• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Pengusaha Kaya Asal Sumsel HA, Berkas Dilimpahkan Mabes Polri Ke Kejaksaan

Reporter YN
23 September 2024
Permohonan Praperadilan
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, LamanQu.Com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha terkenal asal Sumatera Selatan, berinisial HA, bersama dua orang kepercayaannya berinsial Jo dan Lu.

Praperadilan tersebut teregister dengan nomor 72/Pid.Pra/2024/PN Jaksel. Gugatan Praperadilan itu dilayangkan HA Cs, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

Namun, putusan Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan surat ketetapan tersangka nomor:Tap/03/VI/Res.S.S.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024 adalah benar dan berdasarkan hukum.

Dengan putusan Majelis Hakim itu dinyatakan PN Jaksel menolak Praperadilan dari pemohon HA.

Bahkan, Senin 23 September 2024, bekas perkara dua tersangka berinsial JO dan LU telah dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan.

Diketahui, kasusnya bermula kasus dugaan penyerobotan lahan di areal IUP PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Kabupaten Muratara.

Adapun modus yang dilakukan HA Cs diduga dengan memanipulasi Surat Tanah dan Dokumen lain untuk memuluskan Penerbitan HGU perusahaan miliknya dengan inisial PT SKB.

Dimana surat tanah dan dokumen milik PT SKB itu sendiri telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Bahkan, PT SKB juga diduga melanggar hukum dan menghalangi kegiatan Pertambangan PT GPU.

Hal itu diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dengan menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan penjara terhadap tersangka Jumadi (37) dan Indra (45).

Dimana, Jumadi dan Indra sendiri diketahui merupakan karyawan PT SKB.

Keduanya pun menjadi terpidana kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Adapun putusan PN Lubuklinggau dengan Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg itu dibacakan majelis hakim, Rabu 14 Agustus 2024.

Inti putusannya menyatakan, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh orang diduga suruhan PT SKB berinisial Ak, Su dan Sya.

Dan ketiganya juga telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, dan Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg.

Putusan PT Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa berinisial Ak, serta bernma Jumadi dan Indra.

Ketiga terdakwa adalah karyawan PT SKB. Dan putusan ini memperkuat putusan PN Lubuklinggau.

Dampak dari rekayasa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi PT GPU, namun juga mengganggu Iklim Investasi dan Korbannya juga dari masyarakat Kabupaten Muratara.

Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah SH MH menilai bahwa Praperadilan yang diajukan oleh HA hanyalah upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, Sofhuan menyampaikan Apresiasi yang luar biasa kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khusunya Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

”Dengan putusan ini, telah memberikan kepastian hukum atas laporan klien PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Dan kami meminta penyidik Mabes Polri untuk segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan, agar selanjutnya disidang di Pengadilan,” tegas Sofhuan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 23 September 2024.

Tags: kasus dugaan pemalsuanPermohonan Praperadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cetak Bibit Unggul, Danpusdikjas Gelar Turnamen Sepakbola Usia Dini

Next Post

Tingkatkan Kemampuan, Kodim 0418/Palembang Gelar LDS Fotografer dan Videografer Basic Smartphone

YN

Info Terkait

Putusan Dinilai Sarat Kepentingan

Putusan Praperadilan Dinilai Sarat Kepentingan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Lain

10 Mei 2025
kasus dugaan pemalsuan

Perkara Pengusaha Ternama HA Akan Segera Disidangkan

24 September 2024

Berita Terbaru

Warga Cipelah Senang, Pengecoran Jalan TMMD ke-127 Permuda Akses Ekonomi Pedesaan

Tingkatkan Kesejahteraan dan Mobilitas Desa Cipelah, Satgas TMMD Pasang Box Culvert Saluran Air

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0709/Kebumen Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal

Dandim 0709/Kebumen Motivasi Santri di Buka Puasa Bersama TMMD Ke-127

Wamen Dikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Palembang, Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ungkap H. Alex Noerdin Tinggalkan Warisan Besar bagi Pembangunan Daerah

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Langkah Tegap di Tanah Pengabdian: Dandim Kebumen Tinjau TMMD dan Rangkul Hangat Warga Somagede

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

Ekonomi Desa Cipelah
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung Serma Choirul bersama Babinsa Serda Taryana melaksanakan pengecekan bantuan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In