• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Baru Lucianty Mengajukan Surat Permohonan Mundur ke KPU Sumsel

Reporter YN
26 Juli 2024
Baru Lucianty  Mengajukan Surat Permohonan  Mundur ke KPU Sumsel
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Meskipun KPU RI sudah merilis jadwal dan tahapan Pilkada 2024 sebagaimana hal tersebut yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Saat ini Tahapan tersebut telah memasuki tahapan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang mana tidak lama lagi akan memasuki tahapan Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Setelah proses penelitian dan verifikasi, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Dengan penetapan paslon kepala daerah, caleg terpilih yakni Anggota DPR RI dan DPD RI akan kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif yang seharusnya dilantik pada 1 Oktober 2024.

Sedangkan Anggota Provinsi pada tanggal 24 September 2024 mendatang.

Saat ini Calon Legislatif yang dinyatakan lolos duduk sebagai Anggota DPRD Sumsel baru ada satu nama yang mengajukan permohonan Pengunduran diri ke KPU Sumsel hal ini dibenarkan oleh salah satu Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Handoko ya benar baru Lucianty yang mengajukan surat permohonan Pengunduran diri ke Kami ( KPU Sumsel). Kamis, (25/07/24).

Dijelaskanya bahwa untuk mekanisme pencalonan kepala daerah bagi calon yang ingin maju. Maka harus segera mundur dari calon legislatif.

Sedangkan penggantinya diambil dari kader partai karena hal tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Secara otomatis suara dibawahnya yang akan maju sebagai calon legislatif terpilih.

“Nanti pengangkatan calon legislatif sesuai dengan aturan. Calon legislatif tersebut diangkat langsung bukan PAW,” katanya.

“Nantinya setelah proses berjalan setelah pelantikan baru ada yang namanya PAW,” ungkap Handoko.

Sebelumnya KPU RI sudah mengeluarkan Aturan ini yang mana aturan tersebut tertuang dalam rancangan peraturan KPU atau PKPU Pasal 19.

Tags: KPU Sumselpasangan calon kepala daerahPilkada 2024
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terkesan Lepas tangan Atas Insiden di Pertandingan PSMS Cup, Supriadi Tegaskan Panitia Sudah Lakukan Mediasi

Next Post

Ultras Palembang Pesimis Sriwijaya FC Tak Siap Bertarung di Liga 2

YN

Info Terkait

Rapat Pleno KPU Sumsel

KPU Sumsel Resmi Tetapkan Herman Deru dan Cik Ujang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2025-2030

9 Januari 2025
Pilkada OKU Paslon 01

Pilkada OKU, Paslon 01 Adakan Doa Bersama

22 November 2024
Pilkada Banyuasin 2024 Bersih, Banner Bergambar Oknum Anggota DPRD Sumsel Disoal

Pilkada Banyuasin 2024 Bersih, Banner Bergambar Oknum Anggota DPRD Sumsel Disoal

19 November 2024
Debat Publik Kedua

Ikuti Debat Publik Kedua, Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara 03 Firsa Lakoni dan Efriyansyah Tegaskan ASN dan Kades Jangan Takut Diintimidasi

13 November 2024
Pilkada 2024 Makin Memanas Adu Gagasan, Saling Koreksi Hingga Saling Sentuh Karakter

Ada Dugaan Percobaan Pengerahan Massa Mendukung Paslon 2 Pilkada Banyuasin Oleh Sekolah, Tim Advokasi Asta Minta Tindak Tegas

13 November 2024
KPU OKU Sosialisasikan Pilkada 2024 Seraya Menggelar Senam Sehat

KPU OKU Sosialisasikan Pilkada 2024 Seraya Menggelar Senam Sehat

28 Oktober 2024

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In