• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ketua Komisi V DPRD Sumsel: Penghentian Insentif Guru Swasta Muba Bukan Karena PPPK

Reporter YN
3 Maret 2026
Insentif Guru Swasta Muba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendatangi Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/3/2026). Mereka mengadukan belum cairnya tunjangan guru swasta sejak Januari 2025.

GTT dan PTT merupakan tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS/ASN yang diangkat oleh yayasan (GTY/PTY), sekolah, atau pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu.

Selama ini, para guru swasta di Muba menerima tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Muba dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.

Salah seorang guru SMA Muhammadiyah Sekayu, Rita, mengungkapkan bahwa tunjangan tersebut sudah tidak lagi diterima sejak pergantian Penjabat (Pj) Bupati Muba dari Apriyadi ke kepala daerah berikutnya.

“Sejak Januari 2025 tunjangan GTT sudah tidak ada lagi. Selama ini kami menerima sekitar Rp1,2 juta, ada yang Rp1 juta dan ada juga yang Rp1,5 juta. Kami belum sempat berkoordinasi dengan Bupati Muba yang baru, Bapak Toha,” ujarnya.

Menurut Rita, para guru berharap pemerintah daerah dapat membayarkan kembali tunjangan tersebut, termasuk kemungkinan dirapel atau diberikan dalam bentuk kebijakan khusus seperti Tunjangan Hari Raya (THR).

“Harapan kami agar tunjangan kami dibayar. Apakah dirapel atau ada perhatian khusus seperti THR. Kami ini mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Kami sudah bertemu Ketua Komisi V DPRD Sumsel, dan mereka prihatin karena baru mengetahui persoalan ini. Katanya akan segera bersurat dan memanggil pihak terkait,” katanya.

Ia juga menyebut Komisi IV DPRD Muba sebelumnya telah menyatakan dukungan agar tunjangan tersebut dapat dibayarkan kembali dan tetap dilanjutkan ke depannya.

Menanggapi aspirasi para guru, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Alwis Gani, menjelaskan bahwa penghentian insentif guru swasta bukan semata-mata disebabkan oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebelumnya memang ada insentif untuk guru swasta sebesar Rp1,5 juta per orang. Namun ini bukan karena PPPK, melainkan karena kondisi fiskal daerah. Kabupaten Muba sebagai daerah penghasil minyak mengalami pemotongan transfer daerah cukup besar, hampir Rp1,2 triliun,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian insentif merupakan kebijakan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika kondisi fiskal membaik, kemungkinan insentif dapat kembali diadakan.

“Insentif ini sifatnya bisa ada dan bisa tidak, tergantung kemampuan daerah. Kalau fiskal membaik, tentu bisa dipertimbangkan kembali,” katanya.

Terkait status PPPK, Alwis menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu memiliki masa perjanjian kerja selama satu tahun dan penggajiannya juga bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa honorer per 31 Desember 2025 harus diangkat menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu sesuai kemampuan daerah. Gajinya juga menyesuaikan, ada yang Rp1,8 juta, ada yang Rp2 juta. Kalau daerah tidak mampu, tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah guru juga menyampaikan keinginan untuk diangkat menjadi PPPK. Namun Komisi V mengingatkan agar para guru mempertimbangkan secara matang, terutama bagi yang mengajar di sekolah swasta.

“Tadi kami sampaikan agar dipikirkan kembali. Kalau sudah diangkat PPPK dan berhenti dari swasta, maka tidak bisa lagi kembali mengajar di swasta,” pungkasnya.

Komisi V DPRD Sumsel berencana menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi terbaik, agar kesejahteraan guru swasta tetap mendapat perhatian tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah.

Tags: Insentif Guru Swasta Mubatunjangan hari raya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satgas TMMD ke-127 Bangun Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Next Post

Berpacu dengan Langit, Menuntaskan Jalan Harapan

YN

Info Terkait

tunjangan hari raya

Airlangga Meminta Pengusaha Membayar Penuh Tunjangan Hari Raya

2 April 2021

Berita Terbaru

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Selamatkan Sungai, Atasi Genangan: Pemkot Palembang Perkuat Revitalisasi Anak Sungai

Indonesia, Paru-paru Dunia yang Terkena ISPA: Sebuah Paradoks

Kecam Dugaan Aksi Premanisme di Mapolda Sumsel, KAHMI Siapkan Tim Hukum Bela Aktivis Mahasiswa

VIRAL! DUA JURNALIS DIDUGA JADI KORBAN KEKERASAN SAAT LIPUTAN DEMO DI MAPOLDA SUMSEL, AWPI DESAK PELAKU DIUSUT TUNTAS!

Tokoh Masyarakat Sumsel Minta Transparansi Penanganan Karhutla dan Pengusutan Dugaan Kekerasan Saat Aksi Mahasiswa di Depan Polda Sumsel

Sofhuan Desak Kapolda dan Kapolri Usut Tuntas Pengeroyokan Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis Serta Tindak Korporasi

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In