• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

Tanah Carik Diduga Diserobot, Pemdes dan Warga Desa Cihanjuang Menjerit ke Bupati KBB

Reporter UMR
17 April 2025
Tanah Carik Diduga Diserobot
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, LamanQu.Com – Konflik kepemilikan tanah masih banyak terjadi di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, salah satunya tanah carik milik Desa Cihanjuang Kabupaten Bandung Barat diduga diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Kamis (16/4/2025).

Meski telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2001, status tanah carik milik Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini belum dieksekusi. Pemerintah Desa dan warga pun mendesak Bupati agar segera mengeluarkan arahan eksekusi, agar tanah seluas sekitar kurang lebih 5 hektare itu dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma S.I.P, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan dulunya merupakan tanah milik desa induk sebelum terjadi pemekaran menjadi dua wilayah, yakni Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu, berdasarkan Peraturan Gubernur pada tahun 1982. Setelah dimekarkan, tanah carik yang berada di wilayah administratif Desa Cihanjuang Rahayu dibagi dua: sekitar 2 hektare lebih untuk Desa Cihanjuang dan 2,9 hektare untuk Desa Cihanjuang Rahayu.

“Putusan pengadilan tahun 2001 sudah inkrah, menyatakan tanah itu dikembalikan kepada negara dan menjadi tanah carik milik dua desa. Tetapi sampai sekarang belum dieksekusi. Kami menunggu arahan dari Bupati untuk menindaklanjuti,” ujar Gagan saat diwawancarai.

Gagan menambahkan, desakan untuk memperjuangkan tanah tersebut datang dari masyarakat Desa Cihanjuang yang ingin hak desa dikembalikan. Pemerintah desa pun berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut secara hukum dan prosedural.

“Kami hanya memperjuangkan bagian milik Desa Cihanjuang. Tidak mencampuri hak desa lain. Ini murni demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Namun, sebagian dari lahan tersebut saat ini sudah dikuasai pihak perorangan dengan dokumen legalitas seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga dikeluarkan sebelum tahun 2001.

“Beberapa sertifikat dan AJB memang terbit sebelum ada putusan pengadilan. Dan kami pastikan, bukan dari Desa Cihanjuang yang mengeluarkan. Diduga kuat berasal dari pihak lain karena saat itu secara administratif lokasinya ada di Desa Cihanjuang Rahayu,” jelas Gagan.

Ia juga menyebut belum memiliki data pasti mengenai luas lahan yang telah beralih ke tangan perorangan, karena hingga kini belum mendapat informasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihaknya mendorong agar BPN segera membuka data tersebut dan meninjau kembali legalitas dokumen-dokumen yang ada.

Sebagai bentuk penegasan, pihak desa telah memasang empat plang tanda kepemilikan di lokasi tanah sengketa. Langkah ini dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut berdasarkan hukum adalah milik desa.

“Itu bagian dari upaya kami mempertegas status tanah tersebut. Agar semua pihak paham, tanah itu adalah aset desa yang sah,” katanya.

Terkait dengan pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan, Gagan menyatakan masih terus melakukan pendekatan persuasif dan berharap mediasi dapat dilakukan. Ia juga meminta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar turut memfasilitasi penyelesaian sengketa ini.

“Kami berharap Pak Bupati bisa segera memberi arahan eksekusi, sekaligus mendorong mediasi dengan warga yang menguasai lahan. Ini masalah besar yang sudah bertahun-tahun belum selesai,” ujarnya.

Gagan menambahkan, jika tanah carik tersebut berhasil dieksekusi dan kembali ke tangan Desa Cihanjuang, lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kami sudah rencanakan pemanfaatan lahan untuk sarana olahraga dan kegiatan sosial. Di antaranya akan dibangun lapangan futsal, lapangan bulutangkis, fasilitas olahraga lainnya, dan ruang serbaguna yang bisa digunakan oleh warga untuk berbagai acara,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan tanah carik itu akan sesuai aturan dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. “Tanah desa itu harus kembali untuk desa, digunakan demi kepentingan umum, bukan pribadi,” katanya.

Gagan berharap eksekusi atas putusan pengadilan ini segera dilakukan agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik horizontal di masyarakat.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. Jika sudah inkrah, harus dijalankan. Kami hanya ingin hak desa kami dikembalikan, lalu kami kelola untuk kemaslahatan warga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPN maupun Pemerintah Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Tags: Desa CihanjuangKonflik Kepemilikan Tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Komitmen Jaga Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 4 Perlintasan Sebidang Pada Bulan April 2025

Next Post

Gubernur Herman Deru Dukung Pelaksanaan Musda MUI Sumsel 2026 dan Siap Mengakomodir Kebutuhan Kantor Baru MUI Sumsel

UMR

Info Terkait

Pilkada KBB 2024

Gagan Wirahma Dapat Dukungan Masyarakat KBB Maju di Pilkada 2024

2 Agustus 2023

Berita Terbaru

THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar CSR “1O1 Cares – Little Lungs, Big Care” untuk Dukung Kesehatan Anak di Kawasan TPA Karya Jaya

Ribuan Masker Dibagikan Kepada Masyarakat, Berikut Disampaikan Ketua Astindo Sumsel

Kematian Jon Daus Dipertanyakan, Keluarga Desak Polda Sumsel Segera Ekshumasi Jenazah

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Akselarasi Investasi Sumsel Harus Berkolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Ini Beberapa Hal Diungkap Kadis

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In