• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tanah Ahli Waris Pensiunan TNI AD Diduga Diserobot, Thamrin Dilaporkan ke Polda Sumsel

Reporter YN
16 Februari 2025
Tanah Ahli Waris, Pensiunan TNI AD
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Syeh Erzaman sebagai ahli waris dari Nang Asip Bin Bagong pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) untuk kepemilikan lahan berlokasi di Kampung 20 Ilir Palembang atau di kenal dengan simpang Polda Sumatera Selatan KM 4, 5 Kota luas kira-kira 4664 m² (empat ribu enam ratus enam puluh empat persegi) Palembang telah melaporkan Thamrin ke Polda Sumsel pada tanggal 28 Januari 2025.

Syeh Erzaman melaporkan Thamrin bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kodroten Kaderisman SH dan Rekan.

Pensiunan TNI AD, Tanah Ahli Waris

Pada Sabtu tanggal 15 Februari 2025 Syeh Erzaman bersama kuasa hukumnya telah memasang plang di lahan parkir RS Bhayangkara yang menuliskan kalau tanah di lahan parkir RS Bhayangkara ini milik Syech Erzaman Bin Nang Asip seluas 4664 meter persegi.

Kodroten Kaderisman SH mengatakan, pemilik parkir rumah sakit Bhayangkara ini di mana Syeh Erzaman ingin mengembalikan hak-hak yang telah diambil alih oleh orang lain baik itu oleh Thamrin atau pihak lainnya termasuk PT DOS dalam menggunakan lahan parkir tersebut.

“Kami menempuh langkah hukum karena surat kepemilikan tanah ini jelas adalah milik Bapak NANGASIP BIN BAGONG (Almarhum Veteran RI). Dan Bapak Nagngasip adalah bapak kandung dari Syeh Erzaman. Dan untuk diketahui, Syeh Erzaman aalah anak tunggal dari Nangasip,” katanya, Sabtu (15/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum lainya mengatakan, Ahli waris selama ini tidak berani dengan pihak Thamrin karena ditakut takuti oleh pihak Thamrin.

“Kita sudah somasi ke Thamrin, tapi belum ada balasan.Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kakumdam II Sriwijaya,” katanya.

“Mafia tanah ini tidak pernah tersentuh hukum. Kami minta perlindungan dengan Mabes TNI, Mabes Polri, Kodam II Sriwijaya, Kakumdam II/Sriwijaya, Menteri ATR BPN, Satgas Mafia Tanah, ahli waris minta di evaluasi BPN Palembang karena maraknya mafia tanah di Palembang karena ada oknum oknum yang terlibat pada kasus mafia tanah di Palembang,” tegasnya.

Sementara itu, Syeh Erzaman menjelaskan, tanah ini dibeli orang tuanya Bapak NANGASIP dari SITI MOMBOK BIN MARAH ABDUL RAHMAN.

Kronologisnya adalah awalnya tanah asalnya dari EIGENDOM VERBONDINGS Dari Tuan OVER DRACHT Berdasarkan Notaris A RIDDER (Belanda) Di Palembang. Diwariskan Kepada Tuan HD DIAMALUDIN BIN ABDUL HAMID No. 27 Tanggal 16 Mes 1928 Pada Zaman Pemerintahan Hindia Belanda.

Bahwa Pada Tanggal 16 Mei 1928 Notaris A.RIDDER Menerbitkan kuasa jual dari HD. DJAMALUDIN BIN ABDUL HAMID Kepada Atas Nama:

-TUAN SAID HASAN BIN ALUI ALHABSY

-TUAN SAID HASAN BIN ABDUL RAHMAN

Para Pihak Menghadap Notaris A RIDDER Di Palembang dengan pihak pembeli Oleh Tuan MARAH USMAN melakukan Jual Beli Tanah Yang Beralamat Di Kampung 20 Ilir Palembang atau di kenal dengan simpang Polda Sumatera Selatan KM 4, 5 Kota luas kira-kira 4664 m² (empat ribu enam ratus enam puluh empat persegi) Palembang Dengan Luas Dengan Batas Sebagai Berikut:

Sebelah Ilir: Tanah Pemerintah

-Sebelah Ulu :jalan Besar

-Sebelah Darat: Kebun Dari Rifin

-Sebelah Sungai: Kebun Dari TIN TIK SING. Ditetapkan Dalam Jual Beli Nomor: 106 Tanggal 26 Juni 1930 Dan Nomor 57 Notaris A RIDDER.

Kemudian, Bahwa Pada Tanggal 7 Februari 1940 MARAH USMAN Melakukan Jual Beli Kepada NY SITI MOMBOK ZAIRAT Lewat Notaris C.MAATHUIS Dengan Nomor 15166.

