota ke depan. Tidak bisa lagi dibiarkan,” tegasnya.

Dedy berharap Perda Penataan Utilitas Terpadu dapat memperjelas kewajiban operator, prosedur perizinan, standar keselamatan, serta mekanisme sanksi bagi pelanggar.

“Ini soal kepastian hukum, keselamatan publik, dan wajah Palembang ke depan. Tidak boleh lagi diabaikan,” pungkasnya.

Dedy mengajak masyarakat sipil dan organisasi profesi turut mendorong lahirnya Perda ini demi terciptanya kota yang lebih aman, nyaman, dan tertib.

Tags: Pembentukan PerdaSaluran Utilitas Terpadu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Palembang Lebih Dulu Dangdutan Bareng Anya Geraldine, Tunggu Giliranmu Saat Mendadak Dangdut Tayang di Bioskop 30 April 2025

Next Post

DPC PDI Perjuangan Palembang Gelar Lomba Masak Pangan Lokal, Perkuat Peran Perempuan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Muktamar Ke-33 PII di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Warga Royyan Mulya Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Hari Pers Nasional, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Sinergi Media dalam Mendukung Kedaulatan Energi Negeri

Bidik Pembinaan Berkelanjutan, KSMI Kota Palembang Susun Arah Besar Sepak Bola Mini

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In