• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Desember 29, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lentera Hijau Sriwijaya Minta Kejelasan Kasus PT Midigio

Reporter YN
18 Maret 2025
Lentera Hijau Sriwijaya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Lentera Hijau Sriwijaya melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (18/3/2025).

Aksi demo tersebut, Lentera Hijau Sriwijaya ingin menyampaikan kepada public bahwa berdasarkan aduan Masyarakat dan data yang diterima, berdasarkan laporan polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan Surat Tanda Laporan Pengaduan No.LPN/02/IX/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 14 September 2022 dan Surat Laporan Polisi No.LPB/763/XII/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022 yang dibuat di Polda Sumatera Selatan.

Yang mana perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan diKepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.SP2HP/868/VI/2024/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2024.

Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya, Febri Z.S mengatakan, Pelapor/Korban meminta kepada Bapak Kapolda, agar kiranya segera menetapkan status tersangka dalam perkara LP No LPB/763/XII/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022 dengan terlapor Komisaris dan Direktur PT Midigio a.n Yanie Toni dan Toni Tjen. mengingat perkara ini sudah berjalan lebih dari 2 tahun.

“Bukti-bukti dan saksi-saksi juga telah diperiksa dan dihadirkan, Semua unsur2 didalam pasal 378 dan 372 KUHP juga telah terpenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, didalam perkara perdata, juga telah dijalani oleh pihak pelapor Sucipto Wijaya dan hasilnya dimenangkan oleh pelapor Sucipto Wijaya.Sehingga Kemana lagi pelapor harus menuntut keadilan.

“Oleh karena itu, Pihak pelapor atau pun korban, berharap agar perkara ini segera di tuntaskan. Pihak pelapor meminta kepada Kapolda Sumsel untuk memerintahkan penyidik agar segera dapat mengirimkan berkas perkara ini ke pihak kejaksaan. Karena sampai saat ini berkas perkara belum di terima oleh pihak kejaksaan, hal ini dapat di lihat dengan telah di kembalikannya SPDP oleh pihak kejaksaan. Sehingga pada saat di lakukan lagi ekspose perkara yg 3 kali di kejaksaan, jaksa juga dapat menilai perkara ini secara terang,” tandasnya.

Dia menerangkan, bahwa mengingat proses hukum atas laporan polisi tersebut sudah berjalan lebih

kurang 24 (dua puluh empat) bulan terhitung dari surat laporan polisi No.

LPB/763/XII/2022/spkt Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022; sampai dengan rilis ini kami sampaikan.

Bahwa dalam perkara No LPB/763/XII/2022/spkt Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022, untuk adanya kepastian hukum dan efisiensi waktu penyelesaian dalam rangka penanganan perkara sesuai azas hukum peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan adanya bukti-bukti surat, serta pemeriksaan lapangan yang di lakukan penyidik dan keterangan saksi-saksi dalam perkara aquo. Telah ditemukan oleh penyidik unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor dan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Bahwa oleh karena itu, kami memohon kepada yang kami hormati Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kabid Propam untuk segera melakukan evaluasi dan monitoring dalam perkara ini untuk memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan meminta kepada penyidik Unit I Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel untuk segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor Yanie tony dan Tony Tjen didalam perkara laporan polisi surat laporan polisi No. LPb/763/XII/2022/spkt polda sumsel tertanggal 30 desember 2022 di

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Dan selanjutnya public harus mengetahui bahwa perkara ini sudah ada respon dari KOMPOLNAS dengan nomor surat : B 134a/KOMPOLNAS/2/2025 pada tanggal 28 februari 2025 yang isinya memerintahkan kepada irwasda untuk melakukan pemeriksaan dan mencari kebenaran terkait hal tersebut yang sampai dengan hari ini juga belum ada kabar terbaru.

Menanggapi aksi demo, AKBP Rafael Kasubdit Kamneg Ditreskrimum mengatakan, akan melakukan berita ekspose ke Kejaksaan segera.

Tags: Kasus PT MidigioLentera Hijau SriwijayaSurat Tanda Laporan Pengaduan
ADVERTISEMENT
Previous Post

KAI Divre III Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Tambah 6.996 Tempat Duduk KA Rajabasa Relasi Kertapati-Tanjungkarang

Next Post

Sistem Ganjil Genap di Palembang, Andreas Okdi Priantoro: Jangan Tergesa-gesa Tanpa Kajian Matang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Palembang Optimalkan Anggaran, Rehab Dua Gedung dan Fokus Dukung Layanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Harap Dukungan DPRD untuk Anggaran Buku dan Kesejahteraan Pegawai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

jenis nyamuk
Reporter lian
5 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik ancaman tunggal yang dibawa oleh nyamuk, tersembunyi sebuah pasukan yang terstruktur. Dunia nyamuk dipimpin oleh beberapa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In