• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Agustus 31, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perempuan dan Ibunya Diusir Paksa, Oknum Polisi Inisial MS Diduga Membiarkan

Reporter YN
15 April 2025
Pengaduan Propam Polda Sumsel
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum J.J.A.D & Partner, yakni Jontan Rudi Nober SH, Jackson Sahala Pakpahan SH, dan Desmon Simanjuntak SH, Elsa Riski Syafitri (26) mendatangi Sentral Pelayanan Pengaduan Propam Polda Sumsel, pada Selasa (15/04/25).

Kedatangan mereka guna melaporkan seorang oknum polisi berinisial MS ke Bidang Propam Polda Sumsel. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTP/67-DL/IV/ 2025/ YANDUAN.

“Kami melaporkan salah satu oknum anggota Polisi berinisial MS karena diduga melakukan tindakan yang tidak sepatutnya sebagai anggota Kepolisian.

NS diduga ikut serta mendampingi dan menyaksikan secara pasif, bahkan mungkin membantu, sekelompok orang yang mengusir klien kami dari rumahnya secara paksa,” ujar Desmon Simanjuntak kepada awak media usai membuat laporan.

Desmon menjelaskan, peristiwa pengusiran terjadi pada Senin (14/04/25) siang sekitar Pukul 13.00 WIB, saat Elsa tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kebun Bunga, Lorong Mekar Sari, No 1565, RT 15, RW 5, Kecamatan Sukarami, Palembang bersama sang ibu.

Menurut keterangan kliennya, sekitar 20 orang datang mengenakan pakaian sipil. Di antara mereka, ada satu orang yang mengenakan seragam polisi, yang diduga kuat adalah MS.

“Tanpa menunjukkan surat atau dokumen hukum apapun, mereka berteriak-teriak dan memerintahkan klien kami serta ibunya untuk segera keluar dari rumah yang telah mereka tempati sejak tahun 1986,” jelas Desmon.

“Klien kami merasa ketakutan dan akhirnya keluar rumah bersama ibunya. Setelah itu, rumah tersebut langsung digembok oleh orang-orang yang datang,” tambah Desmon.

Desmon mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan MS dalam peristiwa tersebut.

“Seorang anggota polisi seharusnya bertindak untuk melindungi masyarakat, apalagi ketika ada perempuan dan orang tua yang dipaksa keluar dari rumahnya. Tapi ini malah diam, menyaksikan hingga proses penggembokan rumah selesai,” ujarnya geram.

Menurut Desmon, tindakan MS diduga kuat telah mencederai semangat pengayoman dan perlindungan yang seharusnya dijunjung oleh aparat kepolisian.

Tak hanya melaporkan MS ke Propam, tim hukum Elsa juga berencana menempuh jalur hukum pidana umum untuk menjerat para pelaku pengusiran dan penggembokan rumah tersebut.

“Setelah dari Propam, kami akan membuat laporan ke pihak Reskrim Polda Sumsel. Beberapa orang dari kelompok yang datang kemarin telah dikenali oleh klien kami, dan kami akan menyerahkan identitas mereka ke penyidik,” ujar Desmon.

Ia menegaskan bahwa pengosongan rumah secara paksa hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), disertai dengan pelibatan juru sita dari pengadilan.

“Tidak ada satu pun dari mereka yang menunjukkan putusan pengadilan. Tidak ada surat, tidak ada pembacaan, tidak ada juru sita. Ini jelas merupakan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Melalui laporan ini, tim hukum berharap agar Propam Polda Sumsel segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh MS.

Desmon menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum.

“Biarlah Propam yang menyelidiki, apakah tindakan MS masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Namun menurut kami, apa yang dilakukan sangat tidak etis dan mencoreng institusi Polri,” pungkas Desmon.

Hingga berita ini diturunkan, Elsa dan ibunya masih belum bisa kembali ke rumah mereka yang kini telah digembok oleh pihak yang belum jelas status hukumnya. Keduanya untuk sementara tinggal di tempat lain, dengan kondisi psikologis yang terguncang akibat insiden tersebut.

Tags: Pengaduan Propam Polda Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Depan Ribuan Anggota, Ketua FSP RTMM-SPSI KBB Dukung RUU TNI

Next Post

Kuasa Hukum: Klien Kami Ahli Waris Sah, Rumah Digembok Tanpa Dasar Hukum

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

AMKI Lahat Resmi Berdiri, Dorong Media Profesional dan Bersinergi untuk Daerah

Rapatkan Barisan, Golkar Sumsel Mulai Konsolidasi hingga Tingkat Daerah

DPW Pekat IB Sumsel Gelar Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Ini Beberapa Hal Disampaikan

Semarak HUT ke-81 RI, MBS Angkasa Golf Gelar Kompetisi Berhadiah Mobil

Nachung Tajudin, Aktivis 1998 Minta Komisi III DPR RI Panggil dan Periksa JPU Sigit Subiantoro SH dan Kajari Palembang serta Hakim Afrizal Hady

Mengenang Jasa Pahlawan, Menguatkan Solidaritas dan Kepedulian kepada Para Pejuang Nafkah di Jalan

9 Kecamatan Wilayah UPTB PPD Wilayah I OI Bapenda Sumsel, Ini Yang Disampaikan

Advokat Afdhal Azmi Jambak Serahkan Surat Laporan Dugaan Pelanggaran Etika dan Perilaku Majelis Hakim dan JPU Perkara Pengeroyokan dengan Terdakwa Junaidi alias Ajun ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua MA

Dengan Sigap Personel Lanud Smh Berhasil Kendalikan Api Akibat Kebakaran yang Terjadi di Dekat Pemukiman Warga

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In