• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dir Reskrimum Polda Sumsel Beberkan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Mahasiswa Salah Satu Kampus di Palembang

Reporter YN
30 Agustus 2024
Dir Reskrimum Polda Sumsel Beberkan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Mahasiswa Salah Satu Kampus di Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Tentang Tindak Pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB di kost tempat tinggal korban di Palembang.

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo SH SIK mengatakan, Sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LPB/ 928 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Sumsel, tanggal 26 Agustus 2024, pelapor atas nama Dr Martini, S.H., M.H.

Korban AF, anak laki laki usia 17 tahun 11 bulan, mahasiswa yang beralamat kota Palembang.

Tersangka KR alias KN, usia 49 tahun, PNS disalah satu universitas di Palembang, alamat kota Palembang.

Barang Bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik.

Modus pelaku secara intens menghubungi korban melalui pesan whatsapp dengan tujuan ingin mendatangi kost korban. Pelaku mencabuli korban dan mengatakan : “Kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus bagus dikota orang, orang tuamu capek cari duit, kalau ada masalah dikampus bilang saja sama saya, anggap saya orang tuamu”

Kronologis : korban yang merupakan mahasiswa baru di universitas terkemuka dipalembang, mengenal TSK melalui media sosial telegram dengan nama groups Camaba.

Dari perkenalan tersebut diketahui bahwa TSK merupakan staf dibagian administrasi akademik kemahasiswaan di universitas dimana korban kuliah. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi whatsapp, dan TSK KR alias KN berkeinginan untuk mendatangi korban.

Pada Senin tanggal 19 Agustus 2024, TSK datang dan masuk kedalam kost korban. TSK duduk dikasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban. Tidak berapa lama TSK kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, pipi. Dan pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala TSK sambil berkata “jangan pak”, namun TSK menjawab “tidak apa apa”. Setelah itu korban meminta TSK agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah.

Namun saat akan keluar kamar, tangan TSK langsung memegang bagian kemaluan korban dan korban menepisnya. TSK kemudian keluar dari kamar korban.

Kejadian yang sama terulang di hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB dan hal ini diketahui oleh saksi saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian TSK diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepihak kepolisian untuk diproses hukum.

TSK dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

TSK ditahan dirutan Polda Sumsel, dan kasus dalam proses penyidikan oleh tim penyidik unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik bekerja secara profesional dan proporsional, segera merampungkan berkas perkaranta serta akan segera mengirimkan kepada JPU.
(TSK memiliki istri dan 4 orang anak.).

Tags: Pencabulan MahasiswaTindak Pidana Pencabulan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Beberapa Oknum Pj Bupati, Camat, dan Kades di Sumsel Diduga Tidak Netral di Pilkada 2024, Ini Kata Pengamat

Next Post

YBH SSB Gelar Pelantikan Pengurus DPC Kota Palembang Dan Dies Natalis ke-2 YBH SSB Serta Penganugrahan Tokoh Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Apresiasi KEJARI Banyuasin FRIC Sumsel Soroti Kinerja PDAM Tirta Betuah Yang Semakin Buruk Warga Kembali Pasang Spanduk

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, Sinergi PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa melalui Kemitraan Layanan Pembayaran Listrik

Sumsel Dalam Harmoni, Merajut Warna Budaya, Berikut Poin Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

KPKP DESAK BUPATI OGAN ILIR HENTIKAN KEJURNAS DRAG BIKE DI TENGAH KABUT ASAP KARHUTLA

Atensi Kapolda, Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Agnis Janze Zebua Didampingi Tim Hotman 911 dan Ratakan Law Firm

Polda Sumsel Tangani 17 Laporan Karhutla Kluster Korporasi, Area Konsesi 620,62 Hektare Disegel

Ratusan Insan Pers Bersatu Desak Perlindungan dan Keadilan bagi Wartawan

Cegah Limbah Industri, Dansatgas Citarum Harum Edukasi ke Pelaku Usaha

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In