• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Aksi LAAGI, Stop Pembangunan Ruko Diduga Ilegal di Jalan Noerdin Panji

Reporter YN
26 Februari 2025
Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Kantor Walikota Palembang, Rabu (26/2/2025). LAAGI mendesak Walikota Palembang untuk menertibkan bangunan liar di Jalan Noerdin Panji diduga Milik Inisial “A” dan harus segera dibongkar.

Koordinator Aksi, Sukma Hidayat mengatakan, pihaknya sangat Miris Pengusaha kota Palembang sepertinya tidak patuh akan peraturan pembangunan di keluarkan oleh pemerintah kota Palembang dan cenderung terulang dan berulang. Perbuatan ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Palembang telah mengatur mengenai bangunan tanpa izin melalui beberapa peraturan daerah. Sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi persyaratan utama bagi pendirian bangunan. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan memastikan kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Palembang telah menindaklanjuti perubahan ini dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai PBG sebagai pengganti IMB, serta mengatur sanksi bagi bangunan yang didirikan tanpa izin. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif hingga perintah pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Walikota Palembang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ata Peraturan Walikota Palembang Nomor 58 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan juga mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan dan retribusi terkait pendirian bangunan di Kota Palembang. Peraturan ini menekankan pentingnya seti bangunan memiliki izin resmi untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kesesuaian deng peruntukan lahan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan masyarakat Kota Palembang mematuhi ketentuan yang berlaku dalam mendirikan bangunan, sehingga tercipta tata kota yang tertib aman, dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

Bahwa bangunan yang sudah berdiri ini jelas mengangkangi Perda yang dibuat DPRD Kota Palembang dan peraturan walikota Palembang, seolah-olah melawan tanpa mempedulikan aturan Pemerintah daerah Untuk itu perlu dilakukan pembongkaran karena bangunan tanpa izin di Kota Palembang dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan yang serius, di antaranya:

1. Alih Fungsi Lahan yang Tidak Terkendalia

Bangunan liar sering kali didirikan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi permukiman atau bisnis seperti daerah resapan air atau ruang terbuka hijau. Akibatnya, fungsi ekologis lahan terganggu, yan dapat memperparah masalah banjir di Palembang.

2. Peningkatan Risiko Banjir

Palembang memiliki banyak sungai dan daerah rawa yang berfungsi sebagai daerah resapan air. J bangunan tanpa izin didirikan tanpa memperhatikan tata ruang, aliran air dapat terhambat, menyebab genangan dan memperparah risiko banjir, terutama saat musim hujan.

3. Pencemaran Lingkungan

Banyak bangunan ilegal tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Pembuangan lim rumah tangga atau industri secara sembarangan dapat mencemari air tanah, sungai, dan lingku sekitar, yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

4. Penurunan Kualitas Udara

Proses pembangunan tanpa izin sering kali tidak memperhatikan regulasi lingkungan, pengendalian debu dan polusi udara. Akibatnya, aktivitas konstruksi ilegal dapat meningkatkan polusi udara, yang berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.

5. Kerusakan Ekosistem

Pembangunan tanpa izin dapat menyebabkan deforestasi atau penggusuran lahan hijau yang pe keseimbangan ekosistem. Hilangnya vegetasi dapat menyebabkan berkurangnya keanekaragaman serta meningkatkan suhu udara di sekitar area perkotaan.

6. Ketidakseimbangan Infrastruktur

Bangunan liar yang berkembang tanpa perencanaan dapat membebani infrastruktur kota seperti listrik, dan saluran air. Hal ini dapat menyebabkan gangguan dalam distribusi air bersih dar meningkatkan risiko kemacetan dan kepadatan penduduk yang tidak terkontrol.

Untuk mengurangi dampak negatif ini, penting bagi Pemerintah Kota Palembang untuk terus menegakkan regulasi perizinan bangunan, melakukan pengawasan lebih ketat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendirikan bangunan sesuai aturan.

