• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Agustus 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kuasa Hukum M.Ali Hanafiah dan M Yunus Tegaskan Para Tergugat Holijah dan Senny Senorita Tidak Bisa Menunjukkan Alas Hak Atas Tanah Hak Miliknya yaitu Sertipikat Nomor 195/R 8 Ulu Palembang

Reporter YN
25 Oktober 2024
Alas Hak Atas Tanah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Pengadilan Negeri Palembang melakukan sidang lapangan terhadap gugatan dari penggugat pertama M.Ali Hanafiah dan penggugat kedua M.Yunus terhadap tergugat pertama Holijah, tergugat kedua Senny Senorita dan tergugat ketiga BPN Palembang.

Kuasa Hukum dari penggugat pertama M.Ali Hanafiah dan penggugat kedua M.Yunus yakni Aidil Fitri syah,SH,MH mengatakan berdasarkan data-data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Palembang yaitu :

1. Sertipikat Hak Milik Nomor 195/R & Ulu Tanggal 12 Mei 1978 Gambar Situasi Nomor 844 tanggal 29 Mei 1974 luas 945 M’ pertama sekali tercatat atas nama Ardjan, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 29/1982 tanggal 28 Februari 1982 dialihkan ke Eddy Hasbi. Kemudian bendasarkan Akta Jual Beli Nomor 305/DD/1986 tanggal 15 Mei 1987 dialihkan ke Kiman Toha dan selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli No. 604/SU.1/1995 Tanggal 18 April 1995 dialihkan kembali ke 1. Ir. Bochari Rachman, 2. Drs. Andy Effendy, 3. Drs. Yudi Amiyudin MS, 4. Drs. Zainuddin Ismail. Selanjutnya Sertipikat 195/R 8 Ulu ini digabung dengan Sertipikat M.88/8 Ulu menjadi Sertipikat Nomor 1841/8 Ulu Tanggal 17 Juni 1996 Gambar Situasi Nomor 4352/1995 tanggal 20 November 1995 luas 1.333 M³ terakhir tercatat atas nama 1. Prof. Ir. Bochari Rachman, M.Sc 2. Suheriyatmono, SE, MM.Ak, 3. Ny. Rifa Ariani, SE, 4. Drs. Zainuddin Ismail

2. Sertipikat Hak Milik Nomor 196/R 8 Ulu Tanggal 13 Mei 1978 Gambar Situasi Nomor 1817 Tanggal 10 Oktober 1977 luas 8.585 M² atas nama II. Holijah Binti Hasan Bi H. Wahid.

Dia menjelaskan, dari awal hingga sidang lapangan ini baik pihak tergugat pertama pemilik tanah awal dan pihak tergugat dua ( prinsipal) tidak pernah hadir yang hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja dan yang hadir langsung pihak tergugat 3.

“Tergugat dua itu membeli kepada tergugat satu tahun 1994 dia membeli kepada Holijah. Akan tetapi pada saat agenda pembuktian di persidangan kami memohon pada yang mulia untuk memperlihatkan alas hak mana yang lebih lama.Sedangkan alas hak dari penggugat dari surat keterangan waris dari tahun 1930. Sedangkan alas hak milik dari tergugat satu dan tergugat dua berupa sertifikat berbeda itu pada saat agenda pembuktian akan tetapi mereka tidak mengajukan ya lagi” bebernya.

Kuasa hukum Ali hanafiah yaitu Aidil Fitri Syah, SH., MH kembali menjelaskan, aturan hukum apabila terjadi 2 sertifikat ganda tersebut maka sertifikat yang lama yang lebih kuat hal ini sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa sertifikat yang lebih lama terbit adalah yang paling kuat dan sah jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama. Yurisprudensi ini tercantum dalam putusan MA 5/Yur/Pdt/2018, MA 976 K/Pdt/2015, MA 290 K/Pdt/2016, dan MA 143 PK/Pdt/2016.

“Pada sidang pembuktian kita ingin melihat alas hak mana yang dimiliki oleh tergugat dua tetapi tergugat 2 tidak bisa membuktikan hal tersebut, hanya menggugat sertifikat yang dimilikinya. Karena sertifikat tergugat 2 perbedaan nomor dengan sertifikat milik BPN,” bebernya.

Lebih lanjut Aidil menjelaskan, agenda terakhir ini adalah agenda kesimpulan.

“Jadi pada saat sidang terdahulu itu belum sepenuhnya kebenaran formil itu bisa kliennya buktikan. Makanya pada hari ini Alhamdulillah kita bisa menjelaskan secara langsung kepada majelis hakim untuk membuktikan kebenaran formil sebenarnya tanah tersebut milik almarhum M Yusuf dan memohon kepada hakim agar memberikan putusan yang seadil adilnya” tandasnya.

Dia menjelaskan, dari alat bukti dari tergugat 2 akta jual beli nomor 416/SU.1/1994 tanggal 17 Mei 1994 antara tergugat 1 sebagai penjual pihak pertama dengan tergugat dua sebagai pembeli pihak kedua yang dibuat dihadapan notaris dan PPAT Justin Aritonang SH dan notaris dan PPAT di Palembang. Kemudian sertifikat hak milik nomor 195/R.Kampung 8 Ulu sekarang Kelurahan 80 tanggal 13 Mei 1978 gambar situasi nomor 1817/197 tanggal 10 Oktober 1977 akan tetapi anehnya pada tahun 1996 tergugat dua juga membeli tanah seluas 563 M2 kepada almarhum M. Yusuf hal ini tentu menjadi hal yang patut dipertanyakan.

Tags: Alas Hak Atas Tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

The Gade Friyay Merupakan Kegiatan Bazar Untuk Membantu Meningkatkan Kesejahteraan UMKM

Next Post

Muhamad Nasir: Maestro Multidimensi Menuju Puncak Kepemimpinan DKP

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kodim 0418 Palembang Gelar Berbagai Lomba

Semangat Kemerdekaan Dari Bumi Sriwijaya, Perwira Kilang Plaju Gelorakan Upacara HUT ke-81 RI

Drum Band Juara Umum dan LKS Nasional Sabet Emas-Perak, SMKN 6 Palembang Banjir Prestasi

Pengurus Baru BAZNAS Palembang Bidik Masyarakat Pinggiran, Targetkan Pengelolaan Zakat Rp14 Miliar

Di Balik Semarak Kemerdekaan RI, Petugas PLN UID S2JB Siaga Jaga Listrik Tetap Andal

Dandim 0418/Palembang Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Jakabaring Sport City

Kodam III Siliwangi Gelar Semarak Kemerdekaan 2026 di Stadion Siliwangi

Afriansyah, SE: Semarak HUT ke-81 RI di Zafirland 2 Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan Warga

Remisi Kemerdekaan RI Ke-81, Sebanyak 254 Warga Binaan Sumsel Pulang ke Keluarga

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In