• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, April 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lahan Milik Orang Tua Syeh Erzaman Diduga Dibisniskan Oleh Pihak Thamrin Untuk Parkir RS Bhayangkara Palembang, Syeh Erzaman Akan Laporkan Thamrin Ke Polda Sumsel

Reporter YN
25 Januari 2025
Syeh Erzaman
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Syeh Erzaman sebagai ahli waris dari Nangsip Bin Bagong di Kampung 20 Ilir Palembang atau di kenal dengan simpang Polda Sumatera Selatan KM 4, 5 Kota luas kira-kira 4664 m² (empat ribu enam ratus enam puluh empat persegi) Palembang akan melaporkan pihak Thamrin yang diduga telah menggelapkan tanah milik orang tuanya dan membisniskan lahan tersebut untuk lahan parkir kepada pihak RS Bhayangkara Palembang.

Syeh Erzaman mengatakan, dia bertindak untuk diri sendiri selaku Ahli Waris Dari Tuan Nangsip Bin Bagong (Veteran Ri Almarhum).

Awalnya tanah itu awalnya asalnya dari EIGENDOM VERBONDINGS Dari Tuan OVER DRACHT Berdasarkan Notaris A RIDDER (Belanda) Di Palembang. Diwariskan Kepada Tuan HD DIAMALUDIN BIN ABDUL HAMID No. 27 Tanggal 16 Mes 1928 Pada Zaman Pemerintahan Hindia Belanda.

Bahwa Pada Tanggal 16 Mei 1928 Notaris A.RIDDER Menerbitkan kuasa jual dari HD. DJAMALUDIN BIN ABDUL HAMID Kepada Atas Nama:

-TUAN SAID HASAN BIN ALUI ALHABSY

-TUAN SAID HASAN BIN ABDUL RAHMAN

Para Pihak Menghadap Notaris A RIDDER Di Palembang Dengan Pihak Pembeli Oleh Tuan MARAH USMAN melakukan Jual Beli Tanah Yang Beralamat Di Kampung 20 Ilir Palembang atau di kenal dengan simpang Polda Sumatera Selatan KM 4, 5 Kota luas kira-kira 4664 m² (empat ribu enam ratus enam puluh empat persegi) Palembang Dengan Luas Dengan Batas Sebagai Berikut:

Sebelah Ilir: Tanah Pemerintah

-Sebelah Ulu :jalan Besar

-Sebelah Darat: Kebun Dari Rifin

-Sebelah Sungai: Kebun Dari TIN TIK SING. Ditetapkan Dalam Jual Beli Nomor: 106 Tanggal 26 Juni 1930 Dan Nomor 57 Notaris A RIDDER.

Kemudian, Bahwa Pada Tanggal 7 Februari 1940 MARAH USMAN Melakukan Jual Beli Kepada NY SITI MOMBOK ZAIRAT Lewat Notaris C.MAATHUIS Dengan Nomor 15166.

Kemudian Pada Tanggal 7 September 1979 NY SITI MOMBOK BIN MARAH ABDUL RAHMAN, kemudian menjual Lagi Kepada Bapak NANGASIP BIN BAGONG (Almarhum Veteran RI) yang sekarang Di Usahakan Oleh Anak Kandungnya Sendiri Yang Bertindak Sebagai Pemohon Dalam Surat Ini. Jual Beli Antara NY SITI LAMBOK Dengan TUAN NANGASIP BIN BAGONG Melalui Notaris AMINUS DI Palembang Pada tanggal 7 september 1979.

“Saya ahli waris untuk menguruskan ahli waris hak orang tua saya,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (25/1/2025).

Kemudian sambung Syeh Erzaman, persoalan yang terjadi dari tahun 1990 dan kertas tanah untuk dikuasai LSM dan ada pengakuan mafia tanah Thamrin dilahan orang tua kami. Pihak Thamrin menyatakan tanahnya berada ditengah gardu PLN. Padahal gardu PLN didekat RS Bhayangkara itu tidak ada ditengah, tapi ada dibelakang sesuai surat tanah yang kami miliki.