Sukma menjelaskan, dari uraian di atas maka kami dari Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Meminta Dan Mendesak Pemerintah Kota Palembang Melalui Dinas Polisi Pamong Praja Untuk stop Bangunan Ruko Dijalan Noerdin Panji Berinisial Milik Saudara A Diduga Belum Mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Memasang Plang Pemberitahuan Untuk Tidak Membangun Sebelum Izin PBG ada. Serta membongkar bangunan tersebut apabila tidak mengindahkan peringatan Pemerintah Kota Palembang Atau Menyampingkan Peraturan Perundang-undangan Dan Peraturan Daerah,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris LAAGI sekaligus Koordinator Lapangan Ki Musmulyons, SP menuturkan,LAAGI melakukan aksi terkait pembangunan ilegal yang diduga tidak memiliki izin, ini dilakukan terkait isu yang sama yakni bangunan-bangunan liar.

“Alhamdulillah Parkside’s Hotel sudah disegel. Dan ini masih banyak bermunculan lagi bangunan-bangunan liar,” katanya.

Kedua, sambung dia, yang ingin pihaknya sampaikan adalah ditemukan lagi bangunan liar di daerah Nerdin Panji.

“Kami sudah konfirmasi kemarin ke PUPR kota Palembang terkait belum adanya izin. Maksud kami melalui Bapak walikota terpilih Kami ingin memastikan dan mengawal Pemkot Palembang terkait bangunan-bangunan itu untuk segera dibongkar atau yang harus diizinkan terkait dengan retribusi pajak daerah,” tegasnya.

Menanggapi aksi demo, Walikota Palembang melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Palembang, Budi Ritonga mengatakan, terima kasih LAAGI yang memberikan informasi, masukan ke Pemkot Palembang.

“Kami akan melaporkan segera ke pimpinan. Kami garis bawahi, seluruh bangunan di Palembang itu dibawah PUPR. Kami Pol PP tidak bisa bertindak ,sebelum ada rekomendasi dinas terkait,” pungkasnya.

Tags: Aksi LAAGIPembangunan Ruko
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perjalanan Karier Hj. Meilinda: Dari Pengusaha, Kades, Hingga Ketua Komisi 1 DPRD Sumsel

Next Post

25 Unit Mobil Jenazah Diserahkan untuk Kodim Jajaran Kodam III Siliwangi

YN

Info Terkait

pembangunan ruko

Pol PP Palembang Meninjau Lokasi Pembangunan Ruko Diduga Belum Berizin, Pemilik Ruko: Ada Bangunan di DMJ Dibiarkan, Mengapa Pembangunan Ruko Saya Dipersoalkan?

11 Maret 2025

Berita Terbaru

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

MPUII Gelar Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat se-Sumatera di Palembang, Dorong Sinergi Keumatan Nasional

SIRA Datangi KPK RI Terkait Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Khususnya pada Dinas PUPR Muara Enim TA 2024/2025

Longsor di Cisarua Bandung Barat, 30 Rumah Tertimbun, 3 Orang Meninggal

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

SN Prana Putra Sohe Buka Turnamen Gaple Nasional di Palembang, Hadiah Motor dan Elektronik, Diikuti Ratusan Peserta

Toga Hitam dan Tinta Jurnalis: Di Balik Ketokohan Chairul S Matdiah

Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT Ke-22 Oku Selatan

Berita Populer

Putra Sumsel Alumni IPB Fauzi Amro Motivasi Siswa Kelas 12 Kenali Kampus IPB

Alumni IPB
Reporter YN
20 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ikatan Keluarga Mahasiswa Bumi Sriwijaya (IKAMUSI) Institute Pertanian Bogor (IPB) mengadakan sharing terkait perkuliahan di kampus IPB. Dengan...

Read more

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

Piala Asia Sepak Bola Mini
Reporter YN
24 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Perkembangan sepak bola mini di Indonesia terus menunjukkan tren positif dan kian menguat sebagai bagian penting dalam sistem...

Read more

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Ziarah Kubra 2026
Reporter YN
26 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memimpin rapat bersama panitia pelaksana Haul dan Ziarah Kubra Habib...

Read more

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

Luxury Padel
Reporter YN
23 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dunia olahraga rekreasi di Kota Palembang semakin semarak dengan diresmikannya Luxury Padel, pusat olahraga padel modern yang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In