Kemudian Pada Tanggal 7 September 1979 NY SITI MOMBOK BIN MARAH ABDUL RAHMAN, kemudian menjual Lagi Kepada Bapak NANGASIP BIN BAGONG (Almarhum Veteran RI) yang sekarang Di Usahakan Oleh Anak Kandungnya Sendiri Yang Bertindak Sebagai Pemohon Dalam Surat Ini. Jual Beli Antara NY SITI LAMBOK Dengan TUAN NANGASIP BIN BAGONG Melalui Notaris AMINUS DI Palembang Pada tanggal 7 september 1979.

“Tahun 1992 saya ada pemasangan merek di area tanah ini. Merk plang itu tidak lama dibuang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tahun 2014 saya membuat merek dibuang orang lagi. Setelah itu saya pasang merk tahun 2018 saya masang merk, dan Thamrin memasang merk di tanah ini berdasarkan pengawasan Mulyadi SH sebagai kuasa hukumnya. Saya untuk mengembalikan hak orang tua saya karena saya adalah ahli waris,” ujarnya.

“Saya sudah membuat laporan ke Polda melaporkan Thamrin. Kita minta cek ke BPN mengenai sertifikat Thamrin yang lokasi di parkiran Bhayangkara. Harapan kita dengan adanya laporan dan dibantu oleh rekan-rekan untuk mengembalikan kepemilikan hak ini sesuai dengan yang saya miliki. Berkas ini dipegang oleh unit 3 Harda Polda Sumsel,” bebernya.

Ditempat yang sama, kerabat dari Syeh Erzaman yakni Hendri menambahkan, dilihat dari surat yang di validasi bukti kepemilikan SHM nomor 1060 tahun 1980.

“Jadi Koko Gunawan Thamrin mengklaim lahan ini dengan sertifikat nomor 4723 tahun 1980 dengan GS 3229 tahun 1980. Dan kami meyakini bahwasanya sertifikat tahun 1980 tersebut diduga kami menduga bahwasanya sertifikat ini letaknya dan kemungkinan besar itu fiktif,” paparnya.

“Karena banyak sekali kejanggalan-kejanggalan di sini. Kami juga mencurigai bahwasanya kami mengetahui ini telah dilaksanakan validasi. Sehingga sertifikat yang tadinya nomor GS 3329 menjadi 299. Kemudian hak milik nomor 4723 menjadi 1060, itu mengapa ada perubahan. Maka kita harus klarifikasi ke BPN kenapa ada perubahan. Atau benar letaknya di situ atau salah karena biasanya validasi itu nomor tidak ganti, hanya wilayah saja yang berubah kalau nomor sertifikat tetap nomornya,” katanya.

Lebih lanjut Hendri mengungkapkan, pihaknya menduga juga ini masuk mafia tanah. Karena memang banyak oknum yang dilibatkan seperti PLN telah memberikan surat ini yang pihak ha ragukan kebenarannya.

“Ini juga ada kemungkinan kita untuk melapor ke KPK kemungkinan ada temuan atau gratifikasi keterlibatan oknum PLN. Mudah-mudahan ini bisa selesai apalagi ini bukan menurut pengacara kami bahwasanya ini bukan masalah pidana biasa bukannya penyerobotan biasa, tapi sudah masuk wilayah mafia tanah,” tandasnya.

Tags: Pensiunan TNI ADTanah Ahli Waris
ADVERTISEMENT
Previous Post

Paripurna DPRD Oku Selatan : Hisdan Kadir, S.I.P Politisi Partai Demokrat Diambil Sumpah Sebagai Ketua

Next Post

16.653 Tiket Lebaran di Divre III Palembang Sudah Terjual, KA Ekonomi Catat Penjualan Tertinggi

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Berpacu dengan Langit, Menuntaskan Jalan Harapan

Ketua Komisi V DPRD Sumsel: Penghentian Insentif Guru Swasta Muba Bukan Karena PPPK

Satgas TMMD ke-127 Bangun Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Warga 2 Desa Senang, Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim Kabupaten Bandung Capai 51,8 Persen

Polda Sumsel Dukung Riset Nasional Antikorupsi dan Program MBG Menuju Indonesia Emas

Lawan Mafia Tanah di Palembang, Lahan Belasan Tahun di Jalan Sunarna Akhirnya Dieksekusi

Tetes Asa dari Somagede, Prajurit dan Warga Menyemen Harapan di Sumber Kehidupan

Langkah Prajurit Menembus Sekat Dinding, Hangatnya Komsos Satgas TMMD Kodim Kebumen Menggema hingga Relung Hati Warga

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Progres TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In