• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Aksi LAAGI, Stop Pembangunan Ruko Diduga Ilegal di Jalan Noerdin Panji

Reporter YN
26 Februari 2025
Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesi
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Kantor Walikota Palembang, Rabu (26/2/2025). LAAGI mendesak Walikota Palembang untuk menertibkan bangunan liar di Jalan Noerdin Panji diduga Milik Inisial “A” dan harus segera dibongkar.

Koordinator Aksi, Sukma Hidayat mengatakan, pihaknya sangat Miris Pengusaha kota Palembang sepertinya tidak patuh akan peraturan pembangunan di keluarkan oleh pemerintah kota Palembang dan cenderung terulang dan berulang. Perbuatan ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Palembang telah mengatur mengenai bangunan tanpa izin melalui beberapa peraturan daerah. Sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi persyaratan utama bagi pendirian bangunan. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan memastikan kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Palembang telah menindaklanjuti perubahan ini dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai PBG sebagai pengganti IMB, serta mengatur sanksi bagi bangunan yang didirikan tanpa izin. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif hingga perintah pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Walikota Palembang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ata Peraturan Walikota Palembang Nomor 58 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan juga mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan dan retribusi terkait pendirian bangunan di Kota Palembang. Peraturan ini menekankan pentingnya seti bangunan memiliki izin resmi untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kesesuaian deng peruntukan lahan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan masyarakat Kota Palembang mematuhi ketentuan yang berlaku dalam mendirikan bangunan, sehingga tercipta tata kota yang tertib aman, dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

Bahwa bangunan yang sudah berdiri ini jelas mengangkangi Perda yang dibuat DPRD Kota Palembang dan peraturan walikota Palembang, seolah-olah melawan tanpa mempedulikan aturan Pemerintah daerah Untuk itu perlu dilakukan pembongkaran karena bangunan tanpa izin di Kota Palembang dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan yang serius, di antaranya:

1. Alih Fungsi Lahan yang Tidak Terkendalia

Bangunan liar sering kali didirikan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi permukiman atau bisnis seperti daerah resapan air atau ruang terbuka hijau. Akibatnya, fungsi ekologis lahan terganggu, yan dapat memperparah masalah banjir di Palembang.

2. Peningkatan Risiko Banjir

Palembang memiliki banyak sungai dan daerah rawa yang berfungsi sebagai daerah resapan air. J bangunan tanpa izin didirikan tanpa memperhatikan tata ruang, aliran air dapat terhambat, menyebab genangan dan memperparah risiko banjir, terutama saat musim hujan.

3. Pencemaran Lingkungan

Banyak bangunan ilegal tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Pembuangan lim rumah tangga atau industri secara sembarangan dapat mencemari air tanah, sungai, dan lingku sekitar, yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

4. Penurunan Kualitas Udara

Proses pembangunan tanpa izin sering kali tidak memperhatikan regulasi lingkungan, pengendalian debu dan polusi udara. Akibatnya, aktivitas konstruksi ilegal dapat meningkatkan polusi udara, yang berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.

5. Kerusakan Ekosistem

Pembangunan tanpa izin dapat menyebabkan deforestasi atau penggusuran lahan hijau yang pe keseimbangan ekosistem. Hilangnya vegetasi dapat menyebabkan berkurangnya keanekaragaman serta meningkatkan suhu udara di sekitar area perkotaan.

6. Ketidakseimbangan Infrastruktur

Bangunan liar yang berkembang tanpa perencanaan dapat membebani infrastruktur kota seperti listrik, dan saluran air. Hal ini dapat menyebabkan gangguan dalam distribusi air bersih dar meningkatkan risiko kemacetan dan kepadatan penduduk yang tidak terkontrol.

Untuk mengurangi dampak negatif ini, penting bagi Pemerintah Kota Palembang untuk terus menegakkan regulasi perizinan bangunan, melakukan pengawasan lebih ketat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendirikan bangunan sesuai aturan.

Sukma menjelaskan, dari uraian di atas maka kami dari Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Meminta Dan Mendesak Pemerintah Kota Palembang Melalui Dinas Polisi Pamong Praja Untuk stop Bangunan Ruko Dijalan Noerdin Panji Berinisial Milik Saudara A Diduga Belum Mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Memasang Plang Pemberitahuan Untuk Tidak Membangun Sebelum Izin PBG ada. Serta membongkar bangunan tersebut apabila tidak mengindahkan peringatan Pemerintah Kota Palembang Atau Menyampingkan Peraturan Perundang-undangan Dan Peraturan Daerah,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris LAAGI sekaligus Koordinator Lapangan Ki Musmulyons, SP menuturkan,LAAGI melakukan aksi terkait pembangunan ilegal yang diduga tidak memiliki izin, ini dilakukan terkait isu yang sama yakni bangunan-bangunan liar.

“Alhamdulillah Parkside’s Hotel sudah disegel. Dan ini masih banyak bermunculan lagi bangunan-bangunan liar,” katanya.

Kedua, sambung dia, yang ingin pihaknya sampaikan adalah ditemukan lagi bangunan liar di daerah Nerdin Panji.

“Kami sudah konfirmasi kemarin ke PUPR kota Palembang terkait belum adanya izin. Maksud kami melalui Bapak walikota terpilih Kami ingin memastikan dan mengawal Pemkot Palembang terkait bangunan-bangunan itu untuk segera dibongkar atau yang harus diizinkan terkait dengan retribusi pajak daerah,” tegasnya.

Menanggapi aksi demo, Walikota Palembang melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Palembang, Budi Ritonga mengatakan, terima kasih LAAGI yang memberikan informasi, masukan ke Pemkot Palembang.

“Kami akan melaporkan segera ke pimpinan. Kami garis bawahi, seluruh bangunan di Palembang itu dibawah PUPR. Kami Pol PP tidak bisa bertindak ,sebelum ada rekomendasi dinas terkait,” pungkasnya.

Tags: Aksi LAAGIPembangunan Ruko
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perjalanan Karier Hj. Meilinda: Dari Pengusaha, Kades, Hingga Ketua Komisi 1 DPRD Sumsel

Next Post

25 Unit Mobil Jenazah Diserahkan untuk Kodim Jajaran Kodam III Siliwangi

YN

Info Terkait

pembangunan ruko

Pol PP Palembang Meninjau Lokasi Pembangunan Ruko Diduga Belum Berizin, Pemilik Ruko: Ada Bangunan di DMJ Dibiarkan, Mengapa Pembangunan Ruko Saya Dipersoalkan?

12 Maret 2025

Berita Terbaru

Reses Dapil IV DPRD Palembang, Peby Anggi Pratama: Aspirasi Didominasi Terkait Permintaan Penambahan Ruang Kelas dan Aspirasi dari Koperasi Merah Putih

Ketua Fakar Indonesia Puji Transparansi Walikota Prabumulih

PBB dan OKI Dukung Palestina, Indonesia Berperan Aktif

Ular dalam Wujud Simbolisme Ganda yang Mengubah Peradaban

Ular, Ahli Taktik dalam Berburu Tanpa Suara

Jalur Naga atau Dragon Vein

Rektor Universitas IBA, Dr. Lily Rahmawati Harahap Sampaikan Beberapa Hal saat Wisuda Ke-33 dan Dies Natalies Ke-37 Universitas IBA

Seleksi Komisioner KPID Sumsel Dimulai, DPRD Minta Proses Transparan dan Profesional

KOSGORO 1957 Kota Palembang Dilantik, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In