Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Dalam Perkara Dugaan Tipikor Terkait Pasar Cinde

Palembang, LamanQu.Com – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH mengatakan, pada Rabu tanggal 16 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beragenda kembali lakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini agendanya hendak melakukan penggeledahan pada Kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang selaku pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde,” ujarnya.
Selanjutnya sambung Vanny, Tim Penyidik langsung menuju ke kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, akan tetapi setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan.
Berita Terkait
Indeks BeritaTempat Ibadah Sheng Kang Bio Gelar Baksos Bagikan 400 Paket Sembako...
News, Sumsel
NPCI Sumsel Pastikan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) Akan Dimulai 21 April 2025...
News, Sumsel
Walikota Palembang Ratu Dewa Apresiasi Almaz Fried Chicken, Dukung Ekonomi Palembang...
News, Sumsel
Gubernur Herman Deru Harapkan PTMSI Kota Palembang Jadi Kanal Bagi Penghobi Tenis Me...
News, Sumsel
500 Atlet Berlaga di Kejuaraan Karate Harukaze Open Piala Walikota Palembang...
News, Sumsel
Hadiri Pengukuhan PGRI Palembang, Walikota Palembang Ratu Dewa Konsisten Majukan Pen...
News, Pendidikan