“Sepengingat kami gardu induk tetap disana ada dibelakang. Cuman travo depan yang diganti saat pembangunan fly over. Itu dipagar, saya sudah beberapa kali menemui pihak Bhayangkara dengan PT.DOS. tapi tidak ada surat perjanjian,” katanya.

“Kita minta dibebaskan parkir sementara, selagi tanah ini masih bersengketa. Langkah selanjutnya kita tempuh jalur hukum, untuk mengklaim tanah itu sesuai surat tanah yang kita miliki. Lahan parkir RS Bhayangkara itu yang dikelolah PT.DOS itu adalah lahan milik orang tua saya,” tegasnya.

Sementara itu, Pengacara dari Syeh Erzaman yakni dari Kantor Hukum Kodroten Kaderisman SH dan Rekan, yakni Kodroten Kaderisman SH mengatakan, pihaknya mendapat kuasa khusus dari Syeh Erzaman yang merupakan ahli waris yang memiliki tanah di Kampung 20 Ilir Palembang atau di kenal dengan simpang Polda Sumatera Selatan KM 4, 5 Kota luas kira-kira 4664 m² (empat ribu enam ratus enam puluh empat persegi), sekarang Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kensuning Kota Palembang atau lebih tepatnya halaman parkir RS.Bhayangkara KM.4 Palembang).

“Kami akan mengambil tindakan hukum, kami sudah memberikan somasi kepada pihak Thamrin, dan akan membuat laporan ke Polda Sumsel rencananya Selasa atau Kamis depan. Secepatnya kita akan laporkan pihak Thamrin,” katanya.

Sementara itu, Andi Wijaya SH menambahkan, pihaknya meminta untuk sementara waktu dihentikan dulu biaya parkiran oleh manejemen PT DOS.

“Kami membolehkan RS Bayangkara menggunakan lahan itu itu, kota tidak jadi masalah selagi persoalan ini belum selesai. Tapi dari pihak manajemen dari mengambil uang retribusi. Karena Klien kami merasa dirugikan. Pihak manejemn mengelolah uangnya kemana. Lebih baik tidak ada pungutan biaya. Selagi persoalan ini belum selesai, boleh menggunakan lahan itu untuk parkir. Nanti dari pihak ahli waris mungkin bisa mengatur disitu agar tidak ada kehilangan motor, tapi tidak ada biaya. Sembari menunggu kasus ini selesai,” tuturnya.

“Pihak Thamrin menyatakan tanah milik mereka berada ditengah gardu PLN. Sedangkan gardu PLN itu berada di belakang dan tidak pernah berpindah. Posisi gardu PLN ini ada di lahan klien kami dibalakang tanah klien kami. Artinya surat yang dimiliki pihak Thamrin itu bukan di sini, mereka hanya merekayasa,” tandasnya.

Ditempat yang sama, salah satu warga Sahlan mengatakan, sekitar gardu ini ada disini tidak pernah pindah. Saya tinggal disini dari tahun 1970 an.” Letak gardu PLN ini ada disini. Cuman ada pemindahan travo. Untuk posisi travo PLN tidak pernah ada ditengah, dari dulu travo PLN ini ada dibelakang,” tukasnya.

Saat awak media melakukan konfirmasi ke Humas RS Bhayangkara, pihak Humas RS Bhayangkara Palembang tidak berada ditempat.

Salah seorang staf RS Bhayangkara menyatakan, humas ada dikantor ketika hari kerja Senin sampai Jumat.

Tags: ahli warisJual Beli Tanahmenggelapkan tanah milik orangSyeh Erzaman
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemilik Angkringan Sangkolak Bantah Patnernya Melakukan Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Next Post

Pelantikan Advokat KAI Sumsel Secara Resmi Oleh Dewan Pimpinan Pusat Berlangsung Sukses

YN

Info Terkait

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

13 November 2025
Ahli Waris Sah

Kuasa Hukum: Klien Kami Ahli Waris Sah, Rumah Digembok Tanpa Dasar Hukum

15 April 2025
harta warisan

Anak Kandung Almarhum Syamsudin Gumai Ambil Alih Aset, Gembok Rumah dan Ruko Milik Alm. Syamsudin Gumai

14 April 2025

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In