• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dir Reskrimum Polda Sumsel Beberkan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Mahasiswa Salah Satu Kampus di Palembang

Reporter YN
30 Agustus 2024
Dir Reskrimum Polda Sumsel Beberkan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Mahasiswa Salah Satu Kampus di Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Tentang Tindak Pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB di kost tempat tinggal korban di Palembang.

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo SH SIK mengatakan, Sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LPB/ 928 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Sumsel, tanggal 26 Agustus 2024, pelapor atas nama Dr Martini, S.H., M.H.

Korban AF, anak laki laki usia 17 tahun 11 bulan, mahasiswa yang beralamat kota Palembang.

Tersangka KR alias KN, usia 49 tahun, PNS disalah satu universitas di Palembang, alamat kota Palembang.

Barang Bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik.

Modus pelaku secara intens menghubungi korban melalui pesan whatsapp dengan tujuan ingin mendatangi kost korban. Pelaku mencabuli korban dan mengatakan : “Kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus bagus dikota orang, orang tuamu capek cari duit, kalau ada masalah dikampus bilang saja sama saya, anggap saya orang tuamu”

Kronologis : korban yang merupakan mahasiswa baru di universitas terkemuka dipalembang, mengenal TSK melalui media sosial telegram dengan nama groups Camaba.

Dari perkenalan tersebut diketahui bahwa TSK merupakan staf dibagian administrasi akademik kemahasiswaan di universitas dimana korban kuliah. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi whatsapp, dan TSK KR alias KN berkeinginan untuk mendatangi korban.

Pada Senin tanggal 19 Agustus 2024, TSK datang dan masuk kedalam kost korban. TSK duduk dikasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban. Tidak berapa lama TSK kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, pipi. Dan pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala TSK sambil berkata “jangan pak”, namun TSK menjawab “tidak apa apa”. Setelah itu korban meminta TSK agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah.

Namun saat akan keluar kamar, tangan TSK langsung memegang bagian kemaluan korban dan korban menepisnya. TSK kemudian keluar dari kamar korban.

Kejadian yang sama terulang di hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB dan hal ini diketahui oleh saksi saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian TSK diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepihak kepolisian untuk diproses hukum.

TSK dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

TSK ditahan dirutan Polda Sumsel, dan kasus dalam proses penyidikan oleh tim penyidik unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik bekerja secara profesional dan proporsional, segera merampungkan berkas perkaranta serta akan segera mengirimkan kepada JPU.
(TSK memiliki istri dan 4 orang anak.).

Tags: Pencabulan MahasiswaTindak Pidana Pencabulan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Beberapa Oknum Pj Bupati, Camat, dan Kades di Sumsel Diduga Tidak Netral di Pilkada 2024, Ini Kata Pengamat

Next Post

YBH SSB Gelar Pelantikan Pengurus DPC Kota Palembang Dan Dies Natalis ke-2 YBH SSB Serta Penganugrahan Tokoh Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In